
Bekasi, SatukanIndonesia.Com – Kapolres Metro Bekasi Kombes Indarto menggelar upacara khusus dalam pemberian penghargaan kepada M Irfan Bahri (19) dan Ahamd Rofik (19) menjadi pahlawan karena melawan begal di jembatan Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat. Karena keberaniannya melawan begal bersenjata tajam, keduanya diberi penghargaan tampil di tengah-tengah apel pagi polisi sebagai penerima penghargaan.
Upacara digelar di markas Polres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Kamis (31/5/2018) pukul 08.00 WIB. Indarto yang memimpin apel dan memberikan secara langsung penghargaan tersebut kepada kedua remaja itu.
“Barusan kita menyaksikan penerimaan penghargaan kepada M Irfan dan Rofik, karena umur beliau baru 19 tahun, tapi mempunya nyali dan kemampuan untuk menggagalkan perampokan begal di jembatan Summarecon,” kata Indarto dalam sambutannya yang disambut tepuk tangan peserta apel.
Indarto memuji keberanian Irfan dan Rofik menggagalkan perampokan yang menimpa keduanya. Padahal kenekatannya melawan begal itu bisa berisiko terhadap keselamatan nyawanya.
“Poin pentingnya dia berhasil menggagalkan perampokan, yang kalau dia yang tidak melawan, dia akan dilukai atau bahkan meninggal dunia,” ungkapnya.
Indarto menilai perlawanan Irfan yang mengakibatkan dua terduga begal, Aric Saifulloh (17) meninggal dan IY (17) terluka bacok, adalah upaya bela diri yang dibenarkan dalam Undang-Undang.
“Untuk bela paksa dan bela paksa itu dibenarkan oleh KUHP pasal 49 ayat 1 dan tidak dapat dipidana. Maka kita beri apresiasi kepada beliau,” lanjutnya yang kembali disambut tepuk tangan. (*)













