• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Suap Proyek Dinas PUPR, Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara

Suap Proyek Dinas PUPR, Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara

April 2, 2019
Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Ketua DPD RI Dorong PLN Bergerak Cepat Atasi Black Out di Sumatera

Mei 24, 2026
Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Polda Metro Jaya Dalami Jaringan Besar Lewat 200 Ponsel Begal yang Disita

Mei 24, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Anggota DPR Dukung Komitmen Presiden Soal Sanksi Tegas bagi Aparat Nakal

Mei 24, 2026
Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Menteri HAM Larang Begal Ditembak, Polisi: Keselamatan Warga yang Utama!

Mei 24, 2026
Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya Udang Vannamei di BUBK Kebumen

Mei 24, 2026
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Sumatra

Mei 24, 2026
Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Wapres Dorong Digitalisasi Sekolah Terpencil untuk Percepat Pemerataan Pendidikan di Wilayah 3T

Mei 24, 2026
Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Tapanuli Utara Resmi jadi Tuan Rumah Kejurnas Pacuan Kuda 2026,Berebut Piala Ketua KONI Pusat

Mei 23, 2026
Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Bertemu Tokoh Senior Kosgoro’57 dan Senior Partai Golkar, Langkah Lao Ode Safiul Akbar Rebut Ketum Kosgoro’57 Makin Mantap

Mei 23, 2026
Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Menjelang Mubes V Kosgoro’57, La Ode Safiul Akbar Dikabarkan Akan Ramaikan Perebutan Ketum

Mei 23, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Suap Proyek Dinas PUPR, Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara

[Hukum]

April 2, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
122
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun atas perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

“Kami minta majelis hakim memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan pidana penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (1/4/2019).

JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145,00 subsider pidana kurungan penjara selama 2 tahun.

“Kami menambah hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pencabutan hak pilih selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU.

Atas putusan itu terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan bersama tim penasihat hukumnya. Pengajuan pembelaan akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2019.

“Kami mohon waktu selama 2 minggu untuk membaca lagi tuntutan tersebut dan akan mengajukan pembelaan,” kata Zainudin melalui penasihat hukumnya.

“Karena tuntutan yang begitu tebal, sidang ditunda selama dua minggu. Pada tanggal 18 April 2019 akan dilaksanakan replik dan duplik, kemudian pada tanggal 25 April 2019 akan dibacakan putusan,” kata hakim Mien Trisnawati.

Pada sidang yang beragendakan tuntutan itu, terdakwa dijatuhi tiga pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan satu pasal UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal TPK, yakni Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan petama.

Selain itu, Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kedua, dan Pasal 12 Huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Untuk pasal TPPU, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke empat.

ADVERTISEMENT

Zainudin Hasan duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.

Terdakwa Zainudin Hasan yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini sesekali terlihat tertunduk lesu dan gelisah saat mendengarkan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(*)

Komentar Facebook

Tags: KorupsiLampung SelatanZainudin Hasan
ShareTweetSend

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Desember 24, 2025
Pigai Dorong Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Revisi UU HAM

Pigai Dorong Korupsi sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Revisi UU HAM

Oktober 22, 2025
Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji Meski Sudah Penyidikan

Alasan KPK Belum Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji Meski Sudah Penyidikan

Agustus 12, 2025

Kasus Korupsi di Sekda Sorong Didalami Penyidik

Juni 17, 2025

Sidang Hasto Hari Ini, JPU KPK Hadirkan Dua Ahli

Mei 26, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?