• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Proyek PLTU Riau-1, KPK Panggil Mekeng dan Sekjen KESDM Jadi Saksi Sofyan Basir

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Juli 10, 2019
Senator Australia asal Aborigin Mengkritik Keras Kekerasan di Papua Barat

Senator Australia asal Aborigin Mengkritik Keras Kekerasan di Papua Barat

Agustus 19, 2026
‎Yayasan Yonkenedia Bantah Serobot Lahan Isenabasa, Dokumen BP Batam Catat Alokasi Dicabut Sebelum Permohonan Baru

‎Yayasan Yonkenedia Bantah Serobot Lahan Isenabasa, Dokumen BP Batam Catat Alokasi Dicabut Sebelum Permohonan Baru

Agustus 19, 2026
ADVERTISEMENT
Pemerintah Pastikan Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Ganggu Stabilitas Fiskal Negara

Pemerintah Pastikan Status Guru PPPK Paruh Waktu Tidak Ganggu Stabilitas Fiskal Negara

Agustus 19, 2026
 Kemkomdigi dan DPR Sepakat Aturan Final Ojek Online Untuk Perlindungan Pengemudi

 Kemkomdigi dan DPR Sepakat Aturan Final Ojek Online Untuk Perlindungan Pengemudi

Agustus 19, 2026
Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Golkar Kekuatan Politik Utama di Manokwari Papua Barat

Agustus 19, 2026
Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim AD Hoc MA

Agustus 19, 2026
Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Ketika Leluhur Mengajari Kita Cara Merawat Bumi

Agustus 19, 2026
Gagal Bawa Nama Kepri ke Panggung Pesparawi, 27 PSW Kepri Kini Menuntut Kepastian Hukum

Gagal Bawa Nama Kepri ke Panggung Pesparawi, 27 PSW Kepri Kini Menuntut Kepastian Hukum

Agustus 19, 2026
‎Ketua REL-MBG Kepri Diundang ke Istana, Isye Lombogia Tegaskan Kepri Siap Kawal MBG  ‎

‎Ketua REL-MBG Kepri Diundang ke Istana, Isye Lombogia Tegaskan Kepri Siap Kawal MBG ‎

Agustus 19, 2026
RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Segera Disahkan

Agustus 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi

Juli 10, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
128
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim, salah satunya mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Rabu (10/07/19).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (10/07/19).

Selain Laksamana Sukardi, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto, dan seorang PNS Edwin H Abdulah.

Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Sjamsul Nursalim yang juga bos PT Gajah Tunggal Tbk. tersebut.

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Febri menegaskan proses penyidikan kasus rasuah yang merugikan negara hingga Rp4,58 miliar ini tetap diproses sesuai hukum acara yang berlaku, meski mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung divonis bebas dari segala tuntutan oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

Lebih jauh Febri mengatakan, sejauh ini Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim belum memberi tahu ke KPK perihal penunjukkan kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

“Penyidik belum menerima pemberitahuan siapa yang telah ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh SJN dan ITN dalam perkara ini,” ucap Febri.

Diketahui Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi SKL BLBI. Sjamsul diduga menjadi pihak yang diperkaya Rp4,58 triliun.

Pasangan suami istri yang kini menetap di Singapura itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK sendiri telah memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jum’at (28/06/19) lalu. Namun, keduanya mangkir tanpa alasan.(*)

Komentar Facebook

Tags: BLBIHukumKasus KorupsiKorupsiKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Eksepsi Terdakwa Korupsi BDS Ditolak, JPU Diperintahkan Hadirkan Saksi Dan Bukti Perkara

Juli 22, 2026

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?