• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Otsus Papua Dinilai Tak Berikan Manfaat, YLBH Sisar Matiti : Land Grabbing Masif

Otsus Papua Dinilai Tak Berikan Manfaat, YLBH Sisar Matiti : Land Grabbing Masif

Maret 10, 2025
Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Pertamax Naik, Harga Pertalite dan LPG Subsidi Tetap

Juni 11, 2026
Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Jurnalis Wajib Belajar Makna Integritas Dalam Jurnalisme

Juni 11, 2026
ADVERTISEMENT
Solidarity Network Serukan Militeristik dan Kerusakan Lingkungan di Tanah Papua

Solidarity Network Serukan Militeristik dan Kerusakan Lingkungan di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Konflik Bersenjata non-Internasional Ada di Tanah Papua

Juni 11, 2026
Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Ini Solusi Penyelesaian Konflik Agraria di Papua Barat Daya

Juni 11, 2026
Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Cegah Pungli di Kantor Imigrasi, Presiden Prabowo Didesak Bentuk Satgas

Juni 10, 2026
DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Penjelasan Walikota tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14 Berturut-turut

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna Penjelasan Walikota tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Apresiasi Pemko Raih WTP ke-14 Berturut-turut

Juni 10, 2026
Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Anggota DPR Tegaskan PPPK Adalah Aset Negara Bukan Beban APBN

Juni 10, 2026
DEN Menghadap Presiden Prabowo, Bahas Isu Ekonomi Nasional

DEN Menghadap Presiden Prabowo, Bahas Isu Ekonomi Nasional

Juni 10, 2026
KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

KPK Perkuat Akuntabilitas, Hampir 94 Persen Rekomendasi Pengawasan Telah Ditindaklanjuti

Juni 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juni 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Otsus Papua Dinilai Tak Berikan Manfaat, YLBH Sisar Matiti : Land Grabbing Masif

Maret 10, 2025
in Daerah, News, Politik
0
0
SHARES
109
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Yohannes Akwan,S.H,. MAP,.C.L.A Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, di Tanah Papua//GRW

MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Adanya Otonomi Khsus (Otsus) Papua, pemerintah bertekad untuk menata kehidupan berbangsa dan dan bernegara dengan cara menghormati keberadaan masyarakat hukum adat termasuk menyelesaikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di Tanah Papua.

Demikian hal ini disampaikan Yohannes Akwan,S.H,. MAP,.C.L.A Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Bintuni Tanah Papua kepada media ini, Minggu (09/03/2025).

Ia mengatakan, komitmen tersebut telah tertuang dalam berbagai UU Khusus yang beberapa kali di ubah, dan terhairnya tahun 2021 sebeserta Peraturan Pemerintahnya sebagai peraturan pelaksana.

Dimana pengucapan kata adat itu berulang kali disebutkan dalam prasa UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua, serta di atur secara tegas di dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 106 tahun 2021 tentantang kewenagan kelembagaan Otsus dan PP Nomor 107 tentang kewenangan kelembagaan di papua.

Menurutnya, sejumlah afirmasi kebijakan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat di Jakarta ternyata belum mampu melindungi hak rakyat dari anacaman perampasan tanah untuk kepentingam korporasi, sehingga menyebabkan hilangnya sumber sumber penghidupan orang asli papua.

Dicontohkannya, konflik lahan di Merauke, Papua Selatan, terjadi dalam proyek Food Estate dan pembangunan Bandara Mopah.

Konflik lahan di proyek Food Estate, kata Akwan, Masyarakat adat Merauke menolak proyek Food Estate karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

“Masyarakat adat merasa tidak dilibatkan dalam proyek ini, Masyarakat adat khawatir kehilangan ruang hidup dan teror dari kehadiran TNI, Masyarakat adat menilai proyek ini brutal karena tidak ada sosialisasi dan konsultasi dan Masyarakat adat menilai proyek ini telah merusak hutan, savana, dan lahan gambut serta Masyarakat adat menilai proyek ini telah menggusur dan menghancurkan dusun dan rawa,”ujar Akwan.

