• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Putusan MK : UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan Perlu Direvisi

Putusan MK : UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan Perlu Direvisi

November 25, 2021
Kapusjianmar Seskoal Terima Delegasi AS di Seskoal

Kapusjianmar Seskoal Terima Delegasi AS di Seskoal

Mei 18, 2022
Perkuat Integritas, KPK Undang 20 Parpol dalam Program Antikorupsi

Perkuat Integritas, KPK Undang 20 Parpol dalam Program Antikorupsi

Mei 18, 2022
ADVERTISEMENT
Soal Kebijakan Lepas Masker, Menkes: Masyarakat RI Sudah Punya Antibodi Covid-19

Soal Kebijakan Lepas Masker, Menkes: Masyarakat RI Sudah Punya Antibodi Covid-19

Mei 18, 2022
Arif Rahman, Staf Khusus Wakil Presiden menyatakan menolak Ketua Umum KNPI Dua Periode

Arif Rahman, Staf Khusus Wakil Presiden menyatakan menolak Ketua Umum KNPI Dua Periode

Mei 18, 2022
BKD Toba, Kembali Gelar Seleksi Terbuka  Untuk 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

BKD Toba, Kembali Gelar Seleksi Terbuka Untuk 6 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Mei 18, 2022
Pemkot Bekasi Terapkan PPKM Level 2 di Wilayah Kota Bekasi

Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Sangat Menular, Pemkot Bekasi Minta Masyarakat Waspada

Mei 18, 2022
Kasal Perintahkan Prajurit TNI AL Perhatikan Keluarga

Kasal Perintahkan Prajurit TNI AL Perhatikan Keluarga

Mei 18, 2022
Banjir yang Rendam 100 Rumah Warga Pekalongan Berangsur Surut

Banjir yang Rendam 100 Rumah Warga Pekalongan Berangsur Surut

Mei 18, 2022
TNI AL Tuan Rumah Pertemuan Internasional HSSC KE-14 di Bali

TNI AL Tuan Rumah Pertemuan Internasional HSSC KE-14 di Bali

Mei 17, 2022
Kasal : Prajurit TNI AL Harus Mampu Atur Waktu Agar Pekerjaan Efektif dan Efisien

Kasal : Prajurit TNI AL Harus Mampu Atur Waktu Agar Pekerjaan Efektif dan Efisien

Mei 17, 2022
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
Rabu, Mei 18, 2022
  • Login
SatukanIndonesia.com
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
SatukanIndonesia.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan MK : UU Cipta Kerja Inkonstitusional dan Perlu Direvisi

[Hukum]

November 25, 2021
in Hukum, News
0
0
SHARES
633
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi/Foto : FIN.CO.ID

Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (25/11/2021), mengeluarkan putusan terkait gugatan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat pekerja. MK menilai bahwa UU itu inkonstitusional dan membutuhkan revisi.

MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Sebelum diperbaiki UU Cipta Kerja saat ini masih berlaku.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan.

Meski begitu, MK hanya meminta agar UU itu untuk segera direvisi. Pihaknya memberikan tenggat waktu revisi selama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen,” tambah putusan itu.

ADVERTISEMENT

UU Cipta Kerja telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dan menjadi UU No 11 Tahun 2020.

UU ini sendiri sempat menuai protes luas di seluruh Indonesia. UU itu diklaim telah merusak hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek-aspek perlindungan lingkungan, terutama dari pihak serikat buruh. (***)

Komentar Facebook

Tags: #Direvisi#Inkonstitusional#Putusan MKMahkamah KonstitusiUU Cipta Kerja
ShareTweetSend
Iklan

Related Posts

Din Syamsuddin Tolak Pemindahan Ibu Kota, Bahkan Akan Gugat UU IKN ke MK

Din Syamsuddin Tolak Pemindahan Ibu Kota, Bahkan Akan Gugat UU IKN ke MK

Januari 21, 2022
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin: Hakim MK Sangat Wise keputusannya Mengenai UU Ciptaker

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin: Hakim MK Sangat Wise keputusannya Mengenai UU Ciptaker

November 28, 2021

Menaker Ida Terima Audiensi FPSMI, Sosialisasikan UU Cipta Kerja secara Intensif demi Kesamaan Pandangan

September 9, 2021

Jokowi Minta Akses Pembiayaan Dipermudah

Agustus 31, 2021

Uji Formil UU Ciptaker di MK, DPR: Mohon Majelis Hakim Menolak Permohonan Untuk Seluruhnya

Juni 18, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?