
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kementerian Agama melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengumpulan dan penyaluran dana zakat dari masyarakat.
Hal itu diutarakan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (17/12/2020).
“Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya,” kata Dirjen Kamaruddin Amin.
Evaluasi ini dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.
Kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal, sebelum diserahkan ke lembaga Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap enam bulan. Pelaporan ke BAZNAS dilakukan diduga agar legalitas pengumpulan dana terjaga.
“Kemenag dan BAZNAS pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin” tegasnya. (*)













