
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Komisi Nasiona Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyatakan, kematian warga sipil dalam konflik bersenjata antara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dengan TNI dan Polri di kabupaten Intan Jaya, provinsi Papua Tengah merupakan tragedi kemanusiaan dan pelanggaran atas hak hidup.
Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi awal, dan melakukan pemantauan mengenai peristiwa kontak senjata di Intan Jaya.
Katanya, terjadi kontak tembak antara aparat keamanan (Koops TNI Habema) dan kelompok bersenjata TPNPB di kampung Wandoga, distrik Sugapa, kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah pada Kamis, 2 Juli 2026 malam.
Dalam insiden tersebut, seorang perempuan bernama Melkiana Duwitau, yang tengah hamil sekira 7-8 bulan, meninggal dunia bersama jani dalam kandungannya, akibat terkena peluru saat berada di dalam rumahnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di tengah rangkaian eskalasi kekerasan yang lebih luas di Tanah Papua dalam beberapa hari terakhir, dan menewaskan seorang pendeta, seorang anggota kelompok bersenjata, seorang prajurit TNI, dan seorang pilot pesawat perintis berkewarganegaraan asing.
Menurutnya, pihak TNI menyatakan tembakan yang mengenai korban berasal dari kelompok bersenjata, namun proses verifikasi independen atas klaim ini belum tersedia bagi publik.
Selain itu, Komnas HAM memperoleh informasi terkait peristiwa pembakaran pesawat milik Associated Mission Aviation (AMA) di Bandara Perintis Balinggama, distrik Sobaham, kabupaten Yahukimo.
Peristiwa yang terjadi pada 2 Juli 2026 tersebut, diduga dilakukan oleh kelompok TPNPB Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.
Selain pembakaran, para pelaku menembak pilot pesawat tersebut yang diketahui bernama Nicholas F. Goselin, merupakan warga negara Amerika Serikat (AS). Sementara tujuh orang penumpang yang merupakan orang asli Papua selamat.
Berdasarkan catatan Komnas HAM RI selama Januari hingga Juli 2026, peristiwa penyerangan terhadap pesawat komersil juga terjadi pada 11 Februari 2026 di bandara Koroway Batu yang mengakibatkan dua pilot tewas ditembak oleh TPNPB Kodap Yahukimo.
“Kedua peristiwa ini diduga dilakukan oleh pelaku yang sama yaitu TPNPB Kodap Yahukimo,”kata Anis Hidaya melalui pesan elektronik yang diterima, Senin (06/07/2026).
Ia mengatakan, hak hidup adalah hak yang paling mendasar dan bersifat non-derogable yang tidak dapat dikurangi bahkan dalam situasi darurat atau konflik bersenjata. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2005, serta Pasal 28A dan 28I UUD 1945.
“Kematian warga sipil akibat operasi keamanan atau kontak senjata, merupakan pelanggaran atas hak. Ini yang wajib diusut,”ucapnya.
Menurutnya, dalam situasi yang menyerupai konflik bersenjata non internasional, prinsip-prinsip hukum humaniter internasional tetap relevan sebagai standar etis dan hukum.
Para pihak yang berkonflik wajib membedakan antara kelompok sipil bersenjata dan warga sipil, serta tidak menjadikan permukiman sebagai medan pertempuran. Operasi harus mengindarkan risiko terhadap warga sipil.
Ia mengatakan, fakta menunjukkan bahwa insiden ini terjadi di dalam permukiman warga, dan menunjukkan adanya kegagalan kolektif dalam menegakkan prinsip-prinsip ini, terlepas dari pihak mana yang menembakkan peluru mematikan.
Standar HAM internasional menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban prosedural untuk melakukan investigasi yang independen, cepat, menyeluruh, dan dapat diakses publik setiap kali terjadi kematian yang diduga melibatkan aparat Negara atau terjadi dalam operasi keamanan Negara.
“Investigasi yang dilakukan semata oleh institusi yang terlibat langsung dalam insiden (dalam hal ini TNI menyelidiki insiden yang melibatkan operasinya sendiri), berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan tidak memenuhi standar independensi,”ujarnya.
Konflik berkepanjangan di Intan Jaya, lanjut Anis Hidaya, secara khusus berdampak pada kelompok rentan, yaitu perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia yang tidak memiliki kapasitas untuk menghindar dari zona konflik maupun mengakses layanan kesehatan darurat secara memadai.
Ini juga berkaitan dengan hak atas kesehatan (termasuk kesehatan reproduksi) dan hak anak (termasuk janin atau bayi yang belum lahir dalam konteks hak atas kehidupan ibu), yang turut terenggut dalam peristiwa ini.
Berulangnya kasus serupa di Tanah Papua dalam beberapa tahun terakhir, disebut menunjukkan lemahnya akuntabilitas atas kekerasan terhadap warga sipil.
Tanpa proses hukum yang transparan dan berujung pada pertanggungjawaban yang jelas, situasi ini berisiko melanggengkan pola impunitas yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara maupun proses penyelesaian konflik itu sendiri.
Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM menyatakan, sikap mengutuk hilangnya nyawa warga sipil. Kematian seorang ibu hamil beserta bayinya di dalam rumahnya sendiri, dan sejumlah warga sipil lainnya merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan oleh pihak mana pun, terlepas dari pihak siapa yang bertanggung jawab atas tembakan tersebut.
Penyerangan ini menyebabkan pelanggaran atas hak hidup dan hak atas rasa aman yang merupakan hak, yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights).
Mendesak penghentian segera kontak senjata, di kawasan permukiman. Baik aparat keamanan maupun kelompok bersenjata memiliki kewajiban untuk tidak melibatkan atau membahayakan penduduk sipil dalam operasi maupun aktivitas bersenjata mereka.
Berulangnya insiden serupa dari waktu ke waktu di wilayah konflik, menunjukkan adanya pola struktural, bukan sekadar insiden tersendiri, yang memerlukan evaluasi menyeluruh atas pendekatan keamanan yang diterapkan.
Mendesak investigasi yang independen, transparan, dan imparsial, tidak semata mengandalkan klaim sepihak dari salah satu pihak yang terlibat kontak senjata.
Aparat penegak hukum harus turun langsung ke Distrik Sugapa untuk melakukan pemeriksaan forensik lokasi, wawancara saksi agar mekanisme akuntabilitas hukum dapat berjalan demi tegaknya rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Mendorong evaluasi menyeluruh atas pendekatan keamanan di Papua kepada Presiden dan lembaga terkait.
Mendorong negara untuk memfasilitasi pemulihan bagi keluarga korban, termasuk dukungan psikososial dan advokasi hak atas kompensasi dan reparasi sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Mendorong dan memfasilitasi ruang dialog antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat sipil Papua sebagai bagian dari resolusi konflik jangka panjang.
Meminta akses bagi Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan tanpa hambatan ke lokasi kejadian, korban, keluarga korban, dan dokumen terkait kematian Melkiana Duwitau beserta janinnya.
Ini juga adalah pengingat bahwa di balik setiap statistik korban konflik di Tanah Papua, terdapat manusia, keluarga, dan komunitas yang kehilangan.
Perlindungan hak hidup warga sipil harus ditempatkan di atas kepentingan operasional maupun politik pihak mana pun.
Investigasi independen dan akuntabilitas yang nyata adalah langkah yang harus ditempuh untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali. [GRW]













