• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Kasus Penistaan Agama Oleh Empat Nakes di Siantar Resmi Dihentikan

Kasus Penistaan Agama Oleh Empat Nakes di Siantar Resmi Dihentikan

Februari 24, 2021
Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Empat Warga Sipil di Intan Jaya Ditangkap

Juli 21, 2026
Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Proyek Miliaran Rupiah di Sorong Papua Barat Daya Mangkrak, APH diminta Turun

Juli 21, 2026
ADVERTISEMENT
Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Tirta Patriot Resmi Kelola Seluruh Layanan Air Minum di Kota Bekasi, Wali Kota dan Plt. Bupati Bekasi Sepakat Utamakan Pelayanan Warga

Juli 21, 2026
111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

111 Hari Menuju Porprov, Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Jadi Tuan Rumah yang Ramah

Juli 21, 2026
KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

KPK RI Dorong Evaluasi 25 Tahun Otsus Papua

Juli 21, 2026
Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Dr. Filep Dilantik Jadi Rektor Ilmu Hukum dan Teknologi Pembangunan Papua

Juli 21, 2026
Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Rapat Paripurna DPR Ke-26 Penutupan Masa Persidangan V

Juli 21, 2026
Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Anggota DPR Sebut Program Sosial Tak Boleh Putus, Negara Harus Selalu Hadir

Juli 21, 2026
STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

STIH Manokwari Papua Barat Resmi Bertransformasi Menjadi Institut

Juli 21, 2026
Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Anggota Komisi XIII DPR: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP

Juli 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Penistaan Agama Oleh Empat Nakes di Siantar Resmi Dihentikan

[Daerah]

Februari 24, 2021
in Daerah
0
0
SHARES
134
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Pers Conference Kejaksaan Negeri Pematang Siantar

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kasus penodaan agama terkait pemandian jenazah wanita korban virus covid-19 yang dilakukan oleh empat tenaga kesehatan tidak sesuai syariat Islam resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Rabu (24/2/2021) sore.

Kabar ini disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro.

Menggelar konferensi pers di kantornya, Agustinus menyampaikan, Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.

Agustinus mengatakan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.

Keempatnya tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.

Ia mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.

“Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,” ujar pria berkumis tersebut.

Unsur selanjutnya, ujar Kajari, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.

Agustinus membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan, lantaran ada intervensi dari pihak manapun.

Ia berujar, penerbitan SKP2 mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.

Untuk itu, ia siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan.

Perlu diketahui, kasus pemandian jenazah wanita oleh tenaga kesehatan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar ini menyita perhatian publik.

Keempat tenaga kesehatan ditetapkan tersangka oleh Polres Siantar.

Mereka dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek COVID-19 yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih.

Fauzi tidak terima jika jenazah istrinya dimandikan 4 Nakes pria tersebut.

Selama mengikuti proses hukum, keempat tenaga kesehatan tersebut tak dilakukan penahanan, lantaran peran mereka begitu penting dan dibutuhkan di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.

Pihak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga sempat berjuang untuk keempat tenaga kesehatan, agar mendapatkan keadilan.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Fauzi Munthe yang didampingi kuasa hukumnya bersikukuh kasus ini disidangkan.

Petisi Bebaskan 4 Nakes Penodaan agama tembus 17000 tanda tangan 

Kasus pemandian jenazah yang tidak dilaksanakan dengan syariat Islam ini memunculkan gerakan perlawanan.

Adalah Gerakan Merawat Akal Sehat mengumpulkan petisi mendukung 4 Nakes yang dijerat pasal penodaan agama.

Gerakan yang dipelopori sejumlah influencer Denny Siregar, Dara Nasution dan Ade Armando itu hingga Rabu (24/2/2022) Pukul 13.30 WIB sudah menyentuh angka 17.675 tanda tangan.

Dalam keterangannya, Gerakan Merawat Akal Sehat menuntut 5 hal yakni, negara membebaskan 4 Nakes dari segala tuntutan.

Karena menurut mereka, penodaan agama itu merupakan pendapat MUI. Sementara MUI bukan otoritas hukum di Indonesia.

Kemudian, jika kasus sampai pada peradilan, negara harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka.

Selanjutnya mereka meminta pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa.

Tim Satgas COVID-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus tersebut dan tidak boleh lepas tangan. Dan terakhir, aparat hukum jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Pematang SiantarPenistaan AgamaPenodaan AgamaRSUD Djasamen Saragihtenaga kesehatan
ShareTweetSend

Related Posts

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Anggota DPRD Jatim Sumardi: Pemprov Jatim Harus Kaji Ulang Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Anggota DPRD Jatim Sumardi: Pemprov Jatim Harus Kaji Ulang Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Maret 9, 2026
Konflik Papua Terus Berkecamuk, 1 Tewas dan 6 Terluka dalam Serangan TPNPB di Yahukimo Papua

Konflik Papua Terus Berkecamuk, 1 Tewas dan 6 Terluka dalam Serangan TPNPB di Yahukimo Papua

Maret 24, 2025

Pendeta Gilbert Dipolisikan Lagi Terkait Kasus Penistaan Agama

April 26, 2024

Kunjungi Siantar, Tokoh Masyarakat Ikatkan Kain Hiou Khas Simalungun Kepada Anies

November 3, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?