
Jakarta, satukanindonesia.com – Upaya memperkuat sistem pengawasan etika hakim kembali mengemuka dalam audiensi antara pimpinan Komisi Yudisial (KY) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas percepatan Revisi Kedua Rancangan Undang-Undang KY sebagai bagian dari penataan sistem peradilan yang lebih akuntabel dan berintegritas.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menyoroti adanya potensi pelemahan kewenangan lembaganya dalam pengawasan etika hakim. Ia mengungkapkan kekhawatiran atas kemungkinan tumpang tindih kewenangan dengan Mahkamah Agung (MA), khususnya terkait peran Badan Pengawasan MA. “Perlu kejelasan, apakah KY tetap menjadi satu-satunya pengawas etika hakim atau terjadi pergeseran kewenangan. Ini penting untuk menghindari dualisme pengawasan,” ujar Abdul Chair, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman InfoPublik, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, KY telah menjalin komunikasi dengan MA untuk mendorong skema pengawasan bersama sebagai solusi atas potensi tumpang tindih tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi sekaligus menjaga independensi lembaga peradilan.
Selain itu, Anggota KY, Abhan, menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan Penghubung KY di daerah. Saat ini, Penghubung KY baru hadir di 20 ibu kota provinsi, sementara kebutuhan ideal mencakup seluruh 38 provinsi. “Ke depan, kami berharap Penghubung KY dapat ditingkatkan statusnya menjadi kantor perwakilan seperti Ombudsman RI, sehingga pengawasan dapat menjangkau daerah secara lebih optimal,” jelasnya.
Abhan juga menekankan perlunya harmonisasi revisi UU KY dengan regulasi lain, termasuk Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang MA. Hal ini penting mengingat sejumlah ketentuan dalam UU KY sebelumnya telah mengalami perubahan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap penguatan peran KY, khususnya dalam menjaga etika hakim sebagai bagian dari integritas sistem peradilan. “Kalau sejak awal KY diberikan kewenangan untuk pengawasan etika hakim, maka kewenangan itu harus dipertahankan dan diperkuat,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa hambatan revisi sebelumnya lebih disebabkan oleh kendala komunikasi antar pemangku kepentingan. Dengan kondisi komunikasi yang kini dinilai lebih kondusif antara pemerintah dan DPR, peluang percepatan revisi dinilai semakin terbuka.
Audiensi ini menjadi momentum penting dalam mendorong reformasi kelembagaan di sektor peradilan, khususnya untuk memastikan pengawasan etika hakim berjalan efektif, terkoordinasi, dan tidak tumpang tindih.
Melalui penguatan regulasi dan sinergi antar lembaga, pemerintah bersama KY berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang transparan dan berintegritas.(***)













