• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Bawa Kepastian bagi Guru Non-ASN

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Bawa Kepastian bagi Guru Non-ASN

Mei 17, 2026
Kasus Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat Nilai Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Seret Nadiem, Pengamat Nilai Kerusakan Sistem Pendidikan Era Jokowi

Mei 17, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Jakarta Masih Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan IKN Jangan Sampai Jadi Kota Hantu

Mei 17, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Prioritaskan Swasembada Pangan

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Prioritaskan Swasembada Pangan

Mei 17, 2026
Mensos Gus Ipul Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Berat

Mensos Gus Ipul Minta Pelaku Pencabulan Santriwati Dihukum Berat

Mei 17, 2026
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Selama 24 Jam

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Selama 24 Jam

Mei 17, 2026
TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

TNI Ingatkan Potensi Dampak Pemutaran Film Dokumenter “Pesta Babi”

Mei 16, 2026
Menatap Baju Terakhir Marsinah, Prabowo: “Peristiwa Seperti Ini Seyogyanya Tidak Terjadi

Menatap Baju Terakhir Marsinah, Prabowo: “Peristiwa Seperti Ini Seyogyanya Tidak Terjadi

Mei 16, 2026
Prabowo Resmikan 1.061 KDMP di Nganjuk, Ribuan Warga Padati Lokasi

Prabowo Resmikan 1.061 KDMP di Nganjuk, Ribuan Warga Padati Lokasi

Mei 16, 2026
12 orang tewas, 11 terluka, 22.661 Jiwa Mengungsi di Puncak Papua

12 orang tewas, 11 terluka, 22.661 Jiwa Mengungsi di Puncak Papua

Mei 16, 2026
Pemerintah Indonesia : Tidak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua

Pemerintah Indonesia : Tidak Ada Pemotongan Dana Otonomi Khusus Papua

Mei 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Bawa Kepastian bagi Guru Non-ASN

(Nasional)

Mei 17, 2026
in News
0
0
SHARES
11
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Guru Mengajar/Istimewa

Jakarta, satukanindonesia.com – Di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang berlangsung di berbagai daerah, pemerintah berupaya memastikan layanan pendidikan tetap berjalan stabil. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki landasan untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer di daerah yang selama ini diliputi ketidakpastian mengenai status penugasan mereka di sekolah. Selain menjaga keberlangsungan pembelajaran, surat edaran itu juga dinilai menghadirkan rasa aman bagi para pendidik yang selama bertahun-tahun mengabdi di ruang-ruang kelas.
Berdasarkan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap dapat melakukan penugasan terhadap guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024 selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, mengatakan kebijakan itu menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas pembelajaran di daerah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujar Pramita, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Minggu (17/5/2026).
Menurut Pramita, perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan moral bagi para guru untuk terus memberikan layanan pendidikan terbaik kepada siswa di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sekolah.
Hal senada disampaikan guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan, Ni Putu Yeni Pramita. Ia menilai surat edaran tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” katanya.
Dukungan juga datang dari Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu, Prengki Mahendra. Ia mengaku kebijakan tersebut menghadirkan rasa tenang bagi guru honorer yang sebelumnya khawatir terhadap keberlanjutan tugas mereka di sekolah negeri.
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Prengki, surat edaran tersebut bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap pengabdian guru honorer yang selama ini tetap bertahan mengajar di daerah.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan pemerintah daerah yang dinilai terus berupaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memperhatikan nasib guru honorer.
Kisah para guru dari Bali hingga Bengkulu menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga pendidik tidak hanya berdampak pada guru, tetapi juga pada keberlangsungan proses belajar mengajar bagi jutaan siswa di daerah.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: MendikdasmenNomor 7 Tahun 2026Non ASNSurat Edaran
ShareTweetSend

Related Posts

Pemprov Jatim Siapkan Surat Edaran ke Sekolah Terkait Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Pemprov Jatim Siapkan Surat Edaran ke Sekolah Terkait Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Maret 9, 2026
Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Guru Dan Orang Tua Perkuat Kesalehan Digital Anak

Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ajak Guru Dan Orang Tua Perkuat Kesalehan Digital Anak

November 24, 2025
Khofifah Terbitkan SE, Instruksikan Daerah di Jatim Perkuat Pengamanan dan Antisipasi Aksi Anarkis

Khofifah Terbitkan SE, Instruksikan Daerah di Jatim Perkuat Pengamanan dan Antisipasi Aksi Anarkis

September 1, 2025

Wali Kota Bekasi Terbitkan Keputusan Tentang Pencairan THR 2025 Bagi ASN, PPPKdan Non-ASN Kota Bekasi

Maret 18, 2025

Pj Wali Kota Bekasi Gelar Apel Pagi Sampaikan Point Penting Presiden RI

Oktober 24, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?