• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
KPK Gandeng PPATK dan Perbankan lacak Aliran Suap Bansos COVID-19

Kasus Bansos, Penyuap Juliari Batubara Janji Buka-bukaan di Persidangan

Desember 29, 2020
Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Presiden Prabowo Didesak Berikan Akses kepada PIF dan Dewan HAM PBB

Oktober 11, 2026
199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

199 Dimutasi, Irjen Johnny E Isir : Tugas Kepolisian Harus Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Oktober 11, 2026
ADVERTISEMENT
Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Sejumlah Pejabat Utama Polda Kepri Berganti, Perkuat Penyegaran dan Kinerja Organisasi

Oktober 11, 2026
Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Perluas Dunia Usaha, Presiden Indonesia dan Presiden Mesir Bentuk EPA

Oktober 11, 2026
Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Tiba di Fiji, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 lanjutkan Misi Kemanusiaan

Oktober 11, 2026
Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Komisi XIII DPR Sebut Dampak Asap Karhutla Sebagai Bagian dari Isu HAM

Oktober 11, 2026
DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

DPD RI Fokuskan 5 Agenda Utama, Targetkan Rekomendasi Konkret

Oktober 11, 2026
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi Tiba di Jakarta Akan Bertemu Prabowo Bahas Kerja Sama Strategis

Oktober 11, 2026
Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Golkar Dukung Penuh Prabowo Subianto Capres 2029

Oktober 11, 2026
Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Atasi Kelebihan Kapasitas Lapas, UU Narkotika di Indonesia akan di Revisi

Oktober 10, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Bansos, Penyuap Juliari Batubara Janji Buka-bukaan di Persidangan

[Hukum]

Desember 29, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
103
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Salah satu tersangka terkait kasus suap pengadaan bansos COVID-19 di Kementerian Sosial, Harry Sidabuke diperiksa oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, (29/12/2020).

Harry Sidabuke berjanji bakal buka-bukaan mengenai kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjeratnya.

Ia mengatakan akan buka-bukaan saat kasus ini bergulir di persidangan. Untuk itu, Harry meyakini proses persidangan kasus ini akan berjalan seru. Hal ini disampaikan Harry usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

“Di sidang saja. Seru nanti. Sidang kan terbuka semua,” kata Harry. Namun, Harry enggan mengungkap hal yang membuat proses persidangan akan berjalan seru. Termasuk kemungkinan adanya sejumlah nama-nama besar yang akan diungkap. “Nggak,” katanya singkat.

Dalam pemeriksaan hari ini, Harry mengaku tak ada hal istimewa yang didalami penyidik. Harry mengaku hanya menambahkan sejumlah keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Saya cuma nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaan, saya cuma ditanyain saja,” kata Harry.

Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemsos tahun 2020 bernilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku menteri sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemsos melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyuplai sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ardian IMHarry SidabukeHukumJuliari BatubaraKasus Suap Bansos Covid-19Korupsi
ShareTweetSend

Related Posts

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026
Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Polri Resmi Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU

Juli 11, 2026

KPK Lelang 108 Aset Rampasan Hasil Korupsi Senilai Rp311 Miliar

Juni 15, 2026

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?