• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

Agustus 11, 2026
Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Lintas Kementerian RI Didorong Tangani Pengungsi di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Menteri Maman: Pengemudi Ojol Berstatus Usaha Mikro Tetap Fleksibel Berusaha

Agustus 11, 2026
ADVERTISEMENT
Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Komnas HAM RI : Penanganan ‘Kasus Kemburu Berdarah’ Masih Berjalan

Agustus 11, 2026
Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Pemerintah Pusat Mulai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan DOB di Tanah Papua

Agustus 11, 2026
Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Pemerintah Cairkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK di 546 Daerah

Agustus 11, 2026
Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Komisi XIII DPR Dukung Pemerintah Perketat Naturalisasi WNA Diperketat

Agustus 11, 2026
Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Kabid Humas Polda Jabar Kunjungi PWI Jawa Barat, Dukung Penyelenggaraan Konferprov 2026

Agustus 11, 2026
Panglima TNI Tegaskan Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Panglima TNI Tegaskan Bertanggung Jawab atas Keamanan Masyarakat di Seluruh Indonesia

Agustus 11, 2026
Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Siapkan Tiga Skema Dukung Pembayaran PPPK, Pemerintah Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Agustus 11, 2026
Sinode GKI Tanah Papua Salurkan Bantuan untuk Pengungsi asal Puncak

Sinode GKI Tanah Papua Salurkan Bantuan untuk Pengungsi asal Puncak

Agustus 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Korban Kemburu Berdarah

(Hukum)

Agustus 11, 2026
in Hukum
0
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

JAKARTA, satukanindonesia.com – Untuk meminta perlindungan bagi saksi dan korban sekaligus menyampaikan kondisi ribuan warga, yang masih terdampak akibat rangkaian operasi militer. Tim Investigasi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Mahasiswa Papua mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Jakarta, pada tanggal 10 Agustus 2026.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan, LPSK tetap dapat memberikan perlindungan kepada saksi dan korban sepanjang memenuhi tugas, tanggung jawab, dan mekanisme yang berlaku.

“LPSK menerima rekomendasi dari Komnas HAM pasca-Kemburu Berdarah. Namun, waktunya sudah cukup lama sehingga untuk penanganan medis terhadap korban tidak dapat dilaksanakan pada saat itu,”kata Sri dalam pertemuan tersebut.

Ia menegaskan, LPSK bukan lembaga penegak hukum. Namun, kewenangan perlindungan terhadap saksi dan korban tetap dapat dijalankan dalam proses advokasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Walaupun sudah terlambat, apa yang bisa kami bantu untuk korban penembakan dan keluarga korban akan tetap kami upayakan,”tegas Sri.

LPSK membutuhkan informasi terbaru mengenai kondisi korban dan keluarga korban untuk menentukan bentuk perlindungan maupun bantuan yang dapat diberikan.

Permintaan informasi terbaru itu kemudian menjadi bagian penting dalam audiensi. Tim Investigasi membawa data dan keterangan mengenai korban, keluarga korban, serta warga yang mengungsi dari wilayah terdampak.

Ketua Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia, Mis Murib memaparkan kronologi yang dihimpun dari masyarakat sipil mengenai rangkaian operasi militer, di wilayah Kemburu.

Mis Murib menerangkan, rangkaian peristiwa tersebut bermula pada 4 April 2026. Pada dini hari, personel TNI Satgas Habema disebut bergerak dari arah Sinak menuju wilayah Distrik Magebume. Setelah tiba di Pos TNI Pintu Jawa, pasukan disebut beristirahat sebelum kembali bergerak pada 5 April 2026 sekitar pukul 03.00 waktu setempat.

“Satgas Habema melintasi Kampung Mbiandoni Kime, Jinggugwi hingga berhenti di kawasan hutan Kampung Kumigomo,”katanya.

Keberadaan pasukan disebut diketahui masyarakat setelah ditemukan jejak kaki di jalan setapak berlumpur serta sejumlah perlengkapan yang disebut berkaitan dengan personel TNI di sepanjang jalur perjalanan.

Pergerakan pasukan kemudian disebut berlanjut hingga 6 April 2026 dan mencapai kawasan Gunung Amenepaga yang berada di perbatasan Kabupaten Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun tim, pada 6-13 April 2026 terjadi pemantauan dan pemetaan wilayah yang diduga berkaitan dengan persiapan operasi.
Kemudian pada 14 April 2026 sekitar pukul 05.00 waktu setempat, operasi disebut berlangsung ketika sebagian warga masih berada di rumah.

