• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
ICW Duga Revisi UU KPK Sarat Kepentingan

KPK Kehilangan Momentum jika Penyadapan atas Izin Dewan Pengawas

September 16, 2019
Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminar Pasca Gempa Flores

Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminar Pasca Gempa Flores

Agustus 20, 2026
Kapolda Janji Usut Insiden Maybrat, Gubernur Elisa Kambu : ‘Saya Juga Marah’

Kapolda Janji Usut Insiden Maybrat, Gubernur Elisa Kambu : ‘Saya Juga Marah’

Agustus 20, 2026
ADVERTISEMENT
Filep Wamafma Kembali Nakodahi Komite III DPD Republik Indonesia

Filep Wamafma Kembali Nakodahi Komite III DPD Republik Indonesia

Agustus 19, 2026
Senator Australia asal Aborigin Mengkritik Keras Kekerasan di Papua Barat

Senator Australia asal Aborigin Mengkritik Keras Kekerasan di Papua Barat

Agustus 19, 2026
‎Yayasan Yonkenedia Bantah Serobot Lahan Isenabasa, Dokumen BP Batam Catat Alokasi Dicabut Sebelum Permohonan Baru

‎Yayasan Yonkenedia Bantah Serobot Lahan Isenabasa, Dokumen BP Batam Catat Alokasi Dicabut Sebelum Permohonan Baru

Agustus 19, 2026
Pemerintah Pastikan Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Ganggu Stabilitas Fiskal Negara

Pemerintah Pastikan Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Ganggu Stabilitas Fiskal Negara

Agustus 19, 2026
 Kemkomdigi dan DPR Sepakat Aturan Final Ojek Online Untuk Perlindungan Pengemudi

 Kemkomdigi dan DPR Sepakat Aturan Final Ojek Online Untuk Perlindungan Pengemudi

Agustus 19, 2026
Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Agustus 19, 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026
Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Agustus 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Kehilangan Momentum jika Penyadapan atas Izin Dewan Pengawas

September 16, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
118
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menabur bunga di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Aksi tersebut sebagai wujud rasa berduka terhadap dugaan pelemahan KPK dengan terpilihnya pimpinan KPK yang baru serta revisi UU KPK.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai izin penyadapan atas seizin Dewan Pengawas KPK memiliki konsekuensi kehilangan momentum menangkap pelaku terduga suap.

Pembentukan Dewan Pengawas muncul dalam revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Aktivis ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pembentukan Dewan Pengawas yang diusulkan DPR dan Presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya akan tetap sama yaitu menjadi perangkat birokratis izin penyadapan KPK.

“Konsekuensinya, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap. Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika DP tidak memberikan izin,” kata Kurnia, Sabtu (14/9/2019).

Presiden Jokowi pada konferensi pers kemarin menyetujui sebagian draf RUU KPK salah satunya adalah pembentukan Dewan Pengawas. Menurut Jokowi, lembaga manapun di Indonesia termasuk yang bersifat independen, memiliki Dewan Pengawas.

Jika terbentuk, lembaga antikorupsi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang dan dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Rencana pembentukan ini menjadi polemik sebab nantinya prosedur penyadapan juga harus melalui persetujuan dewan pengawas dengan izin tertulis dari pimpinan KPK.

Dalam RUU itu, Dewan Pengawas nantinya dapat memberikan izin atau tidak atas penyadapan tersebut paling lama 1×24 jam. Penyadapan juga diatur dengan waktu paling lama tiga bulan sejak izin tertulis diterbitkan.

Kurnia mengatakan dengan pola izin seperti ini, maka diperkirakan penegakan hukum KPK ke depan akan turun drastis.

“Putusan MK mengatakan bahwa penyadapan berpotensi melanggar privasi individu, oleh karena itu semua wewenang penyadapan, bukan hanya KPK perlu diatur oleh UU khusus,” kata Kurnia melanjutkan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

KPK adalah lembaga negara independen

Di sisi lain, lanjut dia, argumentasi yang dibangun oleh DPR selama ini pun mudah untuk dibantah. Menurut Kurnia, legislatif kerap menganalogikan jika KPK secara kelembagaan saat melaksanakan tugas dan kewenangan dinilai tanpa adanya pengawasan yang jelas.

Padahal, menurutnya, KPK adalah lembaga negara independen, di mana sistem pengawasannya sudah berjalan dengan hadirnya kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

“Lembaga negara independen pada belahan dunia manapun tidak mengenal adanya organ khusus pengawasan,” tegas Kurnia.

Tak hanya itu, di sektor penindakan, KPK juga diawasi oleh institusi kekuasaan kehakiman atau praperadilan. Sedangkan pengawasan pada perkara pokok, KPK juga telah diawasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jokowi setuju dengan adanya Dewan Pengawas KPK mengingat semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR bekerja saling mengawasi.

Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa adanya sistem pengawasan dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan.

“Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Namun demikian, Jokowi memberi catatan bahwa nantinya anggota Dewan Pengawas ini harus berasal dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti-korupsi. Jokowi tak ingin berasal dari politisi, birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

“Pengangkatan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi, saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas,” kata Jokowi.(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Anti KorupsiDewan Pengawas KPKICWKPKRevisi UU KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?