
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Manokwari mengusulkan perubahan status kawasan hutan lindung di wilayah Wasirawi, distrik Masni, kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) provinsi Papua Barat, Jimmy W. Susanto kepada wartawan, Jumat (28/02/2025).
Ia mengatakan, perubahan status dilakukan agar lokasi tersebut bisa dijadikan lokasi pertambangan rakyat yang legal, bukan pertambangan ilegal yang terjadi saat ini.
“Di wilayah tersebut telah terjadi aktivitas pertambangan emas yang seharusnya tidak boleh, karena kawasan tersebut merupakan hutan lindung. Kami sudah beberapa kali rapat termasuk juga dengan Polda Papua Barat, karena lokasi tambang berada di dalam kawasan hutan lindung,”ujarnya.
Untuk mengakomodasi pertambangan ilegal Wasirawi dan beberapa kawasan yang ada indikasi pertambangan ilegal, katanya, perlu dilakukan perubahan status dan fungsi kawasan hutan, dari kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi.
Perubahan status dan fungsi kawasan hutan bisa dilakukan melalui dua tahapan, yakni melalui cara parsial atau pengusulan dari Pemda, perorangan atau badan usaha dan setelahnya melalui peninjauan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi.
Pemkab Manokwari sudah melakukan pengusulan, dan pihaknya juga sudah mengusulkan untuk peninjauan RTRW Provinsi Papua Barat.
“Kalau sudah melalui tahapan parsial maupun peninjauan RTRW baru bisa dilakukan langkah-langkah untuk mengubah status dari hutan lindung menjadi hutan produksi, sehingga dapat digunakan untuk aktivitas penambangan,”ujarnya.
Dikatakannya, Dishut Papua Barat hanya berwenang memberikan rekomendasi, sedangkan perizinan perubahan status menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Namun, berdasarkan Permen Kehutanan Nomor 7/2021 terkait usulan dari pemerintah daerah untuk perubahan status fungsi hutan, tidak serta-merta status dan fungsi hutan dapat berubah.
Dimana, kata dia, Kemenhut akan membentuk tim terpadu terlebih dahulu, untuk melihat kelayakan lokasi tersebut dapat berubah status dan fungsinya atau tidak.
Ditambahkannya, proses perubahan status hutan lindung di Wasirawi masih sangat panjang, sehingga untuk mewujudkan tambang rakyat membutuhkan waktu. [GRW]













