Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan perusakan mobil dan penganiayaan terhadap temannya Ken Admiral.
“Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, sebagaimana dilansir detiksumut, Kamis (31/8/2023).
Aditya juga dibebankan biaya restitusi Rp 52,3 juta. Apabila tidak dibayarkan maka ditambah masa kurungan 2 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa mengajukan pikir-pikir. Diketahui vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang penuntutan, Rabu (16/8).
Untuk diketahui, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara 1,5 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan. “1 tahun 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU), Rahmi, kepada detikSumut, Rabu (16/8).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditiya Abdul Ghani Hasibuan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 52,3 juta dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr. Achiruddin Hasibuan, S. H., M. H subsider dua bulan kurungan,” sebagaimana dikutip detikSumut dari laman resmi SIPP PN Medan, Jumat, (25/8).(***)