
JAKARTA, satukanindonesia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia memberikan izin operasi kembali untuk PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini doing Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno melalui keterangan yang dikutip, Kamis (18/09/2025).
Ia menjelaskan, pemberian izin tersebut telah melalui proses evaluasi yang melibatkan lintas Kementerian, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Tak hanya itu, Tri beralasan pemberian izin operasi tersebut mempertimbangkan peringkat PROPER Hijau sebagai salah satu faktor penting yang telah diraih oleh perusahaan.
“Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,”ungkap Tri.
PT Gag Nikel Indonesia merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) selaku pemegang Kontrak Karya (KK) di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat.
Izin operasi produksi tambang PT Gag Nikel ini sudah diterbitkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sejak 2017. Namun sebelumnya, pengelolaan tambang di Pulau Gag ini dikelola oleh perusahaan asing berbentuk Kontrak Karya (KK).
Berdasarkan situs PT Gag Nikel, perusahaan merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53 / Pres / I / 1998 tahun 1998 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Januari 1998.
Awalnya, kepemilikan saham mayoritas PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN Pty Ltd) sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen. Namun sejak 2008 PT Antam Tbk berhasil mengakuisisi semua saham PT Asia Pacific Nickel Pty Ltd, sehingga pada tahun 2008, PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh PT Antam Tbk.
Wilayah tambang yang dikelola PT Gag Nikel tercatat seluas 13.136 ha dan izin operasi produksi berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047. [**/GRW]













