• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dipecat KPK! Novel: Kami Memberantas Korupsi, Malah Kami yang Diberantas

Dipecat KPK! Novel: Kami Memberantas Korupsi, Malah Kami yang Diberantas

September 16, 2021
Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Komisi III Akan Bentuk Tim Perumus yang Mengawal Pemulihan Anggaran

Juli 18, 2026
Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Alumni AAL Angkatan Ke-40 Tahun 1994 Renovasi Jembatan Untuk Wujudkan Akses dan Harapan Masyarakat

Juli 18, 2026
ADVERTISEMENT
2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

2027, Freeport Proyeksikan Setoran ke Indonesia Capai 4,7 Miliar Dolar

Juli 18, 2026
Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Kantor Perwakilan Taiwan di PNG Resmi Ditutup

Juli 18, 2026
Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Republik Indonesia Resmi Jadi Negara Pendiri Organisasi AI Dunia

Juli 18, 2026
Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Perempuan dan Anak Papua Dianggap Tak Lagi Mendapat Perlindungan dari Negara

Juli 18, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, Juli 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Dipecat KPK! Novel: Kami Memberantas Korupsi, Malah Kami yang Diberantas

[Nasional]

September 16, 2021
in News
0
0
SHARES
37
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Novel Baswedan (Istimewa)
Novel Baswedan (Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Pada akhirnya Novel Baswedan dan kawan-kawan segera diberhentikan KPK. Total ada 56 pegawai yang pada akhir bulan ini akan meninggalkan Gedung Merah-Putih.

ADVERTISEMENT

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan menanggapi soal pemecatan yang akan dilakukan oleh Firli Bahuri dkk terhadap 56 pegawai yang tidak lulus TWK. Pemecatan akan dilakukan pada 30 September 2021.

Novel menyatakan tak menyangka pimpinan KPK mengambil langkah tersebut. Terlebih adanya permasalahan dalam pelaksanaan TWK yang disampaikan oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI. Selain itu, ada juga putusan MA yang menyatakan tindak lanjut hasil TWK ada di tangan pemerintah bukan KPK. Baca Juga: KPK Diminta untuk Telusuri Harta Pejabat yang Naik Selama Pandemi

Novel menyatakan pimpinan KPK telah melawan hukum demi memecat 56 pegawai yang sudah terbukti integritasnya. Padahal, kata Novel, mereka masuk KPK tujuannya adalah berjuang, melawan korupsi dengan segala risikonya.

“Kami adalah orang yang memilih jalan berjuang di KPK, jalan memberantas korupsi sungguh-sungguh di mana masalah korupsi kita tahu masalah yang serius masalah penting dan sensitif,” kata Novel di Gedung ACLC KPK, Rabu (15/9).

“Kami juga sadar berantas korupsi berat, lawannya banyak. Demi bangsa dan negara maka kami ambil jalan itu. Kami akan selalu sampaikan bahwa setiap langkah yang kami lakukan kami sadar dengan segala risikonya,” sambung dia.

Novel memang kerap dihadapkan dengan sejumlah teror saat bertugas sebagai penyidik. Bahkan ia harus kehilangan satu matanya akibat disiram oleh air keras oleh anggota kepolisian yang kini sudah dipidana.

Baca Juga: Mendagri Usul Pemilu 2024 Digelar April atau Mei
“Kami akan berbuat dengan sebaik-baiknya. Setidaknya sejarah mencatat kami berupaya berbuat yang baik kalau pun ternyata negara memilih atau pimpinan KPK dibiarkan tidak dikoreksi perilakunya yang melanggar hukum, setidak-tidaknya itu masalahnya terjadi bukan karena kami,” kata dia.

Dia menyatakan selama menjadi penyidik di KPK sudah bergerak sungguh-sungguh memberantas korupsi. Sebuah ironi ketika ia yang begitu berkorban kini malah diberantas dengan cara dipecat.

“Kami berupaya berantas korupsi sungguh-sungguh, tapi justru kami malah diberantas. Tentu ini kesedihan yang serius. Dan ini saya yakin dirasakan oleh masyarakat Indonesia,” kata Novel.

“Saya tak bisa berkata-kata lagi apabila melihat pimpinan KPK merasa berani di atas Pemerintah berani di atas hukum dan berani melanggar hukum dengan terang-terangan dan serius. Saya tak bisa berkata-kata lagi dan itu yang perlu saya sampaikan,” pungkas dia.

Seputar TWK

Ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai alih status menjadi ASN. Satu di antaranya sudah pensiun.

Terdapat 18 pegawai KPK yang kemudian bersedia dibina melalui diklat. Mereka dinyatakan lulus dan kini sudah dilantik menjadi ASN. Maka tersisa 56 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021.

Mereka yang termasuk daftar ini bukan pegawai sembarangan. Yakni mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, dsb.

Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan bahwa TWK bermasalah. Mulai dari soal administrasi hingga adanya pelanggaran HAM.

Bahkan, Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa TWK merupakan alat menyingkirkan pegawai tertentu yang dicap Taliban. Baik Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan hasil TWK layak dibatalkan dan pegawai yang tak lulus tetap dilantik jadi ASN.

Namun, KPK tidak bergeming. Firli Bahuri dkk tetap akan memecat pegawai itu. KPK kembali berdalih bahwa keputusan ini berdasarkan rapat pada 13 September 2021. Rapat ini menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait TWK.

Mereka yang hadir dalam rapat itu ialah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri PAN dan RB Tjahjo Kumolo, Kepala BKN, serta 5 Pimpinan KPK bersama Sekretaris Jenderal, Kepala Biro Hukum, dan Plt. Kepala Biro SDM KPK. (Nal/SI)

Komentar Facebook

Tags: komisi pemberantasan korupsi kpkKPKNovel Baswedan
ShareTweetSend

Related Posts

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026
KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026
KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

KPK Serahkan Aset Rampasan Miliaran ke Kejaksaan Agung

Juli 10, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026

Komisi IV DPR akan Undang Rapat Dengan Menhut, Dalami Alih Fungsi Lahan Kuansing

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?