• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Dugaan KKN, Ratusan Aktivis 98 Geruduk KPK Tuntut Anak Presiden Jokowi Diperiksa Hari Ini

Eks Penyidik Soroti Dugaan Tahanan Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15

September 13, 2023
Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminar Pasca Gempa Flores

Gerak Cepat TNI AL Dirikan Tenda Darurat Untuk Ratusan Siswa Seminar Pasca Gempa Flores

Agustus 20, 2026
Kapolda Janji Usut Insiden Maybrat, Gubernur Elisa Kambu : ‘Saya Juga Marah’

Kapolda Janji Usut Insiden Maybrat, Gubernur Elisa Kambu : ‘Saya Juga Marah’

Agustus 20, 2026
ADVERTISEMENT
Filep Wamafma Kembali Nakodahi Komite III DPD Republik Indonesia

Filep Wamafma Kembali Nakodahi Komite III DPD Republik Indonesia

Agustus 19, 2026
Senator Australia asal Aborigin Mengkritik Keras Kekerasan di Papua Barat

Senator Australia asal Aborigin Mengkritik Keras Kekerasan di Papua Barat

Agustus 19, 2026
‎Yayasan Yonkenedia Bantah Serobot Lahan Isenabasa, Dokumen BP Batam Catat Alokasi Dicabut Sebelum Permohonan Baru

‎Yayasan Yonkenedia Bantah Serobot Lahan Isenabasa, Dokumen BP Batam Catat Alokasi Dicabut Sebelum Permohonan Baru

Agustus 19, 2026
Pemerintah Pastikan Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Ganggu Stabilitas Fiskal Negara

Pemerintah Pastikan Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Ganggu Stabilitas Fiskal Negara

Agustus 19, 2026
 Kemkomdigi dan DPR Sepakat Aturan Final Ojek Online Untuk Perlindungan Pengemudi

 Kemkomdigi dan DPR Sepakat Aturan Final Ojek Online Untuk Perlindungan Pengemudi

Agustus 19, 2026
Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Agustus 19, 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026
Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Agustus 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Eks Penyidik Soroti Dugaan Tahanan Bertemu Pimpinan KPK di Lantai 15

[Hukum]

September 13, 2023
in Hukum, News
0
0
SHARES
124
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung KPK/Net/Ist

JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyebut dugaan adanya pimpinan KPK yang menemui tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih merupakan suatu tindak pidana.

Praswad mengatakan berdasarkan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dengan alasan apapun dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

“Pertemuan dengan pihak beperkara merupakan tindak pidana,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir TRIBUNNEWS.COM, Rabu (13/9/2023).

Menurut Praswad, salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan.

Hal itu tercermin dari Pasal 36 UU KPK yang merupakan desain fundamental dari KPK.

“Lalu mau menggunakan alasan apa lagi pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka?” kata Ketua IM57+ Institute itu.

Apabila pimpinan KPK beralasan pertemuan dengan tahanan bagian dari tugas jabatan, Praswad mengingatkan, pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK yang baru).

Artinya, pimpinan KPK bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung.

Lebih lanjut, ujar Praswad, bahkan penyidik KPK sendiri, ketika berhadapan dengan saksi dan tersangka pada surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda yang bukan sprindik satuan tugasnya, maka penyidik tersebut tidak memiliki wewenang apapun untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang ditangani oleh satgas penyidikannya.

“Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang beperkara. Kalau peristiwa ini benar terjadi di lantai 15 KPK, maka semakin menguatkan fakta bahwa konflik kepentingan telah berulang kali terjadi di KPK,” ujarnya.

Seperti diberitakan, diduga seorang tahanan KPK pada 28 Juli 2023 naik ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Lantai 15 diketahui merupakan lantai yang berisikan ruangan para pimpinan KPK plus satu aula untuk rapat ekspose perkara.

Tahanan ini diduga naik ke lantai 15 tanpa rompi tahanan oranye dan tangan tidak terborgol.

Diduga, tahanan ini adalah Dadan Tri Yudianto. Dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menepis ada pimpinan yang bertemu tahanan.

“Yang jelas tidak ada pimpinan yang menemui atau bertemu dengan tahanan di lantai 15,” ujar Alex saat dikonfirmasi.

Akan tetapi, Alex tak merespons saat dikonfirmasi kebenaran adanya seorang tahanan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, laporan tahanan yang diduga bertemu pimpinan di lantai 15 ini sudah diterima Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Ya tadi ada laporannya. Saya baca, tapi masih yang diolah,” ujar Tumpak kepada wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Tumpak enggan menyebut pimpinan siapa yang ditemui dan tahanan siapa yang menemui.

Dia hanya membenarkan bahwa ada laporan soal tahanan naik ke lantai 15 KPK.

“Ada laporan seperti itu. Tapi kita belum periksa, ya,” kata Tumpak.(***)

 

 

ADVERTISEMENT

 

 

Komentar Facebook

Tags: Eks Penyidik KPKKPKLantai 15 KPKPraswad NugrahaTahananbertemu pimpinan KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?