• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jurnalis Papua Barat Demo Tolak Pengesahan RKUHP

Jurnalis Papua Barat Demo Tolak Pengesahan RKUHP

Desember 5, 2022
Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Presiden Prabowo Ultimatum Pejabat: Rugikan Rakyat atau Korupsi, Saya Sikat!

Juli 20, 2026
DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

DPR Ingatkan Pimpinan Baru BGN: Utamakan Solusi, Jangan Perbesar Konflik

Juli 20, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Menteri HAM Bantah Ajak Masyarakat Belanja Rp1 Juta per Bulan di Kopdes

Juli 20, 2026
Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Gerindra Tegaskan Prabowo Tak Pernah Intervensi Hukum

Juli 20, 2026
Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Mukhtarudin: Terus Terang, Saya Sudah Gregetan Sama Kasus TPPO

Juli 20, 2026
Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Final Piala Dunia 2026 Rekor Baru: Messi Pecahkan Catatan Lawas, Yamal Ikut Cetak Sejarah

Juli 20, 2026
Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Prediksi BMKG Cuaca Jakarta Senin, 20 Juli 2026 Diguyur Hujan Ringan

Juli 20, 2026
LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

LPS Pastikan Seluruh Persiapan Program Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

Juli 20, 2026
KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

KADIN: Siaran Piala Dunia 2026 di TVRI Putar Ekonomi Nasional Rp5,03 Triliun

Juli 20, 2026
Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, PWI Pusat : Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Juli 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juli 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Jurnalis Papua Barat Demo Tolak Pengesahan RKUHP

[Daerah]

Desember 5, 2022
in Daerah, News
0
0
SHARES
274
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Kamasan Faisenem, Jurnalis Harian Pagi Tabura Pos saat berorasi//GRW

MANOKWARI, SatukanIndonesia.Com – Jurnalis dari beberapa platform media di Manokwari Papua Barat turut ambil bagian dalam menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR RI di Senayan Jakarta.

Jurnalis melakukan aksi di segitiga pertigaan Haji Bauw jalan Trikora Wosi Senin (05/12/2022), dengan membentang spanduk bertuliskan tolak Pasal-pasal, RKUHP. Para jurnalis itu melakukan orasi secara bergantian dengan poin menolak Pengesahan RKUHP yang memuat 19 pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers dan kebebasan berekspresi warga negara.

“Kami menolak RKHUP yang akan dibahas oleh DPR RI dalam waktu dekat,”kata Alex Tethol Jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen AJI.

Hans Kapisa, Jurnalis Tempo.co di Manokwari menilai rancangan UU KUHP yang akan dibahas dan ditetapkan oleh DPR tidak baik.

“Di tanah Papua ini kita sedang mendorong kebebasan pers, namun RUU KUHP yang akan disahkan ini akan memberangus kebebasan pers dan juga kebebasan ber ekspres bagi masyarakat umum,”katanya

Hanya meminta Masyarakat Papua untuk mendukung penolakan RKUHP, sebab ekspresi warga negara termasuk orang Papua yang kerap menuliskan status di sosial media maupun berkomentar mengkritik pemerintah di Media Masa.

Safwan Azhari Anggota, Aliansi Jurnalis Independen AJI Jayapura di Manokwari dalam orasinya menyebut RUU KUHP hasil revisi terbaru masih menyisakan masalah. Terdapat 19 pasal yang harus dicabut sebelum DPR mengesahkan.

“RUU KHUP versi terbaru mengancam kemerdekaan pers. Pasal 188 sangat berpotensi digunakan sebagai mempidanakan Jurnalis.”Kata Jurnalis Tribun Papua Barat itu.

Dalam pasal 188 kata dia berpotensi menyasar kerja pers karena berkaitan dengan laporan investigasi bisa saja mengangkat korban-korban stigma komunisme.

Dalam pasal 188 ayat 1 menyebutkan tentang setiap orang yang menyebarkan tentang ajaran komunisme atau Marxisme, leninisme dimuka umum dengan lisan maupun tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan hukuman penjara 4 Tahun. [GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DemoJurnalis Papua BaratTolak Pengesahan RKUHP
ShareTweetSend

Related Posts

Dirjen KPM Kemkomdigi: Pemerintah Hormati Independensi Media dan Apresiasi Peliputan Aksi Demonstrasi

Dirjen KPM Kemkomdigi: Pemerintah Hormati Independensi Media dan Apresiasi Peliputan Aksi Demonstrasi

Juni 15, 2026
Dasco: DPR Hormati Hak Pendapat, Akan Introspeksi Tuntutan Massa

Dasco: DPR Hormati Hak Pendapat, Akan Introspeksi Tuntutan Massa

Agustus 27, 2025
Usai Demo, Pemprov DKI Bersihkan Sebanyak 18,72 Ton Sampah

Usai Demo, Pemprov DKI Bersihkan Sebanyak 18,72 Ton Sampah

Agustus 27, 2025

Karyawan Pabrik Sawit di Sorsel Demo Tuntut Status dan Hak Kerja

Juli 28, 2025

Panglima PARJAL Papua Barat : Hak Putra dan Putri Papua Tidak Boleh Dizolimi

Januari 11, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?