• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dua Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Siap Disidang

Dua Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Siap Disidang

Juli 9, 2022
Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Agustus 31, 2026
Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Agustus 30, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Agustus 30, 2026
Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Agustus 30, 2026
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Tersangka Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD Siap Disidang

[Hukum]

Juli 9, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
72
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Foto: Puspenkum

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Dua tersangka pun siap disidang.

Penyerahan dilakukan Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS (Tersangka sipil).

“Para tersangka tersebut masih terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2012 sampai dengan 2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (8/7/2022).

Penyerahan tersangka dan barang Bukti (Tahap II) atas nama dua orang tersangka dilakukan oleh Direktur Penindakan pada JAM Pidmil Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas.

Tahapan ini sebagai kelanjutan dari kasus yang tengah disidangkan dengan terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.

Tim penuntut pun telah menghadirkan sejumlah saksi dari TNI, notaris, bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya mengembalikan kerugian yang diderita prajurit pada perkara tersebut.

Adapun estimasi kerugian keuangan Negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp.59 Miliar.

Selanjutnya Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

InfoPublik

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Kejaksaan Agung (Kejagung)KorupsiPerumahan TNI AD
ShareTweetSend

Related Posts

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026
Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG

Juni 20, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?