• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Suap Proyek Dinas PUPR, Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara

Suap Proyek Dinas PUPR, Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara

April 2, 2019
Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Realisasi & Pengawasan Program RP.100 Juta Tiap RW di Kota Bekasi, Ketua Komisi I DPRD Angkat Bicara

Juli 9, 2026
Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Wamendagri Sebut Tata Ruang yang Baik Diperlukan untuk Kembangkan Potensi Kepri

Juli 8, 2026
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Pemprov DKI Pecahkan Rekor MURI Gelar Khitanan Massal Lebih dari 2.000 Anak

Juli 8, 2026
Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Komisi Yudisial Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik  4 Hakim Perkara Chromebook

Juli 8, 2026
KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

KPK Akan Periksa Eks Dirut PT Brantas Abipraya

Juli 8, 2026
Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Mendiktisaintek Minta Forum Rektor Indonesia Harus Jadi Motor Hilirisasi Riset Kampus

Juli 8, 2026
KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

KKN Kelompok 95 Universitas Bengkulu Sukses Gelar Penyuluhan Hukum KUHP Baru, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Desa Padang Peri

Juli 8, 2026
Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Kemkomdigi Gandeng Finalis Abang None Jakarta Barat Jadi Duta Literasi Digital

Juli 8, 2026
Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Kemenhub dan TNI AU Kerjasama Tingkatkan Kompetensi Keselamatan Penerbangan

Juli 8, 2026
TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

TNI – Polri Tegaskan Komitmen Menjadikan HAM sebagai Landasan Tugas Pengamanan di Papua

Juli 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Suap Proyek Dinas PUPR, Zainudin Hasan Dituntut 15 Tahun Penjara

[Hukum]

April 2, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
122
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dituntut hukuman penjara selama 15 tahun atas perkara suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

“Kami minta majelis hakim memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan pidana penjara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (1/4/2019).

JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145,00 subsider pidana kurungan penjara selama 2 tahun.

“Kami menambah hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pencabutan hak pilih selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya,” kata JPU.

Atas putusan itu terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan bersama tim penasihat hukumnya. Pengajuan pembelaan akan dilaksanakan pada tanggal 15 April 2019.

“Kami mohon waktu selama 2 minggu untuk membaca lagi tuntutan tersebut dan akan mengajukan pembelaan,” kata Zainudin melalui penasihat hukumnya.

ADVERTISEMENT

“Karena tuntutan yang begitu tebal, sidang ditunda selama dua minggu. Pada tanggal 18 April 2019 akan dilaksanakan replik dan duplik, kemudian pada tanggal 25 April 2019 akan dibacakan putusan,” kata hakim Mien Trisnawati.

Pada sidang yang beragendakan tuntutan itu, terdakwa dijatuhi tiga pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan satu pasal UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pasal TPK, yakni Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No. 20/tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan petama.

Selain itu, Pasal 12 huruf i UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kedua, dan Pasal 12 Huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.

Untuk pasal TPPU, yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ke empat.

Zainudin Hasan duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.

Terdakwa Zainudin Hasan yang juga adik kandung dari Ketua MPR Zulkifli Hasan ini sesekali terlihat tertunduk lesu dan gelisah saat mendengarkan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(*)

Komentar Facebook

Tags: KorupsiLampung SelatanZainudin Hasan
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026

Menteri Imipas Dukung KPK Proses Hukum Kasus Korupsi yang Jerat Silmy Karim

Juni 5, 2026

Kejaksaan Agung Tetapkan Gus Yazid jadi Tersangka TPPU BUMD Cilacap

Desember 24, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?