• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Irwandi Yusuf, ‘Singa Aceh’ yang Dipecat Presiden Jokowi

Irwandi Yusuf, ‘Singa Aceh’ yang Dipecat Presiden Jokowi

Oktober 17, 2020
Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Dapati Laporan Warga, Tri Adhianto Cek Penyempitan Saluran Air di Perumahan Mandosi Permai Jatiluhur.

Oktober 1, 2026
Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

Warga RW 14 Pekayon Jaya Semarakkan Gotong Royong Bernuansa Pasundan, Wali Kota Bekasi Beri Apresiasi 

September 30, 2026
ADVERTISEMENT
Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

Perayaan Gerakan Keluarga Tangguh 2026 sebagai Puncak HKG PKK ke-54 & Hari Keluarga Nasional Tingkat Kota Bekasi berlangsung Semarak dan Meriah 

September 30, 2026
Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

Raih Penghargaan, Bupati Manokwari Sampaikan Terimakasih untuk Guru dan Nakes

September 30, 2026
Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

Dokumen Persetujuan Provinsi Papua Utara Diserahkan ke Komisi II DPR RI

September 30, 2026
Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

Menteri HAM Pigai Resmikan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian

September 30, 2026
Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

Menembus Kedalaman Penyelam TNI AL dan SAR Gabungan Temukan Tiga Jenazah KM Virgo Transport 8

September 30, 2026
Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

Perkuat Kemampuan Operasi Amfibi, Menhan RI Serahkan 12 Unit Ranpur AAV M-35 Kepada TNI AL

September 30, 2026
Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

Tepis Tuduhan Pelanggaran HAM, Indonesia Tolak Kunjungan PBB ke West Papua

September 30, 2026
Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

Misi Kemanusiaan dan Diplomasi, KRS TNI AL Indonesia Kunjungi Negara-negara Melanesia

September 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Irwandi Yusuf, ‘Singa Aceh’ yang Dipecat Presiden Jokowi

[Nasional]

Oktober 17, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
209
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Irwandi Yusuf dipecat dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Presiden Joko Widodo per hari ini, Kamis (15/10/2020), secara resmi telah memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022. Jokowi memecat Irawandi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada 2018 silam.

Irwandi adalah terpidana kasus korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar dan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar. Pada April 2019, ia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Empat bulan kemudian, Agustus 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Irwandi menjadi 8 tahun bui setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Irwandi.

Vonis terhadap Irawandi kembali menjadi tujuh tahun setelah MA menyatakan menolak perbaikan dalam amar putusannya, dalam perkara nomor 444 K/PID.SUS/2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Irwandi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 14 Februari lalu.

Irwandi adalah Gubernur Aceh pertama sejak terwujud perdamaian antara pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 2005 lewat perjanjian Helsinki.

Ia resmi bergabung dengan GAM di akhir pemerintahan Soeharto. Dalam wawancaranya dengan Tempo pada 2006, dia mengaku terinspirasi oleh sebuah buku sehingga tertarik dengan organisasi pimpinan Hasan Di Tiro itu.

“Mungkin karena isi buku Singa Aceh yang begitu melekat di kepala, saya kemudian masuk GAM,” kata Irwandi.

Pria 60 tahun itu merupakan mantan tokoh sentral GAM. Irwandi sempat menjabat sebagai staf khusus komando pusat tentara GAM selama kurang lebih tiga tahun sejak 1998 hingga 2001. Dia juga pernah menjadi Kepala Intelijen GAM.

Sebagai Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM, ia pernah ditangkap pada awal 2003, kemudian divonis 9 tahun karena kasus makar.

Pada akhir 2004, saat Aceh disapu oleh gelombang tsunami, Irwandi melarikan diri ke Finlandia. Ia kemudian dipercaya sebagai juru runding GAM dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki, Finlandia.

Irwandi resmi terpilih sebagai Gubernur Aceh pertama pada 2006, setahun setelah Aceh resmi berada di bawah yurisdiksi pemerintah Indonesia lewat Perjanjian Helsinki 15 Agustus 2005. Ia dilantik bersama wakilnya Muhammad Nazar, pada 8 Februari 2007 oleh Menteri Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf di hadapan 67 anggota DPR Aceh, serta dihadiri sejumlah pentolan GAM lain.

Kepemimpinannya berlanjut hingga periode kedua setelah memenangkan Pilgub Aceh 20017 silam. Namun kariernya tak semulus periode sebelumnya.

Irwandi dicokok KPK di Pendopo Gubernur pada Selasa malam 2 Juli 2018 silam. Total uang yang disita dalam operasi itu sebesar Rp 500 juta. Diduga uang tersebut berkaitan dengan dana otonomi khusus (otsus) Aceh.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kemudian menunjuk Nova Iriansyah sebagai pelaksana tugas (plt) Gubernur Aceh. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Editor: GS

Komentar Facebook

Tags: Dana Otonomi Khusus AcehIrwandi YusufJokowiKorupsiNasional
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?