• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dua Muncikari Prostitusi Online Artis Ditetapkan Tersangka

Dua Muncikari Prostitusi Online Artis Ditetapkan Tersangka

November 27, 2020
Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

Ketua MA Sunarto Dorong Pidana Non-Penjara, Selaras Paradigma Hukum Modern

April 27, 2026
KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

KPK-MA Sinergi Tingkatkan Kompetensi Aparatur Cegah Korupsi Peradilan

April 27, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN Tekankan Kebijakan Pemerintah Harus Memanusiakan Manusia

Menteri ATR/BPN Tekankan Kebijakan Pemerintah Harus Memanusiakan Manusia

April 27, 2026
TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

TNI AL dan Bais TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan 1.832 Item Kosmetik Ilegal di Perbatasan

April 27, 2026
Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

Sang Penjaga Peradaban Pergi di Antara Angin Kampus dan Taman Kota

April 26, 2026
Jelang Kongres PIKI, Michael Wattimena – Penrad Siagian  Deklarasi Siap Bawa Perubahan

Jelang Kongres PIKI, Michael Wattimena – Penrad Siagian Deklarasi Siap Bawa Perubahan

April 26, 2026
Ketum Terpilih PKC Maluku Hasil Konfercab VIII Pimpin Aksi Damai

Ketum Terpilih PKC Maluku Hasil Konfercab VIII Pimpin Aksi Damai

April 26, 2026
Menko Zulkifli Dorong Percepatan Pembangunan Sumbagsel

Menko Zulkifli Dorong Percepatan Pembangunan Sumbagsel

April 26, 2026
PT Pertamina Didesak Audit Menyeluruh Barcode BBM Subsidi di Manokwari Papua Barat

PT Pertamina Didesak Audit Menyeluruh Barcode BBM Subsidi di Manokwari Papua Barat

April 26, 2026
Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

Otsus Merupakan Hasil Konsensus Pemerintah Indonesia dan Orang Papua 

April 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Muncikari Prostitusi Online Artis Ditetapkan Tersangka

November 27, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
75
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dua muncikari berinisial AR dan CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua selebritas, ST dan MA. Mereka berdua merupakan pasangan suami istri.

“Setelah hasil pemeriksaan awal dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Sudjarwoko menjelaskan kasus ini bermula dari informasi terkait prostitusi online di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua muncikari di lobi hotel sekitar pukul 23.00 WIB, pada Selasa (24/11).

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi,” ujar Sudjarwoko.

Setelahnya, kata Sudjarwoko, polisi melakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel dan mendapati dua perempuan serta seorang pria.

“Dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila,” ujarnya.

Dua perempuan itu merupakan publik figur berinisial ST alias M dan SH alias MY. Sebelumnya, polisi menyebut publik figur yang terlibat berinisial ST dan MA.

“Inisial ST alias M adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama film layar lebar,” kata Sudjarwoko.

Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu ST dan SH yang diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online dinyatakan negatif narkoba.

Hal itu berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap keduanya usai ditangkap oleh aparat kepolisian.Artis berinisial ST dan MA yang diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online dinyatakan negatif narkoba.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Prostitusi Onlineselebritas
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online via Aplikasi di Bandung

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online via Aplikasi di Bandung

September 7, 2021
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 18 Anak Dibawah Umur Ikut Diamankan

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 18 Anak Dibawah Umur Ikut Diamankan

Mei 24, 2021
Polisi Grebek Praktek Prostitusi Anak Dibawah Umur di Tebet

Polisi Grebek Praktek Prostitusi Anak Dibawah Umur di Tebet

April 22, 2021

Prostitusi Online yang Libatkan Anak Terungkap, Pelakunya Suami Istri

Januari 27, 2021

Apartemen Green Pramuka jadi Sarang Prostitusi Online, Polisi Amankan 50 Orang

Januari 12, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?