• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dua Muncikari Prostitusi Online Artis Ditetapkan Tersangka

Dua Muncikari Prostitusi Online Artis Ditetapkan Tersangka

November 27, 2020
Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

Wali Kota Bekasi Apresiasi Penampilan Wayang Ajen, Turut Meriahkan Malam Pembuka PNBK Jilid III di Plaza Patriot

September 1, 2026
Anggaran Bakom Rp1,9 Triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Jangan Sampai Approval Rating Rendah

Anggaran Bakom Rp1,9 Triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI : Jangan Sampai Approval Rating Rendah

September 1, 2026
ADVERTISEMENT
Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

Eksplorasi SDA Papua Harus Sejalan dengan Manfaat Ekonomi dan Investasi SDM Lokal

September 1, 2026
DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

DPRD Kota Batam Laporkan Hasil Reses, Dorong Infrastruktur Pendidikan dan Soroti Soal Air Bersih Serta Lowongan Kerja untuk Warga Tempatan

September 1, 2026
Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi DPRD Batam Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026

September 1, 2026
13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

13 Tindak Pidana yang Masuk RUU Perampasan Aset Diungkap Komisi III DPR RI

September 1, 2026
Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

Perkuat Sinergi Tangani Karhutla, Presiden Prabowo Terima Panglima Jilah

September 1, 2026
Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

Presiden Prabowo Bahas Sejumlah Isu Strategis bersama Panglima TNI

September 1, 2026
Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

Papua Barat dan New Caledonia Akan Jadi Isu Utama di KTT PIF

September 1, 2026
Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

Konflik Separatis hingga Ekologi dan Sumber Daya Alam di Tanah Papua

September 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, September 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Muncikari Prostitusi Online Artis Ditetapkan Tersangka

November 27, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
82
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Dua muncikari berinisial AR dan CS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua selebritas, ST dan MA. Mereka berdua merupakan pasangan suami istri.

“Setelah hasil pemeriksaan awal dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Sudjarwoko menjelaskan kasus ini bermula dari informasi terkait prostitusi online di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap kedua muncikari di lobi hotel sekitar pukul 23.00 WIB, pada Selasa (24/11).

“Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi,” ujar Sudjarwoko.

Setelahnya, kata Sudjarwoko, polisi melakukan penggeledahan di sebuah kamar hotel dan mendapati dua perempuan serta seorang pria.

“Dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumen yang sedang melakukan kegiatan asusila,” ujarnya.

Dua perempuan itu merupakan publik figur berinisial ST alias M dan SH alias MY. Sebelumnya, polisi menyebut publik figur yang terlibat berinisial ST dan MA.

“Inisial ST alias M adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MY pemeran utama film layar lebar,” kata Sudjarwoko.

Atas perbuatannya, kedua muncikari dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Sementara itu ST dan SH yang diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online dinyatakan negatif narkoba.

Hal itu berdasarkan tes urine yang dilakukan terhadap keduanya usai ditangkap oleh aparat kepolisian.Artis berinisial ST dan MA yang diduga terlibat dalam kasus dugaan prostitusi online dinyatakan negatif narkoba.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Prostitusi Onlineselebritas
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online via Aplikasi di Bandung

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online via Aplikasi di Bandung

September 7, 2021
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 18 Anak Dibawah Umur Ikut Diamankan

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online, 18 Anak Dibawah Umur Ikut Diamankan

Mei 24, 2021
Polisi Grebek Praktek Prostitusi Anak Dibawah Umur di Tebet

Polisi Grebek Praktek Prostitusi Anak Dibawah Umur di Tebet

April 22, 2021

Prostitusi Online yang Libatkan Anak Terungkap, Pelakunya Suami Istri

Januari 27, 2021

Apartemen Green Pramuka jadi Sarang Prostitusi Online, Polisi Amankan 50 Orang

Januari 12, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?