Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur, terkait dugaan pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah.
“Terkait dugaan adanya pemotongan pembayaran insentif pajak dan retribusi daerah di sana,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, sebagaimana dilansir SinPo.id, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Selain itu, tim KPK juga menyegel sejumlah tempat dan ruangan dalam OTT tersebut. Hanya saja, Ali belum membeberkan identitas para pihak yang ditangkap, kontruksi perkara, maupun barang bukti yang diamankan.
“Ada beberapa pihak yang ditahan dan diamankan dan masih diproses penyelesaian kegiatan dimaksud,” kata Ali.
Berdasarkam informasi yang diterima, pihak yang ditangkap KPK adalah seorang kepala bagian di Pemkab Sidoarjo, staf pelayanan pajak, dan kepala unit di bank daerah.
KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. (***)













