• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Aneh, PN Tarutung Eksekusi Lahan Sengketa Di lokasi Yang Berbeda Dengan Amar Putusan MA

Aneh, PN Tarutung Eksekusi Lahan Sengketa Di lokasi Yang Berbeda Dengan Amar Putusan MA

April 15, 2021
Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Menkeu Purbaya Apresiasi Dukungan DPR terhadap Rencana Kerja Kemenkeu 2027

Juni 17, 2026
Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Pelajar di Yahukimo Papua Pegunungan Dilaporkan Ditembak

Juni 16, 2026
ADVERTISEMENT
Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Semua Fraksi Setuju, DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Juni 16, 2026
Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Perkuat Integritas Internal, Polres Humbahas Rutin Gelar Gaktibplin

Juni 16, 2026
Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Perkuat Peran Akademisi, Dosen Papua Bentuk IDAPS

Juni 16, 2026
KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

KPI Tegaskan Televisi Nasional Liput Demonstrasi Mahasiswa: 9 Stasiun TV Tercatat Menayangkan Pemberitaan

Juni 16, 2026
Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Kemnaker Tegaskan Program JKP Perkuat Pelindungan dan Karier Pekerja

Juni 16, 2026
Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Pemulihan Aset, Menkeu Purbaya Terima PNBP Rp1,029 Triliun

Juni 16, 2026
Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Pigai Bantah Usulkan Pembangunan Kantor Baru Kementerian HAM

Juni 16, 2026
Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Komisi XI DPR Tegaskan Revisi UU P2SK beri Peluang UMKM Bangkit

Juni 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Aneh, PN Tarutung Eksekusi Lahan Sengketa Di lokasi Yang Berbeda Dengan Amar Putusan MA

[Daerah]

April 15, 2021
in Daerah, Hukum
0
0
SHARES
320
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Juru Sita PN Tarutung saat membacakan ketetapan di hadapan masyarakat. (Foto: FT/SI)

Humbahas, SatukanIndonesia.com – Eksekusi pencocokan lahan sengketa yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung pada perkara Nomor : 24/Pdt.G/2016/PN Trt, di Desa Siborboron, Kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Rabu(14/4/2021) menuai aksi protes keras dari warga.

Pasalnya, lokasi objek lahan sengketa yang tercantum dalam amar putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) jauh berbeda dengan lokasi eksekusi pencocokan lahan yang hendak dilaksanakan. Pada petikan amar putusan Kasasi, tertera objek sengketa lahan jusru berada di wilayah administrasi pemerintahan Desa Hutabagasan Kecamatan Doloksanggul, dan bukan di wilayah administrasi pemerintahan Desa Siborboron Kecamatan Sijamapolang.

Dalam surat pemberitahuan PN Tarutung, Nomor : W2.U6/380/HK.02/3/2021, yang ditandatangani ketua PN Tarutung, Golom Silitonga, SH,MH, juga menyebutkan bahwa constatering atau pencocokan terhadap objek perkara/eksekusi sebagaimana yang dimohonkan Manat Sibarani bertempat di Goting darat, Desa Hutabagasan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan.

Menyikapi hal tersebut, Leo Nababan,SH dan Januari L. Tampubolon,SH selaku penasehat hukum tergugat atas nama, Santaria boru Sihite dan kawan-kawan bersama sebagian besar Warga Desa Siborboron menolak tegas putusan Kasasi dan upaya pencocokan objek perkara di lokasi dimaksud.

Dikatakan bahwa amar putusan mahkamah agung nomor : 204K/pdt/2019 jo putusan PT Medan No. 428/PDT/2017/PT MDN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 24/Pdt.G/2016/PN Trt tentang letak atau alamat objek terperkara dalam perkara tersebut tidak sesuai dengan objek tanah yang akan dieksekusi.

