• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Uji Formil UU Ciptaker di MK, DPR: Mohon Majelis Hakim Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya

Uji Formil UU Ciptaker di MK, DPR: Mohon Majelis Hakim Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya

Juni 18, 2021
BBM Langka, Antrian Kendaraan Buat Macet tak tampak Petugas Polisi

BBM Langka, Antrian Kendaraan Buat Macet tak tampak Petugas Polisi

September 17, 2026
Presiden Prabowo Siapkan Rekrutmen Sarjana Terbaik untuk Jadi Guru

Presiden Prabowo Siapkan Rekrutmen Sarjana Terbaik untuk Jadi Guru

September 17, 2026
ADVERTISEMENT
Wamen ESDM Ungkap Strategi Ketahanan Energi di G20

Wamen ESDM Ungkap Strategi Ketahanan Energi di G20

September 17, 2026
Mendagri Tito Tegaskan Reforma Agraria Harus Berikan Keadilan dan Manfaat untuk Masyarakat

Mendagri Tito Tegaskan Reforma Agraria Harus Berikan Keadilan dan Manfaat untuk Masyarakat

September 17, 2026
Presiden Prabowo Bicara Peluang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Pemerintahan

Presiden Prabowo Bicara Peluang Reshuffle Kabinet Jelang 2 Tahun Pemerintahan

September 17, 2026
Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Batam Gelar Rapat Perdana Bersama Pemko

Pansus Ranperda Kampung Tua DPRD Batam Gelar Rapat Perdana Bersama Pemko

September 17, 2026
Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

Soal Konflik Bersenjata di Papua Barat Daya, DPD RI Dorong Lima Poin Krusial

September 17, 2026
DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

DPR Teluk Bintuni Apresiasi ‘Perjuangan’ Penyaluran DBH Tepat Waktu

September 16, 2026
Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Komisi XI DPR: Pergantian Purbaya ke Suahasil Merupakan Hak Prerogatif Presiden

September 16, 2026
Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Metro Ungkap Impor 49,85 Ton Kacang Tanah Ilegal

September 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, September 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Uji Formil UU Ciptaker di MK, DPR: Mohon Majelis Hakim Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya

[Nasional]

Juni 18, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
50
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Uji Formil UU Ciptaker.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa usai dikeotk pada 5 Oktober 2020 lalu, DPR RI melakukan koreksi naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal ini disampaikan Arteria saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang uji formil UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/6/2021).

“Mengenai pengakuan sekjen adanya koreksi, iya. Itulah bukti transparansi DPR. Kita enggak mungkin kalau kita bilang enggak ada koreksi. Ada,” ucap Arteria.

Arteria mengatakan, pengoreksian tersebut dilakukan oleh Tim Perumus (Timmus) dan Tim Sinkornisasi (Timsin) yang diklaim sangat memahami substansi UU Ciptaker.

Politikus PDIP itu mengklaim pengoreksian hanya sebatas redaksional, tidak ada terkait substansi.

“Di Timmus dan Timsin tidak ada lagi permasalahan terkait substansi. Nanti kita paparkan. Ini hanya masalah kesalahan redaksi, masalah typo, masalah kesalahan referensi atau rujukan,” jelas dia.

Meski mengoreksi sejumlah kesalahan, Arteria menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah isi dari UU Ciptaker yang telah diketok. Ia menyebut semuanya masalah teknis.

“Kemudian kok ada jumlah halaman 905, 1.208, 1.035, dan 812 halaman, dan 1.187 halaman? Ini masalah print-an, masalah format. Nanti kalau bisa tukang print-nya saya bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

“Enggak ada maksudnya kita, aduh, mengubah yang sudah ditetapkan, Yang Mulia,” imbuhnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya meminta DPR memberikan penjelasan dan bukti terkait perubahan naskah UU Ciptaker setelah disetujui menjadi UU.

“Tolong kami Mahkamah juga diberi bukti apa yang ketika dipersetujui bersama itu dan perubahan-perubahan teknis apa saja yang dilakukan,” ucap Saldi.

Dalam sidang tersebut, Arteria juga meminta MK menolak semua gugatan terkait UU Ciptaker. Hingga saat ini tercatat ada empat gugatan yang disidangkan di MK.

“DPR menyampaikan petitum agar kiranya yang mulia ketua dan majelis hakim memberikan amar putusan menolak permohonan a quo (gugatan UU Ciptaker) untuk seluruhnya,” ucap Arteria.

Arteria mengatakan MK harus menolak gugatan yang menyebut UU Ciptaker bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan.

Menurutnya, pembuatan UU Ciptaker sudah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang lain.

“Telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019,” jelas dia.

Sementara, dari sisi waktu, Arteria menjelaskan pembahasan UU Ciptaker saat masih berbentuk rancangan sudah sesuai Pasal 96 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.

Saat itu pembahasan rancangan UU Ciptaker dilakukan dari Februari sampai Oktober 2020.

“Selama delapan bulan sehingga telah memenuhi waktu tiga kali masa sidang,” ucap dia.

Menurutnya, waktu pembahasan selama delapan bulan bukan masa yang singkat karena DPR telah melakukan rapat dengar pendapat dengan unsur masyarakat.

“Oleh karena itu, pembahasan UU tidaklah tergesa-gesa seperti anggapan para pemohon,” ucap dia.

Diketahui, jumlah halaman di draf UU Ciptaker terus berubah sejak disahkan dalam Sidang Paripurna di DPR, 5 Oktober tahun lalu. Selain itu, waktu pembahasan UU Ciptaker hingga disahkan dinilai terlalu singkat.

MK diketahui menyidangkan UU Ciptaker secara terpisah yakni formil dan materi. Pengujian terkait perkara formil ini akan diputus dalam waktu 60 hari kerja sejak 10 Juni 2021. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Arteria DahlanDPR RIMahkamah KonstitusiUji Formil UU CiptakerUndang Undang Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

September 11, 2026
Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

Cegah Pasal Tidak Sinkron, Hanura Minta DPR Putuskan RUU Pemilu Lebih Awal

September 5, 2026
Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Gagal Melindungi Kawasan Hutan, Pemerintah dan DPR RI Didesak Revisi UU Kehutanan

Agustus 28, 2026

DPR RI Sahkan RUU P2 APBN 2025, Purbaya Bicara Resiliensi Ekonomi Indonesia

Agustus 28, 2026

Pimpinan DPR RI Ajak Masyarakat Kawal RUU Perampasan Aset hingga Disahkan

Agustus 28, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?