• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Panggil Empat Mantan Anggota DPRD

KPK Tanggapi Mundurnya Ketua DPRD Jatim dari Jabatan Ketua DPD PDIP

Februari 7, 2023
Menkeu Dukung Langkah Strategis ESDM demi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Menkeu Dukung Langkah Strategis ESDM demi Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Mei 15, 2026
Presiden Trump Sebut Xi Jinping Tawarkan Bantuan Untuk Buka Selat Hormuz

Presiden Trump Sebut Xi Jinping Tawarkan Bantuan Untuk Buka Selat Hormuz

Mei 15, 2026
ADVERTISEMENT
Kapal Perang Kerajaan Inggris Kembali ke Wilayah Pasifik

Kapal Perang Kerajaan Inggris Kembali ke Wilayah Pasifik

Mei 15, 2026
Pelarangan Film Dokumenter “Pesta Babi” Dinilai Melanggar Konstitusi Republik Indonesia

Pelarangan Film Dokumenter “Pesta Babi” Dinilai Melanggar Konstitusi Republik Indonesia

Mei 15, 2026
Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan pada Jumat Ini

Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan pada Jumat Ini

Mei 15, 2026
Kementerian Ekraf Bersama Riot Games Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Esports Indonesia

Kementerian Ekraf Bersama Riot Games Jajaki Kolaborasi, Perkuat Ekosistem Esports Indonesia

Mei 15, 2026
KSP Dudung Pastikan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik

KSP Dudung Pastikan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik

Mei 15, 2026
Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Papua, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan

Gakkum Kehutanan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Papua, 10 Alat Berat dan 7 WNA China Diamankan

Mei 15, 2026
Diduga Terlibat Kasus BBM Subsidi di Sorong, Oknum Perwira Polisi Diperiksa

Diduga Terlibat Kasus BBM Subsidi di Sorong, Oknum Perwira Polisi Diperiksa

Mei 15, 2026
Polisi Hadir Memberi Rasa Aman Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Humbahas Berrjalan khidmat

Polisi Hadir Memberi Rasa Aman Perayaan Kenaikan Yesus Kristus di Humbahas Berrjalan khidmat

Mei 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tanggapi Mundurnya Ketua DPRD Jatim dari Jabatan Ketua DPD PDIP

[Hukum]

Februari 7, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
109
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).(Dokumentasi/Biro Humas KPK)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi mundurnya Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi dari jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim. Kusnadi disebut mundur dari jabatan Ketua DPD PDIP Jatim, karena diduga sudah terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Jatim oleh KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membenarkan jika Kusnadi menyandang status tersangka KPK. Sejauh ini, lembaga antirasuah belum mengumumkan tersangka baru dari kasus dugaan suap dana hibah di Pemerintah Provinsi Jatim.

“Sejauh ini yang kemudian kami ketahui informasinya tersangka untuk (kasus suap) hibah di Jatim, kan empat orang, ya, sudah kami umumkan,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2).

Meski demikian, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini memastikan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini. Ali menyebut jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK tidak segan menetapkan tersangka baru.

“Pada prinsipnya terus kami kembangkan informasi dan data yang telah kami peroleh dari proses penyidikan ini. Sepanjang kemudian nantinya ketika alat bukti ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawankan secara hukum pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka,” ucap Ali.

Lembaga antirasuah sejauh ini baru menetapkan empat tersangka, mereka di antaranya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ketua DPRD JatimKPKKusnadiugaan suap dana hibah Jatim
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Pengadaan BBPJN Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Mei 9, 2026
KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

KPK dan KSP Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional Pencegahan Korupsi

Mei 9, 2026
Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mensos dan Wamensos Datangi KPK Bahas Pengadaan Sekolah Rakyat

Mei 8, 2026

Momentum Hardiknas 2026: KPK Tegaskan Pendidikan Jadi Fondasi Utama Pencegahan Korupsi

Mei 3, 2026

Baleg DPR Nilai Revisi UU Parpol demi Atur Pendanaan untuk Cegah Korupsi

April 29, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?