MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) provinsi Papua Barat mengumumkan nama calon terpilih dari 27 calon tetap (daftar tunggu) dari daerah pengangkatan, di tujuh kabupaten.
Sekretaris Panitia Seleksi DPRP Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan, Yuliana Nunberi, membacakan hasil seleksi tersebut dalam keterangan pers, Selasa (18/02/2025).
“Berdasarkan Pengumuman Nomor: 05/PANSEL-DPRP/II/2025 tentang Hasil Seleksi Anggota DPRP Papua Barat melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029, berikut kami lampirkan 9 nama calon terpilih DPRP Otsus,”ungkap Yuliana Numberi.
Adapun sembilan nama calon terpilih beserta asal Dapeng dan nilai yang diperoleh, dari jumlah ini dua nama pada periode lalu terpilih kembali, yakni Mudasir Bogra dan Maurits Saiba, berikut daftar lengkapnya.
Pertama, Lusia Imakulata Hegemur (perempuan) dari daerah pengangkatan Fakfak atau wilayah Adat Bomberay dengan nilai 71,62.
Kedua, Baharuddin Harembang (laki-laki) daerah pengangkatan Fakfak, wilayah Adat Bomberay dengan nilai 62,33.
Ketiga, Mudasir Bogra (Laki-laki) daerah pengangkatan Kaimana, wilayah Adat Bomberay dengan nilai 72,43.
Keempat, Agustinus Orocomma (Laki-laki) daerah pengangkatan Teluk Bintuni, wilayah Adat Bomberay.
Kelima, Sarlota Salomina Matani (perempuan) daerah pengangkatan Teluk Wondama, wilayah Adat Bomberay dengan nilai 69,05.
Keenam, Hasani Ulman (laki-laki) daerah pengangkatan Manokwari, wilayah Adat Doberay dengan nilai 71,62.
Ketujuh, Frids Bernard Indouw (Laki-laki) daerah pengangkatan Manokwari, wilayah Adat Doberay dengan nilai 71,10.
Kedelapan, Maurits Saiba (laki-laki) daerah pengangkatan Pegunungan Arfak (Pegaf), wilayah Adat Doberay.
Kesembilan, Frengky Mandacan (Laki-laki) daerah pengangkatan Manokwari Selatan (Mansel), wilayah Adat Doberay dengan nilai 68,00.
Pengumuman ini merupakan penyampaian kepada seluruh Masyarakat provinsi Papua Barat pada umumnya, dan peserta seleksi pada khususnya bahwa pelaksanaan seleksi anggota DPR Otsus provinsi Papua Barat melalui Mekanisme Pengangkatan yang pelaksanaannya didasarkan juga pada
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dirubah beberapa kali dan terakhir Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tentang Kevwenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Oton omi Khusus Provinsi Papua.
Peraturan Gubernur Nomor 286 Tahun 2024 Tentang Daerah Pengangkatan dan Alokasi Kursi per Daerah Pengangkatan. [GRW]