
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Usulan nonaktif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi perbincangan hangat setelah dilontarkan Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Merespons ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan wewenang nonaktif Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjabat Kapolri ditunjuk Presiden Jokowi, melalui tahapan uji kepatatutan dan kelayakan di DPR.
“Yang kita tahu terkait dengan Kapolri, Panglima TNI, para menteri itu memang hak prerogatif Presiden, meskipun mekanismenya itu untuk Panglima TNI dan Kapolri harus persetujuan DPR,” kata Hasto di Jakarta, Selasa (23/8).
Hasto tak memungkiri, DPR RI memang memiliki kewenangan untuk memegang fungsi pengawasan pada setiap lembaga maupun isntitusi yang menjadi mitranya. Namun, terkait nonaktif Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden. “DPR memang memegang fungsi untuk kontrol, memegang fungsi tidak hanya legislasi tetapi juga pengawasan dan itu bagian dari fungsi pengawasan,” tegas Hasto.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan. Hal ini imbas dari polemik kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofrinsyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret Irjen Pol Ferdy Sambo.
Politikus Partai Demokrat itu beralasan, penonaktifan Kapolri diperlukan, karena sebelumnya telah membohongi publik melalui keterangan resmi pada awal temuan kasus kematian Brigadir J. Sebab Polri sebelumnya menyebut ada baku tembak antara Bharada Richar Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.
“Kita nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan kita kepada publik, publik kita ini ditipu juga kita ini kan, kita dibohongi. Sebab kita ini hanya baca melalui medsos Pak Mahfud dan keterangan resmi dari Mabes kita tanggapi ternyata salah,” kata Benny saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8).
Benny kemudian menyarankan agar posisi Kapolri diambil alih sementara oleh Mahfud MD selaku Menkopolhukam. Hal itu menurutnya penting, guna menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pembunuhan Brihadir J.
“Jadi publik dibohongi oleh polisi, maka mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menkopolhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan,” urai Benny. (***)













