
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) provinsi, Ferry Auparay mengapresiasi arahan atau kebijakan Gubernur Papua Barat terkait implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019 tantang pengadaan barang dan jasa.
Ia mengatakan, sebagai wakil rakyat mendukung penuh arahan Gubernur tersebut, karena Perpres itu memberi peluang bagi kontraktor orang asli Papua (OAP) berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
“Maka semua organisasi perangkat daerah (OPD) di provinsi Papua Barat wajib menterjemahkan kebijakan dan keputusan-keputusan penting yang disampaikan oleh Gubernur,”ujar Auparay kepada media ini, Kamis (24/04/2025).
Menurutnya, keputusan gubernur tentang Perpres tersebut tidak boleh lagi diabaikan oleh para pimpinan OPD, karena ini merupakan kebijakan bagi kontraktor OAP.
“OPD atau instansi teknis jangan lagi bermain-main dengan apa yang disampaikan bapak gubernur, karena itu perintah pimpinan. Dan Peraturan Presiden itu secara konstitusi wajib dilaksanakan,”tegasnya.
Dikatakannya, Pemeriksaan Provinsi (Pemprov) berapa di dalam wilayah Otonomi Khusus (Otsus), maka keputusan tertinggi ada ditangan gubernur sebagai kepala daerah.
“Oleh karenanya, diharapkan para pimpinan OPD untuk tidak bermain-main dalam sistem pelelangan barang dan jasa di tahun anggaran 2025,”tegas Auparay.
Dia menekankan, sebagai wakil rakyat akan tetap mengawal kebijakan Gubernur, dan menegakkan perintah Konstitusi tentang Perpres Nomor 17 tahun 2019 tersebut.
Namun, kata dia, jika Perpres itu tidak dijalankan atau diaplikasikan oleh OPD atau Instansi teknis, DPR Papua Barat siap menerima pengaduan dari kontraktor OAP.
“Apabila perintah gubernur dan Perpres ini tidak dijalankan OPD, maka teman-teman kontrakan OAP wajib memberikan tahukan DPR,”sebut Ferry Auparay.
Dalam kesempatan ini, sebagai Pengusaha asli Papua menyampaikan pesan khusus kepada setiap ketua Asosiasi Pengusaha Nasional di Papua Barat diantaranya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) bahwa tanggung jawab sebagai organisasi di bidang usaha berkewajiban membina setiap pengusaha OAP.
“Asosiasi-asosiasi penguasa nasional di Papua Barat ini, wajib membina setiap orang asli Papua yang ingin melakukan transformasi ekonomi menjadi pengusaha. Salah satunya, membuka pelatihan atau kursus bagi anak-anak asli Papua yang baru terjun ke dunia kontrakan, tapi juga usaha atau bisnis,”ucapnya.
Sehingga, lanjut Auparay, selama ini ada stigma bahwa perusaha atau kontraktor OAP sering menjual proyek dan berbagai stigma lainnya, dan menjadi masalah hukum bisa dicegah.
“Ini menjadi tanggungjawab pemerintah, dan semua Asosiasi Pengusaha di Papua Barat. Kalau kitorang siapa lagi,”imbuhnya.
Oleh sebab itu, Ferry Auparay mengajak, semua OPD maupun Instansi teknis di pemerintah dan Asosiasi Nasional yang bergerak dibidang usaha, agar bersama bergandengan tangan membuka pelatihan tapi juga diskusi dengan para pengusaha muda asli Papua. [GRW]













