
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Salah satu tersangka terkait kasus suap pengadaan bansos COVID-19 di Kementerian Sosial, Harry Sidabuke diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, (29/12/2020).
Harry Sidabuke berjanji bakal buka-bukaan mengenai kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjeratnya.
Ia mengatakan akan buka-bukaan saat kasus ini bergulir di persidangan. Untuk itu, Harry meyakini proses persidangan kasus ini akan berjalan seru. Hal ini disampaikan Harry usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
“Di sidang saja. Seru nanti. Sidang kan terbuka semua,” kata Harry. Namun, Harry enggan mengungkap hal yang membuat proses persidangan akan berjalan seru. Termasuk kemungkinan adanya sejumlah nama-nama besar yang akan diungkap. “Nggak,” katanya singkat.
Dalam pemeriksaan hari ini, Harry mengaku tak ada hal istimewa yang didalami penyidik. Harry mengaku hanya menambahkan sejumlah keterangan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Saya cuma nambah-nambahin yang kemarin masih sama pertanyaan, saya cuma ditanyain saja,” kata Harry.
Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian IM dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemsos tahun 2020 bernilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku menteri sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemsos melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa penyuplai sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. (*)













