• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
BPK Temukan Kerugian Negara pada Dispora Kota Bekasi Sebesar ± Rp 9,9 miliar, Kadispora Berpotensi Masuk Bui

BPK Temukan Kerugian Negara pada Dispora Kota Bekasi Sebesar ± Rp 9,9 miliar, Kadispora Berpotensi Masuk Bui

November 15, 2024
RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

RUU Sisdiknas Harus Jamin Pemerataan Pendidikan dan Pembiayaan yang Adil

Oktober 12, 2026
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape isi Kokain, Nilainya Rp 34 Miliar

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Cartridge Vape isi Kokain, Nilainya Rp 34 Miliar

Oktober 12, 2026
ADVERTISEMENT
Menhut Raja Juli Sebut Siaga Karhutla Masih Sebulan Lagi

Menhut Raja Juli Sebut Siaga Karhutla Masih Sebulan Lagi

Oktober 12, 2026
Mendagri dan Mentan Teken Surat Edaran, Perkuat Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan

Mendagri dan Mentan Teken Surat Edaran, Perkuat Penyuluh Pertanian untuk Swasembada Pangan

Oktober 12, 2026
Gubernur DKI Tinjau Gedung Sekolah Terpadu SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 Jaktim

Gubernur DKI Tinjau Gedung Sekolah Terpadu SDN Pekayon 05 dan SMPN 91 Jaktim

Oktober 12, 2026
Mendagri Tito Soroti Serangan Houthi di Arab Saudi, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Mendagri Tito Soroti Serangan Houthi di Arab Saudi, Ini Dampaknya bagi Indonesia

Oktober 12, 2026
Menhub Siapkan Aturan Baru Ojol dalam Revisi UU LLAJ, Ditargetkan Berlaku Mulai 2027

Menhub Siapkan Aturan Baru Ojol dalam Revisi UU LLAJ, Ditargetkan Berlaku Mulai 2027

Oktober 12, 2026
Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN  dan Optimalkan Penerimaan Negara

Legislator Minta Pemerintah Jaga Defisit APBN dan Optimalkan Penerimaan Negara

Oktober 12, 2026
Prakiraan BMKG: Awan Cumulonimbus Berpotensi Muncul di Sumatera hingga Papua

Prakiraan BMKG: Awan Cumulonimbus Berpotensi Muncul di Sumatera hingga Papua

Oktober 12, 2026
Terjadi Kembali Perundungan Siswa, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Terjadi Kembali Perundungan Siswa, Komisi X Dorong Perlindungan Anak dalam RUU Sisdiknas

Oktober 12, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

BPK Temukan Kerugian Negara pada Dispora Kota Bekasi Sebesar ± Rp 9,9 miliar, Kadispora Berpotensi Masuk Bui

[Daerah - Kadispora Kota Bekasi Diduga Bersekongkol dengan PT CIA untuk Pengadaan Barang dengan Menentukan Merk Pro Smash]

November 15, 2024
in Daerah, Hukum, News, Politik
0
0
SHARES
529
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
KET. FOTO : Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih//FOTO: Istimewa

KOTA BEKASI, SATUKANINDONESIA.Com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) temukan kerugian negara pada Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp.  senilai ± Rp 9,9 miliar.

Dalam dokumen temuan BPK, kerugian negara dalam hal ini kerugian Keuangan Daerah Kota Bekasi terjadi diduga telah dirancang dan direncanakan sejak dari awal dengan cara mengarahkan pada salah satu merek tertentu oleh sebuah perusahaan tertentu juga dalam pekerjaan pengadaan barang untuk tahun 2023.

Disebutkan, adapun merek dan perusahaan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang berupa Merk Pro Smash itu oleh PT CIA sebagai penyedia tunggal tanpa disertai pembanding sebagaimana syarat dan ketentuan yang berlaku dalam  melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa.

Timbulnya kerugian keuangan daerah Pemerintah Kota Bekasi diduga telah melibatkan Kepala Dispora Ahmad Zarkasih yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan daerah dalam pengadaan barang tersebut.

Temuan BPK tersebut dilansir dari https://www.media7.co.id/?p=5385, yang mengabarkan adanya temuan BPK pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi kepada Media pada hari Rabu (6/11/2024).

