
Bengkulu, satukanindonesia.com – Kasus penembakan empat orang petani dalam konflik agraria di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, yang diduga melibatkan pihak keamanan perusahaan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (ABS), kembali membuka luka lama sengketa lahan di Indonesia. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, seorang petani tampak tergeletak akibat ditembal, memperlihatkan betapa konflik yang semestinya dapat diselesaikan melalui hukum justru berubah menjadi tragedi kemanusiaan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 November 2025, di kawasan perkebunan PT ABS. Para korban merupakan petani yang selama ini bersengketa dengan perusahaan terkait klaim lahan garapan. Insiden diduga bermula ketika terjadi ketegangan antara petani dan pihak keamanan perusahaan saat patroli lahan, hingga akhirnya terjadi dugaan penembakan yang menyebabkan empat orang mengalami luka serius.
Secara hukum, tindakan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28A dan 28G yang menjamin hak hidup dan perlindungan dari ancaman. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM juga menegaskan larangan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi.
Dari sisi pidana, penggunaan senjata api yang melukai warga sipil dapat dikategorikan sebagai penganiayaan berat sesuai Pasal 351–354 KUHP, atau percobaan pembunuhan bila terdapat unsur kesengajaan. UU Darurat No. 12 Tahun 1951 turut menyebutkan bahwa penggunaan senjata api tanpa kewenangan adalah tindak pidana berat.
Dalam konteks agraria, tindakan kekerasan oleh perusahaan jelas bertentangan dengan UUPA 1960 dan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 56–57 UU Perkebunan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan wajib dilakukan melalui jalur damai, dialog, dan mekanisme pemerintahan, bukan melalui intimidasi apalagi kekerasan bersenjata.
Ketua Umum Paralegal FH Universitas Bengkulu, Febrio menilai peristiwa ini sebagai bentuk pelanggaran hukum dan HAM yang serius. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menggunakan senjata api dalam menangani konflik agraria.
“Ini bukan sekadar konflik lahan. Bila benar terjadi penembakan, itu adalah pelanggaran terhadap hak hidup dan martabat manusia,” ujar Febrio.
“Perusahaan tidak memiliki kewenangan mengerahkan aparat bersenjata. Jika tindakan ini benar dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan, maka itu jelas merupakan tindak pidana,” tambahnya.
Febrio juga menyinggung potensi kelalaian negara apabila aparat tidak segera bertindak.
“Negara wajib hadir. Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk melindungi HAM. Ketika warga justru menjadi korban kekerasan dalam konflik agraria, dan negara tidak mencegah atau menindak, itu bentuk pembiaran,” tegasnya.
Ia mendorong Komnas HAM melakukan investigasi independen serta meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas pelaku dan pihak yang memberi perintah.
Kasus Bengkulu Selatan menjadi cermin gelap persoalan agraria nasional: konflik berkepanjangan, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan, serta ketidakhadiran negara ketika rakyat membutuhkan perlindungan. Tanpa reformasi agraria, audit legalitas lahan, dan penegakan hukum yang tegas, konflik serupa berpotensi terus berulang.
Di akhir pernyataannya, Febrio menegaskan komitmen mahasiswa hukum dalam memperjuangkan keadilan.
“Sebagai mahasiswa, kami percaya bahwa negara yang adil adalah negara yang berdiri tegak lurus untuk melindungi rakyatnya, bukan mereka yang menggunakan kekuasaan untuk menindas rakyat,” katanya. (Restu Alam)













