• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Paralegal FH UNIB Desak Penegakan Hukum atas Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

Paralegal FH UNIB Desak Penegakan Hukum atas Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

November 25, 2025
Wamendagri  Pastikan Penanganan Pengungsi Jayawijaya Terkoordinasi

Wamendagri  Pastikan Penanganan Pengungsi Jayawijaya Terkoordinasi

Mei 18, 2026
Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji  Ilegal di Soetta

Kemenhaj Kembali Gagalkan 32 Jemaah Haji  Ilegal di Soetta

Mei 18, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD sebut Optimalisasi CCTV di Jakarta Sudah Mendesak untuk Keamanan Publik

Anggota DPRD sebut Optimalisasi CCTV di Jakarta Sudah Mendesak untuk Keamanan Publik

Mei 18, 2026
Kemendikdasmen:Guru Daerah Lebih Tenang Mengajar Berkat Surat Edaran Baru

Kemendikdasmen:Guru Daerah Lebih Tenang Mengajar Berkat Surat Edaran Baru

Mei 18, 2026
BMKG Prediksi DKI Jakarta Diselimuti Awan dan Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Senin

BMKG Prediksi DKI Jakarta Diselimuti Awan dan Diguyur Hujan Ringan Sepanjang Senin

Mei 18, 2026
Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Mei 18, 2026
Kasus Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat Nilai Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat Nilai Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Mei 17, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Mei 17, 2026
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Prioritaskan Swasembada Pangan

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Prioritaskan Swasembada Pangan

Mei 17, 2026
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Bawa Kepastian bagi Guru Non-ASN

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Bawa Kepastian bagi Guru Non-ASN

Mei 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Paralegal FH UNIB Desak Penegakan Hukum atas Penembakan Petani di Bengkulu Selatan

[Fokus Berita]

November 25, 2025
in Fokus Berita, Hukum
0
0
SHARES
80
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Bengkulu, satukanindonesia.com – Kasus penembakan empat orang petani dalam konflik agraria di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, yang diduga melibatkan pihak keamanan perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), kembali membuka luka lama sengketa lahan di Indonesia. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, seorang petani tampak tergeletak akibat ditembal, memperlihatkan betapa konflik yang semestinya dapat diselesaikan melalui hukum justru berubah menjadi tragedi kemanusiaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, di kawasan perkebunan PT ABS. Para korban merupakan petani yang selama ini bersengketa dengan perusahaan terkait klaim lahan garapan. Insiden diduga bermula ketika terjadi ketegangan antara petani dan pihak keamanan perusahaan saat patroli lahan, hingga akhirnya terjadi dugaan penembakan yang menyebabkan empat orang mengalami luka serius.

Secara hukum, tindakan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A dan 28G yang menjamin hak hidup dan perlindungan dari ancaman. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.

Dari sisi pidana, penggunaan senjata api yang melukai warga sipil dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sesuai Pasal 351–354 KUHP, atau percobaan pembunuhan bila terdapat unsur kesengajaan. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 turut menyebutkan bahwa penggunaan senjata api tanpa kewenangan adalah tindak pidana berat.

Dalam konteks agraria, tindakan kekerasan oleh perusahaan jelas bertentangan dengan UUPA 1960 dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 56–57 UU Perkebunan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan wajib dilakukan melalui jalur damai, dialog, dan mekanisme pemerintahan, bukan melalui intimidasi apalagi kekerasan bersenjata.

Ketua Umum Paralegal FH Universitas Bengkulu, Febrio menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran hukum dan HAM yang serius. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan senjata api dalam menangani konflik agraria.

“Ini bukan sekadar konflik lahan. Bila benar terjadi penembakan, itu adalah pelanggaran terhadap hak hidup dan martabat manusia,” ujar Febrio.
“Perusahaan tidak memiliki kewenangan mengerahkan aparat bersenjata. Jika tindakan ini benar dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan, maka itu jelas merupakan tindak pidana,” tambahnya.

Febrio juga menyinggung potensi kelalaian negara apabila aparat tidak segera bertindak.

“Negara wajib hadir. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk melindungi HAM. Ketika warga justru menjadi korban kekerasan dalam konflik agraria, dan negara tidak mencegah atau menindak, itu bentuk pembiaran,” tegasnya.

Ia mendorong Komnas HAM melakukan investigasi independen serta meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku dan pihak yang memberi perintah.

Kasus Bengkulu Selatan menjadi cermin gelap persoalan agraria nasional: konflik berkepanjangan, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan, serta ketidakhadiran negara ketika rakyat membutuhkan perlindungan. Tanpa reformasi agraria, audit legalitas lahan, dan penegakan hukum yang tegas, konflik serupa berpotensi terus berulang.

Di akhir pernyataannya, Febrio menegaskan komitmen mahasiswa hukum dalam memperjuangkan keadilan.

“Sebagai mahasiswa, kami percaya bahwa negara yang adil adalah negara yang berdiri tegak lurus untuk melindungi rakyatnya, bukan mereka yang menggunakan kekuasaan untuk menindas rakyat,” katanya. (Restu Alam)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Komnas HAMParalegal FH UNIBPenembakan PetaniPT Agro Bengkulu Selatan (ABS)
ShareTweetSend

Related Posts

Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Komnas HAM Dorong Perguruan Tinggi dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS

Mei 18, 2026
Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

Enam Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Papua jadi Atensi

April 27, 2026
Komnas HAM Sediakan Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

Komnas HAM Sediakan Layanan Pemulihan Trauma Akibat Bencana di Sumatera

Desember 3, 2025

Pernyataan Sikap BEM FP KBM UNIB Tolak Kekerasan Terhadap Petani di Bengkulu Selatan

November 26, 2025

GMNI Komisariat Hukum UNIB Kecam Penembakan Petani di Pino Raya: “Ini Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Hukum!”

November 25, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?