Ada Persekongkolan Jahat

Dikabarkan sebelumnya, BPK mengungkap adanya kerugian keuangan Daerah Kota Bekasi pada Dinas Pemuda dan Olahraga didasarkan adanya dugaan indikasi kuat persekongkolan antara Kadispora dengan penyedia barang dengan menentukan jenis merek barang yang dibeli, sehingga dengan adanya persekongkolan itu merupakan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya ketidak sesuaian dalam pelaksanaan pengadaan barang pada Dinas Pemuda dan Olahraga pada tahun 2023.

Secara terpisah, Kabid Kepemudaan selaku PPK, Muhammad AR mengaku hal itu dilakukan atas perintah Kepala Dispora Ahmad Zarkasih.

Selain itu, ungkap BPK, jauh sebelum pengadaan alat olahraga dilaksanakan, Direktur PT CIA dan Kepala Dispora melakukan pertemuan dan membahas kesepakatan yang ‘Mantap-Mantap’.

Kepada BPK, AM selaku Direktur PT CIA dan Kepala Dispora Ahmad Zarkasih membenarkan hal tersebut.

Ada Mark-UP dan Komitmen Fee

BPK ungkap, harga barang atau HPS alat olahraga Dispora senilai ± Rp 9,9 miliar dinyatakan tidak wajar.

BPK katakan PT CIA tidak bisa menunjukkan bukti real transaksi berupa faktur penjualan dan pajak dari distributor / supplier.

Untuk itu, BPK meminta Inspektorat melakukan Audit Investigatif dan menelusuri kebenaran para supplier PT CIA.

Kepada BPK, Inspektorat mengungkap bahwa real cost pengadaan alat olahraga Dispora hanya sebesar ± Rp 3,9 miliar termasuk pajak.

Atas hal itu, BPK meminta PT CIA untuk segera mengembalikan kelebihan uang Rp 4,8 miliar ke Kas Daerah.

Kepada BPK, Direktur PT CIA mengaku ada Komitmen Fee yang diberikan kepada oknum Pejabat Dispora.

Barang Belum Ada, Tapi Dibayar

BPK ungkap, Dispora membayar penuh pengadaan alat olahraga ke PT CIA. Padahal, sampai tanggal 31 Desember barang belum diterima Dispora.

Muhammad AR selaku PPK mengaku bahwa terjadi keterlambatan penerimaan barang lebih ≥ 50 hari.

Atas hal itu, BPK menetapkan denda 5% kepada PT CIA sebesar Rp 496 juta dan harus segera disetorkan ke Kas Daerah.

Kerugian Negara Belum Dikembalikan

Seperti diketahui, BPK menuntut Kepala Dispora, Kabid Kepemudaan, dan Direktur PT CIA untuk segera mengembalikan uang Rp 4,8 miliar dan Rp 496 juta paling lama 17 Juli 2024.

Hasil konfirmasi kepada Kepala Dispora pada Selasa 12/11/2024, uang tersebut sampai saat ini Belum Dikembalikan. (Redaksi).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ahmad ZarkasihBPKKadispora Kota Bekasikerugian Keuangan DaerahMerk Pro SmashMuhammad ARPT CIA
ShareTweetSend

Related Posts

Temuan BPK, Randis Pemkab Langkat Tidak Bayar Pajak, Diduga Ada “Mainkan” Aset Pemkab

Temuan BPK, Randis Pemkab Langkat Tidak Bayar Pajak, Diduga Ada “Mainkan” Aset Pemkab

Oktober 17, 2025
Ini Temuan BPK Soal Penggunaan Dana Pilkada 2024 di Papua Barat dan PBD

Ini Temuan BPK Soal Penggunaan Dana Pilkada 2024 di Papua Barat dan PBD

Desember 23, 2024
Novie Marani, kontraktor Papua asal kabupaten Teluk Wondama, provinsi Papua Barat

Kontraktor Papua Soroti Kejaksaan Soal Penanganan Korupsi di Papua Barat

Juli 16, 2024

Hakim Kaget Duit Korupsi BTS 4G Rp40 Miliar Disebut Mengalir ke BPK

September 26, 2023

DPR Dorong BPK – BPKP Lakukan Audit Investigasi Dana CSR dan DBH Yang Berasal Dari LNG Tangguh

Mei 16, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?