• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
ICC Berhak Mengadili Israel Atas Kasus Kejahatan Perang dan Kekejaman

ICC Berhak Mengadili Israel Atas Kasus Kejahatan Perang dan Kekejaman

Februari 6, 2021
Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

September 11, 2026
Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

September 11, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

September 11, 2026
Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

September 11, 2026
KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

September 11, 2026
Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

Anggota Komisi V DPR Dorong Penguatan Mitigasi Bencana Melalui Enam Langkah Utama

September 11, 2026
ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

ATR/BPN Gandeng Perguruan Tinggi Percepat Penyusunan RDTR, Target 1.703 RDTR hingga 2028

September 11, 2026
Tinjau Kampung Nelayan Mariadei, Yan Mandenas Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

Tinjau Kampung Nelayan Mariadei, Yan Mandenas Tekankan Kesejahteraan Masyarakat

September 11, 2026
Cegah kerugian Daerah Penghasil, Alfons Manibui : DBH Harus Tepat Waktu

Cegah kerugian Daerah Penghasil, Alfons Manibui : DBH Harus Tepat Waktu

September 11, 2026
Sebelum Jabatan di Dewan HAM berakhir, Indonesia Mesti Penuhi Desakan MSG

Sebelum Jabatan di Dewan HAM berakhir, Indonesia Mesti Penuhi Desakan MSG

September 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 11, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Internasional

ICC Berhak Mengadili Israel Atas Kasus Kejahatan Perang dan Kekejaman

[Internasional]

Februari 6, 2021
in Internasional
0
0
SHARES
72
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
llustraqsi ICC

Jakarta, SatukanIndonesia.com – International Criminal Court (ICC) memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan oleh Israel, hal ini membuka jalan bagi Mahkamah Internasional untuk melakukan penyelidikan pidana.

Kepala jaksa penuntut ICC, Fatou Bensouda, yang sebelumnya menyerukan penyelidikan, mengatakan ada “alasan mendasar yang masuk akal untuk meyakini” terjadinya kejahatan perang.

Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan itu, sementara para pejabat Palestina memujinya.

“Keputusan [ICC] ini adalah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan, bagi nilai-nilai kebenaran, keadilan dan kebebasan, dan bagi darah para korban dan keluarganya,” kata Perdana Menteri (PM) Palestina, Mohammad Shtayyeh, seperti dikutip oleh Kantor berita Palestina Wafa.

Israel, yang bukan anggota ICC dan menolak yurisdiksinya, berjanji untuk “melindungi semua warga dan tentara kami” dari tuntutan dari apa yang mereka sebut sebagai “sebuah badan politik”.

“Mahkamah dalam keputusannya mengganggu hak negara-negara demokratis untuk membela diri,” kata Netanyahu.

Keputusan itu dikeluarkan lebih dari setahun setelah Bensouda mengatakan bahwa pemeriksaan pendahuluan telah mengumpulkan cukup informasi yang memenuhi semua kriteria untuk membuka penyelidikan.

Dengan menyebut Pasukan Pertahanan Israel dan kelompok Palestina seperti Hamas sebagai kemungkinan pelaku, ia meminta mahkamah untuk menetapkan cakupan area penyelidikan di masa depan, karena masalah hukum dan isu faktual yang diperebutkan di wilayah tersebut.

Mahkamah Pidana Internasional, ICC, telah menjadi bagian dari sistem peradilan global sejak tahun 2002.

ICC memiliki kewenangan untuk menuntut mereka yang dituduh melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, seperti diatur dalam Statuta Roma.

Israel tidak pernah meratifikasi Statuta Roma, tetapi Sekretaris Jenderal PBB menerima permintaan Palestina untuk menjadi anggota ICC pada 2015.

Dalam keputusannya pada hari Jumat (05/02), ICC mengatakan yurisdiksi itu “mencakup wilayah yang diduduki Israel sejak 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur”.

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan mereka memandang keputusan ICC dalam menegaskan yurisdiksi di wilayah tersebut sebagai “masalah serius”.

Sementara, keputusan ICC itu disambut baik oleh berbagai kelompok hak asasi manusia. Balkees Jarrah, aktivis internasional Human Rights Watch, menyebut putusan itu “sangat penting”.

“Sudah saatnya para pelaku kejahatan utama di Israel dan Palestina – apakah kejahatan perang yang dilakukan selama pertempuran atau perluasan pemukiman yang melanggar hukum – diadili,” katanya dalam sebuah pernyataan. (FA/SI)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Internasional Criminal CourtIsraelKejahatan PerangMahkamah InternasionalPalestina
ShareTweetSend

Related Posts

Perkuat Kawasan Pasifik, Israel akan Membuka Kedutaan Besar di Fiji

Perkuat Kawasan Pasifik, Israel akan Membuka Kedutaan Besar di Fiji

Mei 29, 2026
9 WNI yang Ditahan Israel Sudah Dibebaskan, Dave Laksono: Bukti Kekuatan Diplomasi dan Solidaritas

9 WNI yang Ditahan Israel Sudah Dibebaskan, Dave Laksono: Bukti Kekuatan Diplomasi dan Solidaritas

Mei 22, 2026
Sekjen PBB Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Personel TNI di Lebanon

Sekjen PBB Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Personel TNI di Lebanon

Maret 31, 2026

Menlu Sugiono: Prancis Ketuai Tim Pembentukan Negara Palestina

September 25, 2025

Anda Punya HP? Anda Bagian dari Israel!

September 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?