• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Beredar Foto jamuan makan siang 2 Jenderal Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra dengan Kajari Jaksel

Kronologi Jamuan Makan Siang Kajari Jaksel dan 2 Jenderal Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra

Oktober 19, 2020

Ketua DPRD Hadiri Peresmian Gedung Arsip dan Musholla Baitus Shalihin di PN Batam

Juli 29, 2026
Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Juli 29, 2026
ADVERTISEMENT
Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Juli 29, 2026
Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Juli 28, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kronologi Jamuan Makan Siang Kajari Jaksel dan 2 Jenderal Tersangka Kasus Red Notice Djoko Tjandra

[Hukum]

Oktober 19, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
331
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo saat makan siang bersama di Kejari Jaksel dari unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook.(Unggahan akun Petrus Bala Pattyona di Facebook.)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kuasa hukum Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, membeberkan kronologis peristiwa jamuan makan siang kliennya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna pada Jumat (16/10/2020) lalu.

Prasetijo merupakan jenderal polisi yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap atas penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Selain Prasetijo dan Petrus, tersangka lainnya yang turut dalam jamuan makan siang tersebut adalah adalah Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte.

Melalui akun Facebook-nya, Petrus menceritakan dirinya beserta klien tiba di Gedung Kejari Jaksel pada Jumat pukul 10.00 WIB. Hadir pula Napoleon beserta tersangka lainnya bernama Tommy Sumardi.

Kehadiran mereka adalah dalam rangka pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri kepada kejaksaan.

Peneliti kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para tersangka demi keperluan administrasi perkara.

Pertanyaan yang diajukan, antara lain terkait kesehatan tersangka hingga apa ada hal lain yang ingin disampaikan sebelum menandatangani berkas perkara.

Sesi tanya jawab itu berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Setelah itu, pihak kejaksaan menyajikan sejumlah kue jajanan pasar, kopi dan teh kepada para tersangka.

Saat waktu jam makan siang tiba, menu soto Betawi pun dihidangkan di hadapan mereka untuk disantap bersama-sama.

“Tiba jam makan disiapkan makan siang, nasi putih pulen hangat dan soto Betawi bening pakai santan panas. Baru kali ini pada tahap P21, saya sebagai pengacara tersangka dijamu makan siang,” tulis Petrus di akun Facebook-nya.

Petrus sekaligus membagikan foto jamuan makan siang itu di akun Facebook-nya.

Tampak dalam foto, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, Petrus bersama Prasetijo dan Napoleon yang juga bersama kuasa hukumnya.

Prasetijo dan Napoleon nampak masih mengenakan seragam polisi.

Tersangka lain, yakni Tommy Sumardi, menurut Petrus, berada di ruangan yang berbeda. Namun masih di lantai yang sama Kantor Kejari Jaksel, yakni Lantai 3.

Setelah santap siang bersama, lanjut Petrus, Kajari Jaksel menyerahkan baju tahanan kepada Napoleon dan Prasetijo disertai permohonan maaf.

“Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan kejaksaan ke kedua tersangka sambil menjelaskan, mohon maaf ya Jendral, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan,” tulis Petrus lagi.

Napoleon dan Prasetijo kemudian mengganti seragam polisi dengan baju tahanan itu.

“Kedua tersangka langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena Pak Kajari bilang dipakai sebentar, karena di loby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama,” kata Petrus.

Setelah itu, para tersangka pun dibawa kembali untuk masuk ke mobil tahanan kejaksaan dan kembali ke Gedung Bareskrim Polri.

Dilansir dari Kompas.com, Senin (19/10/2020), Petrus membenarkan jamuan makan siang tersebut.

ADVERTISEMENT

“Memang kejadian seperti itu. Hanya makan siang, karena memang jam makan dan (makanan) belinya di kantin,” ujar Petrus.

Menurut Petrus, jamuan makan siang dari kepala kejaksaan negeri kepada tersangka seperti itu merupakan hal yang wajar dilakukan. Bukan hal yang luar biasa.

“Soal makan itu semua, termasuk minum teh, kopi dan hal lain, biasa seperti saat mendampingi di kepolisian, kejaksaan atau KPK. Bila jam makan, ya pasti dikasih makan. Tidak mungkin tersangka diizinkan cari makan sendiri,” lanjut dia.

Petrus pun menyayangkan apabila momen biasa tersebut menjadi viral di media sosial. Ia menyebut, ada pihak yang menarasikan fotonya secara negatif sehingga foto tersebut menjadi viral.

“Di postingan saya itu (sebenarnya) ungkapan terima kasih. Tetapi dinarasikan lain, makanya jadi viral,” ucap Petrus.

Dilansir dari Kompas.com, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait foto dimaksud.

Empat Tersangka

Dalam kasus suap berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra ini sendiri, penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Djoko Tjandra dan pengusaha bernama Tommy Sumardi menyandang status tersangka dan diduga sebagai pemberi suap. Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo, adalah pihak yang diduga menerima suap. Keduanya disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.(*)

 

Komentar Facebook

Tags: Djoko TjandraIrjen Napoleon BonaparteJamuan Makan Kajari JakselKasus Penghapusan Red Notice Djoko TjandraPrasetijo UtomoSurat Jalan Palsu
ShareTweetSend

Related Posts

Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte: Tak Dipecat Polri, Hanya Demosi 3 Tahun

Agustus 29, 2023
Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Agustus 20, 2021
Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Juli 28, 2021

Hakim Jatuhkan Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

April 5, 2021

Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Maret 2, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?