
Jakarta, satukanindonesia.com – Di tengah proses penataan tenaga non-ASN yang berlangsung di berbagai daerah, pemerintah berupaya memastikan layanan pendidikan tetap berjalan stabil. Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kini memiliki landasan untuk tetap menugaskan guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer di daerah yang selama ini diliputi ketidakpastian mengenai status penugasan mereka di sekolah. Selain menjaga keberlangsungan pembelajaran, surat edaran itu juga dinilai menghadirkan rasa aman bagi para pendidik yang selama bertahun-tahun mengabdi di ruang-ruang kelas.
Berdasarkan data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024, terdapat lebih dari 237 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah. Keberadaan mereka dinilai masih sangat dibutuhkan untuk mendukung layanan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap dapat melakukan penugasan terhadap guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik sebelum Desember 2024 selama masa transisi penataan tenaga non-ASN berlangsung.
Guru SMP Negeri 2 Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali, Anak Agung Sagung Istri Pramita Sukma, mengatakan kebijakan itu menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas pembelajaran di daerah.
“Kami berkomitmen mendukung kebijakan ini dengan tanggung jawab dan dedikasi. Semoga kebijakan ini berdampak positif bagi kemajuan pendidikan di Indonesia, khususnya di daerah kami,” ujar Pramita, dalam keterangan tertulis yang dilansir dari InfoPublik, Minggu (17/5/2026).
Menurut Pramita, perhatian pemerintah terhadap penataan guru non-ASN menjadi dorongan moral bagi para guru untuk terus memberikan layanan pendidikan terbaik kepada siswa di tengah berbagai tantangan yang dihadapi sekolah.
Hal senada disampaikan guru non-ASN SMP Negeri 2 Kerambitan, Ni Putu Yeni Pramita. Ia menilai surat edaran tersebut memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan penugasan guru non-ASN selama masa transisi.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah daerah memiliki landasan dalam penugasan guru non-ASN selama masa transisi sehingga pembelajaran dapat berjalan optimal,” katanya.
Dukungan juga datang dari Guru SD Negeri 10 Kepahiang, Bengkulu, Prengki Mahendra. Ia mengaku kebijakan tersebut menghadirkan rasa tenang bagi guru honorer yang sebelumnya khawatir terhadap keberlanjutan tugas mereka di sekolah negeri.
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Prengki, surat edaran tersebut bukan hanya sekadar aturan administratif, tetapi juga bentuk pengakuan terhadap pengabdian guru honorer yang selama ini tetap bertahan mengajar di daerah.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang-ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan pemerintah daerah yang dinilai terus berupaya menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memperhatikan nasib guru honorer.
Kisah para guru dari Bali hingga Bengkulu menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga pendidik tidak hanya berdampak pada guru, tetapi juga pada keberlangsungan proses belajar mengajar bagi jutaan siswa di daerah.(***)













