• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
ICC Berhak Mengadili Israel Atas Kasus Kejahatan Perang dan Kekejaman

ICC Berhak Mengadili Israel Atas Kasus Kejahatan Perang dan Kekejaman

Februari 6, 2021
Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Doa Bersama dan Tabur Bunga, Wawali Bekasi Kenang Korban Kecelakaan Kereta

Mei 1, 2026
Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Wawali Bekasi Kunjungi Korban Kebakaran di Bojong Rawalumbu

Mei 1, 2026
ADVERTISEMENT
Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Ketua SMSI Sulut Voucke Lontaan Ucapkan Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026

Mei 1, 2026
Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Bukan Sekedar Tren, Wakil Bupati Taput ,Minta Kepala Sekolah Manfaatkan AI untuk Kemajuan Mutu Pendidikan Disekolah

Mei 1, 2026
Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Noel Ancam Gugat Rp300 T, KPK Sarankan Fokus Saja di Persidangan

Mei 1, 2026
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Mei 1, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Prediksi BMKG Jakarta Diguyur Hujan Ringan Siang Ini, Jaksel Berpotensi Disertai Petir

Mei 1, 2026
Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Menteri PKP: Anggaran Perumahan 2026 Difokuskan ke Rakyat, 400 Ribu Rumah Swadaya Jadi Prioritas Utama

Mei 1, 2026
DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

DPRD Kota Batam Buka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026, Sejumlah Pembahasan Ranperda Jadi Fokus Utama

April 30, 2026
Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

Wali Kota Bekasi Dampingi KDM Jenguk Korban, Pastikan Penanganan Maksimal di RS dan Tercover BPJS.

April 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

ICC Berhak Mengadili Israel Atas Kasus Kejahatan Perang dan Kekejaman

[Internasional]

Februari 6, 2021
in Internasional
0
0
SHARES
68
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
llustraqsi ICC

Jakarta, SatukanIndonesia.com – International Criminal Court (ICC) memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan oleh Israel, hal ini membuka jalan bagi Mahkamah Internasional untuk melakukan penyelidikan pidana.

Kepala jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, yang sebelumnya menyerukan penyelidikan, mengatakan ada “alasan mendasar yang masuk akal untuk meyakini” terjadinya kejahatan perang.

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan itu, sementara para pejabat Palestina memujinya.

“Keputusan [ICC] ini adalah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan, bagi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan bagi darah para korban dan keluarganya,” kata Perdana Menteri (PM) Palestina, Mohammad Shtayyeh, seperti dikutip oleh Kantor berita Palestina Wafa.

Israel, yang bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya, berjanji untuk “melindungi semua warga dan tentara kami” dari tuntutan dari apa yang mereka sebut sebagai “sebuah badan politik”.

“Mahkamah dalam keputusannya mengganggu hak negara-negara demokratis untuk membela diri,” kata Netanyahu.

Keputusan itu dikeluarkan lebih dari setahun setelah Bensouda mengatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan telah mengumpulkan cukup informasi yang memenuhi semua kriteria untuk membuka penyelidikan.

Dengan menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku, ia meminta mahkamah untuk menetapkan cakupan area penyelidikan di masa depan, karena masalah hukum dan isu faktual yang diperebutkan di wilayah tersebut.

Mahkamah Pidana Internasional, ICC, telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak tahun 2002.

ICC memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, seperti diatur dalam Statuta Roma.

Israel tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, tetapi Sekretaris Jenderal PBB menerima permintaan Palestina untuk menjadi anggota ICC pada 2015.

Dalam keputusannya pada hari Jumat (05/02), ICC mengatakan yurisdiksi itu “mencakup wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur”.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan mereka memandang keputusan ICC dalam menegaskan yurisdiksi di wilayah tersebut sebagai “masalah serius”.

Sementara, keputusan ICC itu disambut baik oleh berbagai kelompok hak asasi manusia. Balkees Jarrah, aktivis internasional Human Rights Watch, menyebut putusan itu “sangat penting”.

“Sudah saatnya para pelaku kejahatan utama di Israel dan Palestina – apakah kejahatan perang yang dilakukan selama pertempuran atau perluasan pemukiman yang melanggar hukum – diadili,” katanya dalam sebuah pernyataan. (FA/SI)

Komentar Facebook

Tags: Internasional Criminal CourtIsraelKejahatan PerangMahkamah InternasionalPalestina
ShareTweetSend

Related Posts

Sekjen PBB Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Personel TNI di Lebanon

Sekjen PBB Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Personel TNI di Lebanon

Maret 31, 2026
Menlu Sugiono: Prancis Ketuai Tim Pembentukan Negara Palestina

Menlu Sugiono: Prancis Ketuai Tim Pembentukan Negara Palestina

September 25, 2025
Anda Punya HP? Anda Bagian dari Israel!

Anda Punya HP? Anda Bagian dari Israel!

September 18, 2025

Menlu RI Serukan Dukungan untuk Kemerdekaan Palestina di KTT Qatar

September 18, 2025

Menlu: Indonesia Komitmen Perjuangkan Perdamaian di Timur Tengah

September 16, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?