• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kemenkeu Ungkap Alasan Tarif Pajak Hiburan Naik 40 Hingga 75 Persen

Kemenkeu Ungkap Alasan Tarif Pajak Hiburan Naik 40 Hingga 75 Persen

Januari 16, 2024
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
ADVERTISEMENT
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Dalam Rangka Hari Lahir Pancasila PDI Perjuangan Kota Batam Gelar Upacara Bendera Kebangsaan dan Sambut Bulan Bung Karno

Mei 31, 2026
DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

DPRD Batam Mulai Laksanakan Reses, Serap Aspirasi Warga

Mei 31, 2026
Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Komisi II DPR Gandeng China Perkuat Kerjasama Pembangunan dan SDM Daerah

Mei 31, 2026
Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Anggota DPR Komisi XI Minta Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenkeu Ungkap Alasan Tarif Pajak Hiburan Naik 40 Hingga 75 Persen

[Ekonomi]

Januari 16, 2024
in Ekonomi, News
0
0
SHARES
153
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkap alasan diberlakukannya menyesuaikan tarif pajak hiburan, terutama di tempat-tempat seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang mengalami peningkatan menjadi sebesar 40%-75% mulai 5 Januari 2024.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.

“Tujuannya akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya,” ujarnya dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (16/1).

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. Oleh karena itu perlu dicari cara agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.

“Maka kita perlu berfikir, assigment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Namun, ia menekankan tidak semua sektor hiburan dikenakan tarif pajak 40 persen-75 persen. Hanya lima sektor yang penikmatnya orang tertentu saja yang terkena tarif besar itu.

Adapun kelima sektor yang dimaksud adalah diskotik, karaoke, bar dan spa. Sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

“Jadi orang Jawa bilang jangan gebyah uyah, jangan digeneralisasi bahwa pajak hiburan batas bawah 40 persen batas atas 75 persen. Yang umum A-K tadi turun, enggak boleh tinggi. Jadi ini bukan jenis yang baru, sudah ada di uu sebelumnya,” pungkasnya.

Kenaikan pajak hiburan mendapatkan reaksi keras dari sejumlah kalangan. Salah satunya, Inul Daratista.

Penyanyi dangdut itul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

ADVERTISEMENT

Inul diketahui memiliki bisnis karaoke yang juga berpotensi ikut terdampak tarif pajak hiburan baru itu.

“17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?” tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).

Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen.

Pasalnya, menurut Inul, para pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.

“Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta,” tulis Inul. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: Kemenkeukenaikan pajak hiburan
ShareTweetSend

Related Posts

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Menkeu Purbaya Siapkan Rp 2 Triliun per Hari untuk Stabilkan Nilai Rupiah

Mei 19, 2026
Ada OPD di Pemprov Papua Barat Belum Selesaikan Pertanggungjawaban Dana Otsus

Ada OPD di Pemprov Papua Barat Belum Selesaikan Pertanggungjawaban Dana Otsus

Juli 15, 2025
Kemenkeu RI Ultimatum Pemerintah Papua Barat Soal Dana Otsus dan DTI

Kemenkeu RI Ultimatum Pemerintah Papua Barat Soal Dana Otsus dan DTI

Juli 12, 2025

Kemenkeu Blokir Anggaran K/L 2024, Capai Rp 50 Triliun

Februari 13, 2024

KPK Periksa Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto, Tersangka Gratifikasi dan TPPU

September 15, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?