Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut hampir semua tahanan KPK terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Dewas KPK kini telah memproses etik para pegawai KPK yang diduga terlibat praktik pungli tersebut.
“Mengenai siapa saja tahanan KPK yang pernah memberikan, banyak. Hampir semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini itu memberikan,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Beritasatu.com, Kamis (15/2/2024).
Buntut praktik pungli tersebut, Dewas KPK telah menjatuhkan putusan berupa sanksi berat kepada para pegawai KPK yang terlibat. Hanya saja, dalam putusannya tersebut tidak dibeberkan identitas para tahanan yang memberikan uang ke pegawai KPK. Albertina beralasan, pihaknya hanya memproses etik terhadap pelaku penerima, yakni pegawai KPK.
“Kami tidak mengadili yang memberikan, sehingga tahanan-tahanan yang memberikan tidak masuk di dalam putusan,” ujar Albertina.
Albertina juga enggan berbicara lebih jauh soal pengusutan pidana dari praktik pungli di Rutan KPK. Dia mengaku hal itu bukan kewenangan Dewas KPK.
“Kami hanya menjelaskan tentang orang-orang yang menerima, tetapi yang memberikan siapa? Orang-orang yang pernah ditahan di Rutan KPK. Siapa saja? Hampir semuanya pernah memberikan di tiga rutan, Rutan Guntur, Rutan C1, dan Rutan di Gedung MP (Merah Putih),” tutur Albertina.
Albertina turut membeberkan, ada tahanan KPK yang tidak memberikan uang ke pegawai KPK. Hal itu karena tahanan tersebut tergolong bukan orang mampu.
“Tetapi sebagian besar, bisa kita katakan lebih dari 90% memberikan,” kata Albertina. (***)












