• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BPK Temukan Kerugian Negara pada Dispora Kota Bekasi Sebesar ± Rp 9,9 miliar, Kadispora Berpotensi Masuk Bui

BPK Temukan Kerugian Negara pada Dispora Kota Bekasi Sebesar ± Rp 9,9 miliar, Kadispora Berpotensi Masuk Bui

November 15, 2024
Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Angkut 12,4 Ton Bahan Kontak Bantuan Kemanusiaan, Unsur TNI AL KRI Bung Hatta-370 Tiba di Reo Manggarai

Agustus 21, 2026
Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Melalui Jalur Udara, TNI AL Percepat Distribusi Bantuan Logistik Bagi Masyarakat NTT

Agustus 21, 2026
ADVERTISEMENT
Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Jamin Kebebasan Pers, Oki Indra Laporkan Oknum Polri ke Propam Mabes Polri

Agustus 21, 2026
DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

DPR RI Atur Regulasi Media Digital di RUU Penyiaran

Agustus 21, 2026
Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Komisi X DPR Prihatin Rektor Unsoed Ditangkap KPK

Agustus 21, 2026
Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Indonesia-Jerman Perkuat Kemitraan Dorong Investasi, Pendidikan Vokasi, Hingga Transisi Energi

Agustus 21, 2026
KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

KPK Tahan Mantan Pejabat Pajak, Gratifikasi Diduga Capai Rp20,7 Miliar

Agustus 21, 2026
Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Militer Indonesia Serang Markas TPNPB di Puncak Jaya Papua

Agustus 21, 2026
Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Indonesia dan Australia Luncurkan Kemitraan AUD 600 juta

Agustus 21, 2026
Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Ketua DPRD Kota Bekasi Sarankan Pemko Bekasi Lakukan Rasionalisasi Anggaran yang tidak Wajib bagi Masyarakat

Agustus 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

BPK Temukan Kerugian Negara pada Dispora Kota Bekasi Sebesar ± Rp 9,9 miliar, Kadispora Berpotensi Masuk Bui

[Daerah - Kadispora Kota Bekasi Diduga Bersekongkol dengan PT CIA untuk Pengadaan Barang dengan Menentukan Merk Pro Smash]

November 15, 2024
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
524
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih//FOTO: Istimewa

KOTA BEKASI, SATUKANINDONESIA.Com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) temukan kerugian negara pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp.  senilai ± Rp 9,9 miliar.

Dalam dokumen temuan BPK, kerugian negara dalam hal ini kerugian Keuangan Daerah Kota Bekasi terjadi diduga telah dirancang dan direncanakan sejak dari awal dengan cara mengarahkan pada salah satu merek tertentu oleh sebuah perusahaan tertentu juga dalam pekerjaan pengadaan barang untuk tahun 2023.

Disebutkan, adapun merek dan perusahaan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang berupa Merk Pro Smash itu oleh PT CIA sebagai penyedia tunggal tanpa disertai pembanding sebagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku dalam  melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa.

Timbulnya kerugian keuangan daerah Pemerintah Kota Bekasi diduga telah melibatkan Kepala Dispora Ahmad Zarkasih yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah dalam pengadaan barang tersebut.

Temuan BPK tersebut dilansir dari https://www.media7.co.id/?p=5385, yang mengabarkan adanya temuan BPK pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi kepada Media pada hari Rabu (6/11/2024).

Ada Persekongkolan Jahat

Dikabarkan sebelumnya, BPK mengungkap adanya kerugian keuangan Daerah Kota Bekasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga didasarkan adanya dugaan indikasi kuat persekongkolan antara Kadispora dengan penyedia barang dengan menentukan jenis merek barang yang dibeli, sehingga dengan adanya persekongkolan itu merupakan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya ketidak sesuaian dalam pelaksanaan pengadaan barang pada Dinas Pemuda dan Olahraga pada tahun 2023.

Secara terpisah, Kabid Kepemudaan selaku PPK, Muhammad AR mengaku hal itu dilakukan atas perintah Kepala Dispora Ahmad Zarkasih.

Selain itu, ungkap BPK, jauh sebelum pengadaan alat olahraga dilaksanakan, Direktur PT CIA dan Kepala Dispora melakukan pertemuan dan membahas kesepakatan yang ‘Mantap-Mantap’.

Kepada BPK, AM selaku Direktur PT CIA dan Kepala Dispora Ahmad Zarkasih membenarkan hal tersebut.

Ada Mark-UP dan Komitmen Fee

BPK ungkap, harga barang atau HPS alat olahraga Dispora senilai ± Rp 9,9 miliar dinyatakan tidak wajar.

BPK katakan PT CIA tidak bisa menunjukkan bukti real transaksi berupa faktur penjualan dan pajak dari distributor / supplier.

Untuk itu, BPK meminta Inspektorat melakukan Audit Investigatif dan menelusuri kebenaran para supplier PT CIA.

Kepada BPK, Inspektorat mengungkap bahwa real cost pengadaan alat olahraga Dispora hanya sebesar ± Rp 3,9 miliar termasuk pajak.

Atas hal itu, BPK meminta PT CIA untuk segera mengembalikan kelebihan uang Rp 4,8 miliar ke Kas Daerah.

Kepada BPK, Direktur PT CIA mengaku ada Komitmen Fee yang diberikan kepada oknum Pejabat Dispora.

Barang Belum Ada, Tapi Dibayar

BPK ungkap, Dispora membayar penuh pengadaan alat olahraga ke PT CIA. Padahal, sampai tanggal 31 Desember barang belum diterima Dispora.

Muhammad AR selaku PPK mengaku bahwa terjadi keterlambatan penerimaan barang lebih ≥ 50 hari.

Atas hal itu, BPK menetapkan denda 5% kepada PT CIA sebesar Rp 496 juta dan harus segera disetorkan ke Kas Daerah.

Kerugian Negara Belum Dikembalikan

Seperti diketahui, BPK menuntut Kepala Dispora, Kabid Kepemudaan, dan Direktur PT CIA untuk segera mengembalikan uang Rp 4,8 miliar dan Rp 496 juta paling lama 17 Juli 2024.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Dispora pada Selasa 12/11/2024, uang tersebut sampai saat ini Belum Dikembalikan. (Redaksi).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ahmad ZarkasihBPKKadispora Kota Bekasikerugian Keuangan DaerahMerk Pro SmashMuhammad ARPT CIA
ShareTweetSend

Related Posts

Temuan BPK, Randis Pemkab Langkat Tidak Bayar Pajak, Diduga Ada “Mainkan” Aset Pemkab

Temuan BPK, Randis Pemkab Langkat Tidak Bayar Pajak, Diduga Ada “Mainkan” Aset Pemkab

Oktober 17, 2025
Ini Temuan BPK Soal Penggunaan Dana Pilkada 2024 di Papua Barat dan PBD

Ini Temuan BPK Soal Penggunaan Dana Pilkada 2024 di Papua Barat dan PBD

Desember 23, 2024
Novie Marani, kontraktor Papua asal kabupaten Teluk Wondama, provinsi Papua Barat

Kontraktor Papua Soroti Kejaksaan Soal Penanganan Korupsi di Papua Barat

Juli 16, 2024

Hakim Kaget Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Disebut Mengalir ke BPK

September 26, 2023

DPR Dorong BPK – BPKP Lakukan Audit Investigasi Dana CSR dan DBH Yang Berasal Dari LNG Tangguh

Mei 16, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?