 

Runtuhnya UU Otsus Papua Tidak Bisa Melindungi Hak Masyarakat Adat.

Diketahui bahwa Otsus Papua diatur dalam UU No 21/2001 dan perubahan dalam UU Nomor 35/2008. UU Otsus berlaku di Papua dan Papua Barat, yang kemudian di ubah menjadi UU Otonomi Khusus Papua nomor 2 tahun 2021

Dimana, sejarahnya otsus Papua lahir dari ketidak puasan masyarakat Papua atas situasi sipil politik, ekonomi, sosial, dan budaya di Papua. Ketidakpuasan itu tersebar di seluruh Papua.

Ekspresi ketidakpuasan ditanggapi dengan cara kekerasan dan kekuatan militer, hingga kasus pelanggaran HAM menumpuk di Papua yang hingga saat ini belum juga di selesaikan.

Kalau dicermati nilai dasar dari Otsus Papua adalah perlindungan terhadap hak-hak dasar penduduk asli Papua.

Perlindungan hak orang Papua atas tanah dan air dalam batas-batas tertentu dengan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, sehingga pembangunan papua harusnya merujuk pada pembangunan kebangsaan bukan pembangunan mencari kapital.

Namun, menjadi pertanyaan mengapa masih saja ada orang di rampas tanah dan suberdaya alamnya serta penangkapan dan pembunuhan tanpa prosedur hukum yang jelas,tentunya ini melukai rasa keadilan dari masyarakat adat Papua.

UU Otsus Papua juga bersifat lex spesialis. Semua UU yang diatur berbeda di Indonesia tetap mengikuti UU Otsus dalam penerapan di Papua namun faktanya berbanding terbalik dimana ketika kita bicara kepentingan nasional maka, UU otsus akan di kesampingkan pemberlakukannya.

 

Dialog Kebudayaan adalah Solusi Jalan Tengah Mendudukan Semua Pihak

Dialog Kebudayaan dan Dialog Damai Papua menjadi penting dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bersama orang Papua, agar melahirkan suatu kesepakatan tertulis antara Pemerintah Indonesia dan Papua untuk menghentikan konflik di Papua.

Tanpa langka kongkrit itu, masalah Papua tidak akan pernah selesai di dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik indonesia (NKRI).

“Untuk itu demi kebangsaan maka, cara pandang Pemerintah Pusat tentang Papua harus di ubah dari pendekatan keamanan ke pendekatan kebudayaan, agar sejalan dengan semangat UU Otsus Papua. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: .C.L.A Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Bintuni Tanah PapuaHak Masyarakat Adat.Land Grabbing MasifOtonomi Khsus (Otsus) PapuaOtsus PapuaRuntuhnya UU Otsus PapuaTak Berikan ManfaatTak MelindungiUU No 21/2001UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus PapuaYLBH Sisar MatitiYohannes Akwan
ShareTweetSend

Related Posts

Gubernur Di Tanah Papua Kehilangan Kewenangan Otonomi Khusus

Gubernur Di Tanah Papua Kehilangan Kewenangan Otonomi Khusus

November 17, 2025
Viral Video Asusila ASN Papua Barat, APH Diminta Bertindak

Viral Video Asusila ASN Papua Barat, APH Diminta Bertindak

Oktober 22, 2025
Gubernur Papua Tengah : Pemangkasan Dana Otsus Cederai Kekhususan Papua

Gubernur Papua Tengah : Pemangkasan Dana Otsus Cederai Kekhususan Papua

Maret 14, 2025

Tolak Hasil Seleksi DPR Otsus, 19 Peserta Siap Gugat Pansel dan Kesbangpol Papua Barat

Februari 23, 2025

Menkeu Diminta Tinjau Ulang Efesiensi Anggaran Enam Provinsi di Tanah Papua

Februari 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?