
Jakarta, SatukanIndonesia.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Azis ke Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin segera menghadapi persidangan.
Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Akan Selesaikan Revisi UU Ciptaker Kurang Dari 2 Tahun
Seperti diketahui, Azis merupakan terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
Baca Juga: Putusan MK : UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan Perlu Direvisi

“Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021). Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Disidang
Dia menuturkan, penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor.
Selanjutnya, kata dia tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang, “Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa,” tuturnya. (Nal/SI)













