
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Adanya Otonomi Khsus (Otsus) Papua, pemerintah bertekad untuk menata kehidupan berbangsa dan dan bernegara dengan cara menghormati keberadaan masyarakat hukum adat termasuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Tanah Papua.
Demikian hal ini disampaikan Yohannes Akwan,S.H,. MAP,.C.L.A Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Bintuni Tanah Papua kepada media ini, Minggu (09/03/2025).
Ia mengatakan, komitmen tersebut telah tertuang dalam berbagai UU Khusus yang beberapa kali di ubah, dan terhairnya tahun 2021 sebeserta Peraturan Pemerintahnya sebagai peraturan pelaksana.
Dimana pengucapan kata adat itu berulang kali disebutkan dalam prasa UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua, serta di atur secara tegas di dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 tentantang kewenagan kelembagaan Otsus dan PP Nomor 107 tentang kewenangan kelembagaan di papua.
Menurutnya, sejumlah afirmasi kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat di Jakarta ternyata belum mampu melindungi hak rakyat dari anacaman perampasan tanah untuk kepentingam korporasi, sehingga menyebabkan hilangnya sumber sumber penghidupan orang asli papua.
Dicontohkannya, konflik lahan di Merauke, Papua Selatan, terjadi dalam proyek Food Estate dan pembangunan Bandara Mopah.
Konflik lahan di proyek Food Estate, kata Akwan, Masyarakat adat Merauke menolak proyek Food Estate karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat adat merasa tidak dilibatkan dalam proyek ini, Masyarakat adat khawatir kehilangan ruang hidup dan teror dari kehadiran TNI, Masyarakat adat menilai proyek ini brutal karena tidak ada sosialisasi dan konsultasi dan Masyarakat adat menilai proyek ini telah merusak hutan, savana, dan lahan gambut serta Masyarakat adat menilai proyek ini telah menggusur dan menghancurkan dusun dan rawa,”ujar Akwan.
Runtuhnya UU Otsus Papua Tidak Bisa Melindungi Hak Masyarakat Adat.
Diketahui bahwa Otsus Papua diatur dalam UU No 21/2001 dan perubahan dalam UU Nomor 35/2008. UU Otsus berlaku di Papua dan Papua Barat, yang kemudian di ubah menjadi UU Otonomi Khusus Papua nomor 2 tahun 2021
Dimana, sejarahnya otsus Papua lahir dari ketidak puasan masyarakat Papua atas situasi sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Papua. Ketidakpuasan itu tersebar di seluruh Papua.
Ekspresi ketidakpuasan ditanggapi dengan cara kekerasan dan kekuatan militer, hingga kasus pelanggaran HAM menumpuk di Papua yang hingga saat ini belum juga di selesaikan.
Kalau dicermati nilai dasar dari Otsus Papua adalah perlindungan terhadap hak-hak dasar penduduk asli Papua.
Perlindungan hak orang Papua atas tanah dan air dalam batas-batas tertentu dengan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, sehingga pembangunan papua harusnya merujuk pada pembangunan kebangsaan bukan pembangunan mencari kapital.
Namun, menjadi pertanyaan mengapa masih saja ada orang di rampas tanah dan suberdaya alamnya serta penangkapan dan pembunuhan tanpa prosedur hukum yang jelas,tentunya ini melukai rasa keadilan dari masyarakat adat Papua.
UU Otsus Papua juga bersifat lex spesialis. Semua UU yang diatur berbeda di Indonesia tetap mengikuti UU Otsus dalam penerapan di Papua namun faktanya berbanding terbalik dimana ketika kita bicara kepentingan nasional maka, UU otsus akan di kesampingkan pemberlakukannya.
Dialog Kebudayaan adalah Solusi Jalan Tengah Mendudukan Semua Pihak
Dialog Kebudayaan dan Dialog Damai Papua menjadi penting dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bersama orang Papua, agar melahirkan suatu kesepakatan tertulis antara Pemerintah Indonesia dan Papua untuk menghentikan konflik di Papua.
Tanpa langka kongkrit itu, masalah Papua tidak akan pernah selesai di dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI).
“Untuk itu demi kebangsaan maka, cara pandang Pemerintah Pusat tentang Papua harus di ubah dari pendekatan keamanan ke pendekatan kebudayaan, agar sejalan dengan semangat UU Otsus Papua. [GRW]













