
JAYAPURA, SATUKANINDONESIA.Com – Dalam rangka membangkitkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik tanah dan sumber daya alam (SDA), Dewan Adat Papua (DAP) menyerukan masyarakat adat di tanah Papua untuk tidak menjual tanah.
Hal ini ditegaskan Leonard Imbiri sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjend) DAP di tanah Papua dalam menyikapi hari Masyarakat Adat Internasional, pada 9 Agustus 2024.
Dikatakannya, perayaan hari Masyarakat Adat Internasional tesebut bertujuan untuk membangkitkan kesadaran semua pihak, masyarakat adat sebagai pemilik tanah dan SDA.
“Masyarakat adat harus diakui, dilindungi dihormati di atas tanahnya sendiri. KITA tidak boleh menjual tanah dan hak-hak adat kita kepada orang lain. Jangan pernah jual tanah seperti kacang goreng,”kata Imbiri.
Lanjut, Imbiri menyebutkan, masyarakat adat harus berjuang agar negeri yang penuh dengan kekacauan konflik ini, kelak menemukan keadilan dan perdamaian dirasakan oleh berbagai orang yang datang hidup di tanah Papua.
Pasalnya, sampai hari ini masyarakat adat mengungsi dari tanah airnya (Papua) sendiri.
“Kita punya kekayaan sumber daya yang melimpah ruah, tetapi dengan rakus orang banyak eksploitasi hak masyarakat adat atas tanah dan umber dayanya,”bebernya.
Oleh karena itu, diharapkan kepada semua masyarakat Adat Papua dan berbagai orang dan pihak di tanah Papua untuk bantu menyuarakan hak masyarakat Adat.
“Suaramu, suara kita semua dibutuhkan untuk selalu mendengungkan hak kita. Jangan membisu, jangan berdiam, tapi kita yang ada ini mulai bersuara maka suara kita akan terdengar,”harapnya. [GRW]













