• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sentosa Ginting Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat

Sentosa Ginting Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat

September 9, 2023
Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Anggota Komisi III DPR Dorong Kejelasan Posisi Kompolnas dalam Revisi UU Polri

Juni 3, 2026
BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

BMKG: Cuaca Jakarta Cenderung Bervariatif, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

Juni 3, 2026
ADVERTISEMENT
Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Menkes Budi Gunadi Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis: Baru 10 Persen Tersentuh Skrining

Juni 3, 2026
Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Prabowo Berdialog dengan Siswa SMPN 111 Jakarta Saat Meninjau Program Makan Bergizi Gratis

Juni 3, 2026
Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Menkeu Purbaya Nilai Kebijakan DHE SDA Berpotensi Dongkrak Kinerja Himbara

Juni 2, 2026
Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Ditjen Imigrasi Siapkan Layanan Khusus untuk Percepat Kepulangan Jamaah Haji Indonesia 2026

Juni 2, 2026
Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Mensos Sebut 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat

Juni 2, 2026
Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan HAM

Juni 2, 2026
Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Meski Diguyur Hujan, Seluruh Kader PDI Perjuangan Tetap Semangat Melaksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Juni 2, 2026
Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Lapas Kelas IIA Batam Berikan Remisi Khusus Bagi 15 Warga Binaan yang Beragama Buddha Pada Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026

Mei 31, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Sentosa Ginting Divonis 15 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Eks Anggota DPRD Langkat

[Daerah]

September 9, 2023
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
103
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ket. Foto: Terdakwa pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Saat Dusuk Di Kursi Pesakitan Dimuka Majelis Hakim (6/9) (Foto:SIM/Arthur Simanjuntak)

Langkat, SatukanIndonesia.Com – Sidang putusan terhadap terdakwa Luhur Sentosa Ginting (LSG) digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (06/09/2023). Sidang yang diketuai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat Ledys Meriana Bakara didampingi Maria CN Barus dan Dicky Irvand (Hakim Anggota) menjatuhkan vonis kepada terdakwa otak pelaku pembunuhan almarhum Paino tersebut divonis 15 tahun penjara.

Keluarga dan kerabat korban yang hadir mengikuti persidangan merasa kecewa atas putusan majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun kepada otak pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat Paino.

Lima terdakwa Sebagaimana diketahui, dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair sesuai Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang sidang PN Stabat. JPU melalui Jimy Carter yang digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (29/8/2023) petang.

Sebelumnya melalui fakta persidangan pemeriksaan saksi dan pembacaan dakwaan, lima terdakwa pelaku pembunuhan dinyatakan telah terbukti dan secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Terdakwa M Heriska Wantero alias Tio, didakwa 18 tahun, oleh majelis Hakim divonis 4 tahun penjara, kemudian dilanjutkan dengan Persadanta Sembiring alias Sahdanoleh jaksa idakwa 18 tahun penjara, Majelis Hakim memvonis 7 tahun penjara dan Sulhanda Yahya alias Tato dituntut 18 tahun penjara, kemudian oleh Majelis Hakim divonis 8 tahun penjara.

Pertimbangan Majelis Hakim memutuskan hukuman kepada tiga terdakwa, sebelumya telah adanya perdamaian antara ketiga terdakwa kepada keluarga korban Paino.

Atas terdakwa Dedi Bangun selaku pelaku eksekutor, saat persidangan tuntutan, oleh JPU dituntut 20 tahun penjara, namun oleh Majelis Hakim dipersidangan divonis 13 tahun penjara.

Terdakwa Luhur Sentosa Ginting (LTS) yang didakwa sebagai inisiator dan menyuruh membunuh, sesuai fakta persidangan, bahwa LTS memerintahkan empat terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan kepada korban Paino.

Dari fakta persidangan inisiator LTS dituntut oleh JPU 20 tahun penjara, oleh Majelis Hakim divonis 15 tahun penjara.

Sidang kasus pembunuhan Paino telah memasuki tahap akhir, agenda pembacaan vonis untuk ke lima terdakwa. Diakhir persidangan yang usai hingga pkl 22.00 wib. Majelis Hakim menanyakan apakah JPU akan melakukan upaya hukum banding, JPU mengatakan “Akan pikir pikir,” sedangkan penasehat hukum para terdakwa menerima vonis, kecuali Penasehat Hukum Luhur Sentosa Ginting (LTS) mengatakan pikir-pikir.

Diluar persidangan Kuasa hukum keluarga korban, Togar Lubis yang didampingi Ahmad Mulya Sembiring mengaku kecewa dengan putusan hakim, khususnya untuk otak pelaku Luhur Sentosa Ginting alias Tosa.

“Kami sangat kecewa atas putusan majelis hakim khususnya untuk terdakwa Tosa, karena ini sangat tidak adil bagi keluarga korban, namun kami juga tidak memiliki daya dan upaya untuk melakukan banding sebab itulah yang diatur oleh undang-undang negara ini. Aneh terdakwa Luhur Sentosa Ginting, dalam persidangan meminta maaf atas perbuatanya kepada majelis hakim bukan kepada keluarga korban, Sampai saat ini terdakwa tidak ada meminta maaf kepada keluarga korban. Tapi untuk kempat terdakwa lainnya mereka sudah meminta maaf dan keluarga korban juga sudah memaafkan mereka, terang Togar Lubis. (AS/redaksi)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Luhur Sentosa GintingPembunuhanPembunuhan Eks Anggota DPRD LangkatPengadilan Negeri Stabat
ShareTweetSend

Related Posts

Sopir Taxi Terbunuh di Paniai, PAK-HAM Papua Serukan Hentikan Kekejaman dan Jaga Kedamaian di Bumi Papua 

Sopir Taxi Terbunuh di Paniai, PAK-HAM Papua Serukan Hentikan Kekejaman dan Jaga Kedamaian di Bumi Papua 

Oktober 21, 2024
Kecam Pembunuhan Pilot Selandia Baru & Serangan Terhadap Warga Sipil di Mimika Mencurigakan, Komnas HAM Sampaikan Tiga Hal

Kecam Pembunuhan Pilot Selandia Baru & Serangan Terhadap Warga Sipil di Mimika Mencurigakan, Komnas HAM Sampaikan Tiga Hal

Agustus 7, 2024
Seorang Pelajar Tewas Dibacok Saat Pulang Sekolah di Bogor

Ayah di Jaksel Diduga Kurung 4 Anaknya di Kamar Mandi Hingga Tewas

Desember 7, 2023

Coba Bunuh Polisi, 3 warga Tangerang Ditangkap

November 9, 2023

Anak Anggota DPR Yang Aniaya Wanita Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan

Oktober 11, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?