• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Uji Formil UU Ciptaker di MK, DPR: Mohon Majelis Hakim Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya

Uji Formil UU Ciptaker di MK, DPR: Mohon Majelis Hakim Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya

Juni 18, 2021
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

DPR Dukung Komdigi Tegas soal PSE, Wikimedia Foundation Diminta Patuh

April 18, 2026
Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

Presiden Prabowo Berikan Arahan kepada Ketua DPRD Seluruh Indonesia di Magelang

April 18, 2026
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah pada Sabtu

April 18, 2026
Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

Wakil Ketua DPR Tekankan Komitmen Indonesia Kembangkan Pasar Karbon Berintegritas

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Uji Formil UU Ciptaker di MK, DPR: Mohon Majelis Hakim Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya

[Nasional]

Juni 18, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Uji Formil UU Ciptaker.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa usai dikeotk pada 5 Oktober 2020 lalu, DPR RI melakukan koreksi naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Hal ini disampaikan Arteria saat menjawab pertanyaan hakim dalam sidang uji formil UU Ciptaker di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (17/6/2021).

“Mengenai pengakuan sekjen adanya koreksi, iya. Itulah bukti transparansi DPR. Kita enggak mungkin kalau kita bilang enggak ada koreksi. Ada,” ucap Arteria.

Arteria mengatakan, pengoreksian tersebut dilakukan oleh Tim Perumus (Timmus) dan Tim Sinkornisasi (Timsin) yang diklaim sangat memahami substansi UU Ciptaker.

Politikus PDIP itu mengklaim pengoreksian hanya sebatas redaksional, tidak ada terkait substansi.

“Di Timmus dan Timsin tidak ada lagi permasalahan terkait substansi. Nanti kita paparkan. Ini hanya masalah kesalahan redaksi, masalah typo, masalah kesalahan referensi atau rujukan,” jelas dia.

Meski mengoreksi sejumlah kesalahan, Arteria menegaskan bahwa pihaknya tidak mengubah isi dari UU Ciptaker yang telah diketok. Ia menyebut semuanya masalah teknis.

“Kemudian kok ada jumlah halaman 905, 1.208, 1.035, dan 812 halaman, dan 1.187 halaman? Ini masalah print-an, masalah format. Nanti kalau bisa tukang print-nya saya bawa ke Mahkamah Konstitusi,” ucap dia.

“Enggak ada maksudnya kita, aduh, mengubah yang sudah ditetapkan, Yang Mulia,” imbuhnya.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya meminta DPR memberikan penjelasan dan bukti terkait perubahan naskah UU Ciptaker setelah disetujui menjadi UU.

“Tolong kami Mahkamah juga diberi bukti apa yang ketika dipersetujui bersama itu dan perubahan-perubahan teknis apa saja yang dilakukan,” ucap Saldi.

Dalam sidang tersebut, Arteria juga meminta MK menolak semua gugatan terkait UU Ciptaker. Hingga saat ini tercatat ada empat gugatan yang disidangkan di MK.

“DPR menyampaikan petitum agar kiranya yang mulia ketua dan majelis hakim memberikan amar putusan menolak permohonan a quo (gugatan UU Ciptaker) untuk seluruhnya,” ucap Arteria.

Arteria mengatakan MK harus menolak gugatan yang menyebut UU Ciptaker bertentangan dengan asas pembentukan perundang-undangan.

Menurutnya, pembuatan UU Ciptaker sudah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang lain.

“Telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019,” jelas dia.

Sementara, dari sisi waktu, Arteria menjelaskan pembahasan UU Ciptaker saat masih berbentuk rancangan sudah sesuai Pasal 96 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.

Saat itu pembahasan rancangan UU Ciptaker dilakukan dari Februari sampai Oktober 2020.

“Selama delapan bulan sehingga telah memenuhi waktu tiga kali masa sidang,” ucap dia.

Menurutnya, waktu pembahasan selama delapan bulan bukan masa yang singkat karena DPR telah melakukan rapat dengar pendapat dengan unsur masyarakat.

“Oleh karena itu, pembahasan UU tidaklah tergesa-gesa seperti anggapan para pemohon,” ucap dia.

Diketahui, jumlah halaman di draf UU Ciptaker terus berubah sejak disahkan dalam Sidang Paripurna di DPR, 5 Oktober tahun lalu. Selain itu, waktu pembahasan UU Ciptaker hingga disahkan dinilai terlalu singkat.

MK diketahui menyidangkan UU Ciptaker secara terpisah yakni formil dan materi. Pengujian terkait perkara formil ini akan diputus dalam waktu 60 hari kerja sejak 10 Juni 2021. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Arteria DahlanDPR RIMahkamah KonstitusiUji Formil UU CiptakerUndang Undang Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

UU KUHAP Baru Disahkan, Henry Indraguna: Reformasi Terbesar Sistem Peradilan di Indonesia

November 21, 2025
Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

Tidak Terbukti Langgar Etik, MKD Putuskan Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR

November 6, 2025

Puan: DPR Akan Terus Kawal Kebijakan Anggaran Negara Agar Berpihak pada Rakyat

November 5, 2025

Pengamat dan DPR Dorong Evaluasi Rangkap Jabatan ASN sebagai Komisaris BUMN

November 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?