• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Uji Formil UU Ciptaker di MK, DPR: Mohon Majelis Hakim Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya

Uji Formil UU Ciptaker di MK, DPR: Mohon Majelis Hakim Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya

Juni 18, 2021
Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Juni 7, 2026
Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
ADVERTISEMENT
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Juni 7, 2026
Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Juni 7, 2026
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Uji Formil UU Ciptaker di MK, DPR: Mohon Majelis Hakim Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya

[Nasional]

Juni 18, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Uji Formil UU Ciptaker.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa usai dikeotk pada 5 Oktober 2020 lalu, DPR RI melakukan koreksi naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal ini disampaikan Arteria saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang uji formil UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/6/2021).

“Mengenai pengakuan sekjen adanya koreksi, iya. Itulah bukti transparansi DPR. Kita enggak mungkin kalau kita bilang enggak ada koreksi. Ada,” ucap Arteria.

Arteria mengatakan, pengoreksian tersebut dilakukan oleh Tim Perumus (Timmus) dan Tim Sinkornisasi (Timsin) yang diklaim sangat memahami substansi UU Ciptaker.

Politikus PDIP itu mengklaim pengoreksian hanya sebatas redaksional, tidak ada terkait substansi.

“Di Timmus dan Timsin tidak ada lagi permasalahan terkait substansi. Nanti kita paparkan. Ini hanya masalah kesalahan redaksi, masalah typo, masalah kesalahan referensi atau rujukan,” jelas dia.

Meski mengoreksi sejumlah kesalahan, Arteria menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah isi dari UU Ciptaker yang telah diketok. Ia menyebut semuanya masalah teknis.

“Kemudian kok ada jumlah halaman 905, 1.208, 1.035, dan 812 halaman, dan 1.187 halaman? Ini masalah print-an, masalah format. Nanti kalau bisa tukang print-nya saya bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

“Enggak ada maksudnya kita, aduh, mengubah yang sudah ditetapkan, Yang Mulia,” imbuhnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya meminta DPR memberikan penjelasan dan bukti terkait perubahan naskah UU Ciptaker setelah disetujui menjadi UU.

“Tolong kami Mahkamah juga diberi bukti apa yang ketika dipersetujui bersama itu dan perubahan-perubahan teknis apa saja yang dilakukan,” ucap Saldi.

Dalam sidang tersebut, Arteria juga meminta MK menolak semua gugatan terkait UU Ciptaker. Hingga saat ini tercatat ada empat gugatan yang disidangkan di MK.

“DPR menyampaikan petitum agar kiranya yang mulia ketua dan majelis hakim memberikan amar putusan menolak permohonan a quo (gugatan UU Ciptaker) untuk seluruhnya,” ucap Arteria.

Arteria mengatakan MK harus menolak gugatan yang menyebut UU Ciptaker bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan.

Menurutnya, pembuatan UU Ciptaker sudah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang lain.

“Telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019,” jelas dia.

Sementara, dari sisi waktu, Arteria menjelaskan pembahasan UU Ciptaker saat masih berbentuk rancangan sudah sesuai Pasal 96 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.

Saat itu pembahasan rancangan UU Ciptaker dilakukan dari Februari sampai Oktober 2020.

“Selama delapan bulan sehingga telah memenuhi waktu tiga kali masa sidang,” ucap dia.

Menurutnya, waktu pembahasan selama delapan bulan bukan masa yang singkat karena DPR telah melakukan rapat dengar pendapat dengan unsur masyarakat.

“Oleh karena itu, pembahasan UU tidaklah tergesa-gesa seperti anggapan para pemohon,” ucap dia.

Diketahui, jumlah halaman di draf UU Ciptaker terus berubah sejak disahkan dalam Sidang Paripurna di DPR, 5 Oktober tahun lalu. Selain itu, waktu pembahasan UU Ciptaker hingga disahkan dinilai terlalu singkat.

MK diketahui menyidangkan UU Ciptaker secara terpisah yakni formil dan materi. Pengujian terkait perkara formil ini akan diputus dalam waktu 60 hari kerja sejak 10 Juni 2021. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Arteria DahlanDPR RIMahkamah KonstitusiUji Formil UU CiptakerUndang Undang Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

UU P2SK Resmi Disahkan, Menkeu: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Juni 4, 2026
Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Pemerintah-DPR Sepakat RUU P2SK Siap Dibahas di Paripurna

Juni 4, 2026

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026

Pansus Nilai RUU Desain Industri Lindungi Kekayaan Intelektual

Mei 22, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?