• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
DPR Sahkan RUU ‘Wajib Militer’: Tak Mungkin Cuma Ditumpu TNI

DPR Sahkan RUU ‘Wajib Militer’: Tak Mungkin Cuma Ditumpu TNI

September 27, 2019
Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Buka FDS ke-XV, Gubernur Fakhiri Mendorong Pelestarian Budaya Lokal

Agustus 26, 2026
Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Sinergi TNI AL dan Tim Gabungan Tangani Karhutla di Desa Sekarang, Kalsel

Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Pengelolaan Pesisir dan Kelautan Indonesia Diperkuat Platform Geospasial

Agustus 25, 2026
Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Wawali Harris Bobihoe Tinjau Perbaikan Ruang Kelas SDN 05 Bojong Menteng

Agustus 25, 2026
Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Agustus 25, 2026
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Agustus 25, 2026
Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Agustus 25, 2026
Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Agustus 25, 2026
Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Agustus 25, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Sahkan RUU ‘Wajib Militer’: Tak Mungkin Cuma Ditumpu TNI

[Politik]

September 27, 2019
in Politik
0
0
SHARES
88
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU PSDN emnjadi UU. (Foto: istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU PSDN) menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil melalui rapat paripurna ke-10 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (26/9/19).

Berdasarkan pantauan, pengesahan terkait RUU PSDN itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebagai perwakilan pemerintah.

Sebelum disahkan, Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyari menjelaskan beberapa poin strategis yang terkandung dalam RUU tersebut.

Pertama, kata Kharis, RUU itu bertujuan untuk memperkuat dan memperbesar komponen utama alat pertahanan negara karena potensi ancaman terhadap kedaulatan NKRI yang makin mengkhawatirkan.

“Karena sekarang sudah tak mungkin lagi ditumpu pada satu fungsi hanya pada TNI,” kata Kharis.

Kedua, RUU ini bertujuan agar sistem pertahanan negara yang bersifat pertahanan semesta dapat diaplikasikan. Selain itu, pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan pun memiliki landasan legal formal.

Ketiga, Kharis menyebut sasaran RUU ini adalah sebagai manifestasi dari konsep pertahanan rakyat semesta untuk menghadapi ancaman. Di samping itu, RUU ini memiliki sasaran untuk membangun karakter bangsa yang secara sadar dan sukarela ikut serta dalam usaha bela negara; dan terbentuknya postur pertahanan ideal yang terdiri dari komponen utama, cadangan dan pendukung.

Terakhir, Kharis menjelaskan materi muatan RUU ini meliputi keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan, penguatan komponen utama, serta mobilisasi dan demobilisasi.

Wakil Ketua DPR yang bertindak sebagai pimpinan sidang, Agus Hermanto, kemudian menanyakan persetujuan kepada para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut untuk menyetujui pengesahan RUU Pesantren menjadi UU.

“Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara dapat disetujui sebagai UU?” Tanya Agus.

“Setuju,” sahut seluruh anggota yang hadir.

“Tok!” bunyi palu sidang yang diketok Agus sebagai tanda pengesahan UU tersebut.

Diketahui, RUU PSDN dinilai cukup kontroversial karena mengindikasikan bahwa tiap warga negara diwajibkan untuk mengikuti ajang Bela Negara seperti layaknya wajib militer. Dalam draf RUU, diatur juga soal pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

Ryamizard sendiri sudah membantah bahwa RUU itu tak ada yang mengatur mengenai wajib militer.

“Bela negara bukan wajib militer,” ujar Ryamizard. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: DPRPolitikRUU PSDN
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Demo Para Pencaker OAP di Kantor Gubernur Papua Barat Daya

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025
Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Maret 23, 2025

Lembaga Pemantau HAM Imparsial Nilai Revisi Undang Undang TNI Ancaman Baru bagi Demokrasi

Maret 12, 2025

Ditengah Efesiensi Anggaran, Operasional Kementerian dan Lembaga Tetap Berjalan Normal

Februari 20, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?