
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman meminta Pemerintah Pusat selaku pemilik 65% saham dari PT Timah Tbk melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) agar menghibahkan sebesar 14% sahamnya kepada Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Hal tersebut disampaikan saat melakukan audiensi di Komisi VII DPR RI, hari ini, Rabu, (07/04/2021).
Merespons atas usulan itu, Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Patijaya membandingkan dengan sektor minyak dan gas (Migas) di mana ada Participating Interest (PI) sebesar 10%.
“Kemarin saya diskusi dengan orang yang paham PI. Jadi daerah diberikan kemudahan memiliki saham maksimal 10%,” ujar Bambang.
Disebutkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merupakan representasi daerah berkontribusi pada cost dan dividen.
“Kalau dipikir, skema ini bisa, bisa diadopsi. Kalau Migas bisa, Bangka Belitung juga bisa,” jelasnya.
Bambang menguraikan, timah memiliki spesifikasi, dan dieksplorasi terbuka di Babel dan Kepulauan Riau (Kepri) sebagian. Sementara di Kalimantan Barat tidak dieksploitasi terbuka karena berada di hutan lindung dan produksi.
“Oleh karena itu ada kekhususan, ada reasoning yang masuk akal Babel mohon yang namanya konsep-konsep seperti PI tersebut. Kita carikan solusi kalau setor 10% dari saham. Sabar pak 10% dulu dari nilai pasar, PT Timah sudah Tbk, skema harus benar,” pungkasnya.
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menindaklanjuti beberapa usulan salah satunya soal saham, Komisi VII akan menindaklanjutinya dengan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Terkait dengan aspirasi tersebut, Komisi VII akan menindaklanjuti dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan mitra terkait,” tutur Sugeng. (*)













