Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim kuasa hukum Anies Baswedan-Muhaimim Iskandar keberatan dengan kehadiran ahli hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej di sidang Mahkamah Konstitusi. Kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini.
“Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, KPK terbitan surat penyidikan baru ke Eddy,” ujar Bambang di Gedung MK, Jakarta, sebagaimana dilansir Tempo.co, Kamis, 4 April 2023.
Sebagai informasi, Edward Omar Sharif Hiariej adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM). Eddy juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Eddy sempat terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Eddy pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tapi dia bebas dari status itu lewat permohonan praperadilannya.
Ketua MK Suhartoyo lalu bertanya, “apa relevansinya?”
Kemudian terdengar suara tertawa dari bangku Tim Pembela Prabowo-Gibran. Terdengar suara bersahutan, seperti ‘halah!’, ‘terus?’, ‘relevansinya apa?’.
“Mohon Majelis, pernyataan-pernyataan tidak sopan dari sebagian orang itu ditegur,” ucap Bambang.
Bambang juga menunjuk bangku Kubu Prabowo-Gibran. Suhartoyo lalu mengingatkan hadirin agar menghormati persidangan.
Bambang lalu menjelaskan, “relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka, apalagi dalam kasus tindak korupsi—untuk menghormati Mahkamah ini—sebaiknya dibebaskan sebagai ahli”. (***)













