• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

Oktober 23, 2020

Ketua DPRD Hadiri Peresmian Gedung Arsip dan Musholla Baitus Shalihin di PN Batam

Juli 29, 2026
Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Juli 29, 2026
ADVERTISEMENT
Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Juli 29, 2026
Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Juli 28, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

[Nasional]

Oktober 23, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
64
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus surat jalan palsu, Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra.

Menurut JPU Yeni Trimulyani, tidak ada poin dalam nota keberatan yang secara prinsip mengubah pandangan jaksa terkait dugaan pelanggaran pidana Djoko Tjandra.

“Tidak ada hal-hal baru yang prinsipil dapat menggoyahkan dakwaan yang telah kami bacakan pada sidang sebelumnya,” kata Yeni saat membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa, Jumat (23/10/2020).

Menurutnya, jaksa telah mengurai secara jelas dan cermat rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh Djoko Tjandra dan kroni-kroninya saat membuat surat jalan palsu itu.

Yeni mengatakan bahwa surat dakwaan itu telah memuat secara rinci bagaimana rangkaian tindak pidana itu terjadi. Misalnya, kata dia, tanggal terjadi tindak pidana surat jalan palsu itu.

Dalam surat dakwaan juga menjelaskan proses pertemuan terdakwa Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo untuk mengurus kedatangan Djoko Tjandra ke Jakarta. Selain itu, peran-peran dari para terdakwa juga diklaim telah terurai dengan jelas dalam dakwaan.

“Misalnya dalam surat keterangan pemeriksaan Covid-19. Terdakwa tidak pernah diperiksa dan fakta-fakta itu tentunya akan diungkap pada saat pemeriksaan pokok perkaranya,” ujar Yeni.

Oleh sebab itu, Yeni pun meminta agar majelis hakim dapat melanjutkan persidangan dalam perkara surat jalan Djoko Tjandra itu untuk melanjutkan ke pokok perkara.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas dia.

Sebelumnya jaksa mendakwa Djoko Tjandra bersama dua terdakwa lain, yakni Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan palsu untuk memuluskan pengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan sempat ditolak pada April 2020, lantaran sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, pemohon harus hadir untuk mendaftarkan sendiri.

Sementara dalam eksepsinya, Djoko Tjandra salah satunya mempersoalkan soal penulisan nama.

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Djoko TjandraKasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
ShareTweetSend

Related Posts

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Terus Berlanjut Promo ‘Diskon’ Hukuman Djoko Tjandra, Kini Dapat Remisi 2 Bulan

Agustus 20, 2021
Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Tak Hanya Pinangki, Hukuman Djoko Tjandra Juga Dapat Diskon 1 Tahun

Juli 28, 2021
Hakim Jatuhkan Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Hakim Jatuhkan Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

April 5, 2021

Irjen Napoleon Bantah Bukti Keterlibatannya dalam Kasus Djoko Tjandra

Maret 2, 2021

Merasa Keberatan, Jaksa Pinangki Ajukan Banding

Februari 17, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?