• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Putusan MK, Bawa Suket Bisa Nyoblos Di 2019

Putusan MK, Bawa Suket Bisa Nyoblos Di 2019

Maret 29, 2019
Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Mei 1, 2026
Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan MK, Bawa Suket Bisa Nyoblos Di 2019

[Hukum]

Maret 29, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
47
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kabar baik untuk masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), namun berniat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilpres, 17 April 2019 mendatang.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan penggunaan surat keterangan (Suket) perekaman e- KTP sebagai syarat untuk mencoblos.

Keputusan itu dibuat setelah MK mengabulkan uji materi atau judicial review yang diminta pemohon terhadap pasal 348 ayat 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Hasilnya, pasal tersebut ditetapkan sebagai inkonstitusional bersyarat karena mengizinkan penggunaan Suket.

“Sebelum e-KTP diperoleh, yang bersangkutan (pemilih, Red) dapat memakai atau menggunakan surat keterangan (Suket) perekaman KTP-elektronik dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) terkait sebagai pengganti KTP-elektronik,” ujar Hakim Anggota MK I Dewa Gede Palguna saat membaca amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/03/19).

Putusan MK tersebut tidak benar-benar mengabulkan permintaan pemohon.

Dalam surat permohonannya, pemohon meminta agar calon pemilih bisa menggunakan alat identitas lainnya, seperti buku nikah, KTP non elektronik, Kartu Keluarga, SIM dan bukti identitas lainnya.

Majelis Hakim hanya menerima penggunaan Suket Perekaman e-KTP. Dalam amar putusannya, e-KTP dianggap sebagai syarat alternatif untuk mencoblos dan identitas lainnya tidak bisa disamakan dengan e-KTP.

“Karena penggunaan e-KTP sebagai identitas pemilih merupakan syarat alternatif dalam penggunaan hak memilih maka identitas selain e-KTP tidak bisa disamakan dengan e-KTP sebagai identitas resmi penduduk yang diakui dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia,” ujar I Dewa.

Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, MK mengimbau pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga yang belum melakukan perekaman.

Pemilih yang menggunakan suket sebagai alat identitas memilih, akan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Lebih-lebih yang telah memiliki hak pilih, agar dapat direalisasikan sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: E-KtpMemilihMKSuket
ShareTweetSend

Related Posts

Dukcapil Manokwari Lakukan Perekaman E-KTP Pelajar

Dukcapil Manokwari Lakukan Perekaman E-KTP Pelajar

Mei 6, 2025
Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Lima Kabupaten di Papua Barat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK

Desember 16, 2024
Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Ridwan Kamil Tidak Jadi Mengajukan Gugatan Kepada MK

Desember 13, 2024

Mahfud MD Terima Putusan MK: Meski Dongkol, Tapi Jangan Ribut Lagi

Mei 1, 2024

Anggap Nihil Suara PSI di Papua Tengah, Hakim MK: PDIP Kurang Bukti

April 29, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?