
JAYAPURA, satukanindonesia.com – Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) untuk hak-hak masyarakat Adat, Albert Kwondo Barume mendengar langsung jeritan hati masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP).
Albert Barume dalam kunjungan informal selama dua hari pada 4-5, Juli 2025 di Jayapura, provinsi Papua turut berempati dan mencatat detail setiap pernyataan dan laporan yang disampaikan para perwakilan masyarakat Adat di Tanah Papua
“Saya turut bersedih dengan apa yang terjadi di sini Tanah Papua, karena itu adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM),”kata Albert Barume.
Barume menyimak apa yang dialami. Apa yang dirasakan dari waktu ke waktu oleh masyarakat adat di Tanah Papua yang telah disampaikan secara langsung kepadanya. Ia berpendapat semua kekejian oleh negara terhadap masyarakat adat di mana saja seharusnya tidak terjadi.
Barume mendengarkan dan mencatat setiap kesaksian. Ia menegaskan, mendengar korban adalah mandat langsung dari jabatannya. Selain masyarakat adat, Barume juga bertemu LSM, Pemerintah, MRP, dan DPRP.
“Orang asli Papua seharusnya diperlakukan setara dan tidak menderita,”kata Albert Barume, seorang Pelapor Khusus PBB yang berasal dari negara Republik Demokratik Kongo.
Albert Barume bilang tugas seorang Pelapor Khusus PBB adalah untuk menjadi penguat suara dari masyarakat adat yang tertindas serta diperlakukan sewenang-wenang oleh negara dalam segala hal, terlebih dalam mempertahankan hak hidup serta wilayah adatnya.
“Tugas saya adalah sebagai amplifier (penguat) untuk menguatkan dan membawa suara bapak dan ibu untuk di dengar oleh pemerintah Indonesia. Saya berharap dapat melakukan lebih,”kata Barume yang telah dipercayakan dan diberikan mandat oleh PBB mengemban tugas Pelapor Khusus PBB ini sejak Desember 2024.
Dewan Adat Papua dalam pernyataannya kepada Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat berpandangan, tidak ada jaminan perlindungan menyeluruh terhadap tanah dan kehidupan bangsa Papua dalam kerangka negara Indonesia.
“Kami menegaskan hak menentukan nasib sendiri, sebagaimana dijamin dalam ICCPR, ICESCR, dan UNDRIP Pasal 3-4,”pernyataan Dewan Adat Papua kepada Burume.
“Proses integrasi melalui Act of Choice 1969 yang hanya melibatkan 1.026 orang di bawah tekanan militer tidak pernah sah secara hukum internasional. Tanpa pengakuan hak politik, ancaman pemusnahan akan terus berlangsung,”ujar Dewan Adat Papua.
Dewan Adat Papua merespons, kehadiran Pelapor Khusus PBB untuk Hak-Hak Masyarakat Adat di Jayapura dan meminta secara hormat kepada Albert Burume, setelah kunjungan informal ini, dapat mempertimbangkan langkah lebih lanjut yang relevan dengan mandat Pelapor Khusus, yakni mengajukan permintaan kunjungan resmi ke Tanah Papua dalam kerangka Prosedur Khusus Dewan HAM.
Juga menyusun laporan tematik resmi yang mencatat termuan kunjungan dan tanggapan pemerintah. Menerbitkan pernyataan publik yang menegaskan keprihatinan mendalam terhadap pola pelanggaran hak masyarakat adat serta merekomendasikan pembentukan mekanisme investigasi independen apabila akses resmi ditolak. [**/GRW]













