
Toba, SatukanIndonesia.Com -Peristiwa pencurian tas dari dalam mobil pribadi dengan modus pecahkan kaca mobil dibenarkan Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S. I. K, melalui Kasi Humas Polres Toba, IPTU Bungaran Samosir dalam jumpa pers-nya di ruang Humas Polres Toba dengan awak media yang bertugas di Wilayah Hukum Kabupaten Toba, Rabu, (28/9/2022).
Peristiwa terjadi, saat korban bernama Nelson Hutapea (57), warga Desa Simare, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera, saat memarkirkan mobil pribadinya untuk beristirahat makan siang di salah satu Rumah Makan, milik (M) di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera, usai bertransaksi di salah satu Bank di Kota Balige, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Senin, (26/9/2022).
Menurut laporan korban ke Polres Toba diakui-nya, kerugian kehilangan materi, sejumlah Rp. 112 Juta yang seharusnya akan dipergunakan kepentingan bisnisnya.

Lanjut Kasi Humas IPTU, Bungaran Samosir terkait laporan korban beliau menjelaskan bahwa pihak Polres Toba, telah menindak -lanjuti laporan peristiwa tersebut bersama dengan Polsek Laguboti, dengan melakukan Cek TKP (Tempat Kejadian Perkara), dimana Ariestoni S. Silalahi, selaku pihak keluarga korban telah membuat Laporan Pengaduan (LP), ke Polres Toba, dengan Nomor : LP/B /442 /IX /2022, tanggal 26 September 2022. Dan disampaikan Kasi Humas Bungaran, tindak lanjut perkara masih didudukkan pada proses Lidik (penyelidikan, red), oleh tim penyidik dari Satuan Reskrim Polres Toba, terangnya.
Menyikapi laporan tersebut, pihak Polres Toba dengan konsisten dan terukur, terus mendalami kasus pencurian tersebut, dan tak luput Kasi Humas Polres Toba, saat konfrensi pers bersama para awak media di Toba, beliau juga berharap untuk menyebar-luaskan informasi peristiwa itu, kepada masyarakat Toba agar lebih waspada. Dan terlebih dapat segera mengungkap dan menangkap para pencuri itu, tutup IPTU Bungaran.(GH/SatukanIndonesia.Com)