Dalam pemaparan di hadapan LPSK, Mis Murib menyebut, pasukan dibagi menjadi enam kelompok. Tiga kelompok disebut melakukan penyisiran di Kampung Tenoti dan Makuma, sementara tiga kelompok lainnya bergerak menuju Kampung Aguis, Kemburu, dan Nilme.

Katanya, rangkaian operasi tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, satu orang hilang dan belum ditemukan, serta delapan orang mengalami luka-luka.

Dampak operasi, dalam data yang dipaparkan Tim Investigasi, juga meluas hingga menyebabkan 14.166 warga terpaksa mengungsi dari wilayah terdampak.

“Dua distrik dan sepuluh gereja menjadi kosong akibat masyarakat meninggalkan kampung mereka,”iata Murib.

Warga disebut mengungsi ke Kabupaten Puncak Jaya, Sinak, Mimika, dan Nabire. Sebagian warga disebut belum dapat kembali ke kampung halaman, hingga saat ini.

Bagi Tim Investigasi, angka pengungsian tersebut menunjukkan persoalan Kemburu tidak hanya menyangkut korban jiwa dan luka-luka. Perpindahan warga juga berdampak langsung terhadap pendidikan anak, pelayanan dasar, ekonomi keluarga, kehidupan gereja, serta keberlangsungan kampung.

Katanya, bantuan pemerintah yang diberikan pada awal kejadian belum berlanjut secara memadai. Kondisi tersebut membuat pengungsi masih menghadapi berbagai persoalan, baik di tempat pengungsian maupun ketika berada di wilayah perkotaan.

Tim Investigasi meminta LPSK menggunakan kewenangan untuk membantu memastikan perlindungan korban dan saksi. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga juga didorong untuk memenuhi kebutuhan dasar warga yang mengungsi.

 

“Kami berharap LPSK dapat membantu hal-hal yang menjadi kewenangannya, terutama perlindungan terhadap korban, saksi, dan pengungsi. Kami juga berharap ada koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Sosial agar bantuan kebutuhan dasar dapat diberikan secara berkelanjutan, termasuk penyediaan tempat tinggal yang layak serta akses pendidikan bagi anak-anak pengungsi,”tegas Murib.

Bagi masyarakat yang meninggalkan kampung, kebutuhan tersebut bukan sekadar bantuan sementara. Ketika sekolah, gereja, rumah, kebun, dan ruang sosial ditinggalkan, kehidupan masyarakat ikut terputus.

Perwakilan Tim Investigasi, Deris Murib menilai, perlindungan saksi menjadi bagian penting dalam proses pencarian kebenaran. Korban dan saksi membutuhkan rasa aman agar dapat memberikan keterangan apabila proses hukum membutuhkan kesaksian.

“Kami berharap LPSK tetap memberikan perlindungan dan akses penuh kepada korban sehingga mereka dapat memberikan keterangan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses hukum,”tegas Deris.

Deris Murib juga menyampaikan pandangan Tim Investigasi bahwa kasus Kemburu Berdarah perlu diperiksa secara serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, khususnya ketentuan mengenai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur pelanggaran HAM berat tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang melalui proses penyelidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia menyatakan pendataan terhadap korban, saksi, keluarga korban, dan pengungsi akan terus dilakukan. Data tersebut akan menjadi bahan koordinasi dengan LPSK untuk menentukan bentuk perlindungan dan bantuan yang dibutuhkan.

Kata Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia, pertemuan di LPSK menjadi langkah lain dalam rangkaian upaya Tim Investigasi membawa kasus Kemburu ke lembaga negara. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: HAMLPSK
ShareTweetSend

Related Posts

Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Kurangi Tetegangan, PM Kepalaun Solomon Serukan Dialog Papua Barat dan Indonesia

Juli 6, 2026
BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

BNN-LPSK Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Mei 4, 2026
Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

Nyawa Warga Papua Tak Ternilai, PGI Serukan ‘Hentikan Kekerasan Bersenjata’

April 22, 2026

Indonesia Didesak Mengakui Keberadaan Masyarakat Adat dan Hentikan Diskriminasi di Tanah Papua

November 5, 2025

Orang Papua Harus Diperlakukan Setara dan Tidak Menderita

Juli 7, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?