Dimana menurut mereka, alamat dalam amar putusan terletak di desa huta bagasan kecamatan dolok sanggul, sementara objek yang akan dieksekusi terletak di desa siborboron kecamatan sejamapolang. Dengan demikian antara letak objek dalam amar putusan berbeda dan tidak sesuai dengan objek tanah yang akan dieksekusi. Sehingga putusan tersebut adalah non executable atau tidak dapat dieksekusi.

Pihak tergugat yang mendapat dukungan dari masyarakat sekitar serta Lembaga hukum Leo Nababan, SH & associates selaku pendamping termohon mengaku akan terus melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang dinilai keliru.

Camat Sijamapolang, Drs. Toga Halasan Simamora melalui penjabat Kepala Desa Siborboron Jonpader Simanullang dalam keterangan resminya di hadapan tim juru sita Pengadilan Negeri Tarutung menegaskan bahwa objek tanah terpekara yang diperiksa constatering sebelum dan selanjutnya akan dilaksanakan PN Tarutung tanggal 14 April 2021 terletak di dusun IV Desa Siborboron kecamatan Sijamapolang Kabupaten Humbahas. Dan bukan termasuk dalam wilayah Desa Hutabagasan Kecamatan Doloksanggul, sebagai mana dimaksud dalam amar putusan.

Dalam pernyataan tertulis tersebut juga ditegaskan bahwa Desa siborboron tidak pernah dimekarkan dari Desa Hutabagasan. Dan batas-batas Desa Siborboron tidak pernah berpindah atau bertambah maupun mengalami pergeseran dari wilayah hutabagasan baik secara administrasi maupun secara factual.

Juru sita PN Tarutung, Endy Jeremes Ayal yang dikonfirmasi awak media di lokasi terkait adanya perbedaan letak objek dalam amar putusan dengan objek tanah yang akan di eksekusi mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan ketetapan Pengadilan.

Ditanya, soal apakah PN Tarutung melakukan verifikasi atau penelitian terhadap materi gugatan yang diajukan penggugat, Endy kembali mengaku bahwa selama proses sidang gugatan berlangsung pihaknya tidak ada menerima keberatan dari pihan manapun.

Uniknya, Endy bersikeras mengatakan bahwa tidak ada perbedaan antara letak objek isi amar putusan dengan objek yang akan dieksekusi. Sebab menurutnya Desa Siborboron telah di mekarkan pada Desember 2020 sementara gugatan dimulai tahun 2016 lalu. Sehingga menurutnya Putusan tersebut sah dilakukan.

Ketika disinggung soal data pemekaran yang dimaksud, Endy justru tidak dapat menunjukan kepada awak media. Dan meminta media untuk tidak terpengaruh dengan perkataan masyarakat.

Terpisah, Asisten 1 Pemerintahan Makden Sihombing, yang dikonfirmasi wartawan dalam keterangan pers nya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tidak pernah sama sekali melakukan pemekaran desa Siborboron dari Desa Hutabagasan.

” sama sekali tidak pemekaran yang kita lakukan di tahun 2020. Bila ada informasi demikian, itu adalah informasi keliru” katanya.

Pantauan media di lokasi, pelaksanaan eksekusi pencocokan lahan sengketa didampingi oleh personil Polres Humbahas, guna mengantisipasi hal- hal yang tidak di inginkan. (FT/SI)

 

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Lahan SengketaMahkamah AgungPN TarutungPN Tarutung Eksekusi Lahan Sengketa
ShareTweetSend

Related Posts

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

Komisi Yudisial: Pentingnya Partisipasi Publik Dalam Seleksi Hakim Agung

April 25, 2026
Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

Perkuat Pemulihan Kerugian Negara, KPK Serahkan Aset Rampasan Rp20,2 Miliar ke Kejagung

April 25, 2026

KY Buka Seleksi 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA, Ini Syaratnya

Maret 31, 2026

Prof. Yanto Resmi Dilantik Sebagai Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung

Januari 8, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?