
MANOKWARI, SATUKANINDONESIA.Com – Dalam rangka pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) pengusaha orang asli Papua (OAP), Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memberikan bantuan fasilitas kesekretariatan Asosiasi peternakan ayam petelur Anak Asli Papua (Aspater Asap) provinsi Papua Barat.
Fasilitas kesekretariatan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Kadin provinsi Papua Barat, Hj Suriyati Faisal, dan diterima Ketua Aspater Asap Papua Barat Yafet Valentinus Wainarisi, di kabupaten Manokwari, Rabu (09/10/2024).
Hj Suriyati Faisal, Ketua Kadin provinsi Papua Barat mengatakan, pemberian bantuan ini merupakan bentuk tanggungjawab sebagai organisasi pengusaha, dan pemberdayaan UMKM di wilayah.
“Bantuan ini memang yang diutamakan, agar Aspater Asap dapat melakukan pembinaan SDM peternak ayam petelur. Kalau SDM sudah baik, tentu semua akan berjalan baik,”ujar Suriyati.
Kadin sebagai mitra pemerintah daerah (Pemda), lanjut Suriyati, akan memfasilitasi para pelaku UMKM sesuai bidang dengan instansi pemerintah yang menangani bidang tersebut, terutama terkait bantuan dan pembinaan.
“Para pengusaha anak asli Papua ini memiliki sekretariat, tapi belum ada perangkatnya. Diharapkan dengan bantuan yang diberikan, bisa dipergunakan untuk mendata seluruh pengusaha ayam petelur di papua barat. Karena akan ada bantuan dari pemerintah dan itu membutuhkan data yang lengkap,”jelasnya.
Sementara Ketua Aspater Asap Papua Barat, Yafet Valentinus Wainarisi menyampaikan terimakasih kepada Ketua Kadin Papua Barat, yang telah memberikan perhatian terhadap pengusaha ayam petelur guna pembinaan OAP menuju Manokwari Swasembada Telur.
“Laptop dan perangkatnya ini sebagai sarana pendukung bagi kepengurusan Aspater, dan 50 pengusaha yang menjadi anggota kami. bantuan ini juga bisa menjadi contoh bagi bidang lain, yang melakukan memberdayakan orang asli papua sesuai bidangnya,”rinci Wainarisi.
Keberadaan Asapter Asap, kata Wainarisi, untuk membantu Pamda dalam menyiapkan SDM Papua, agar bantuan Pemda yang dikeluarkan bisa tepat sasaran.
“Peternak juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 69 Tahun 2023, tentang pembinaan dan dan pendampingan dari dinas terkait yakni Peternakan dan Kesehatan Hewan,”tandasnya. [GRW]













