• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ketua KPK Serahkan Mandat, Mahfud MD Luruskan Logikanya

Ketua KPK Serahkan Mandat, Mahfud MD Luruskan Logikanya

September 16, 2019
Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Semarak Kemerdekaan Pemkot Bekasi Gelar Turnamen Padel

Agustus 18, 2026
Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Komnas HAM Disurati Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua

Agustus 18, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Anggota Komisi III DPR Dukung Penuh Kapolri-Panglima TNI Tindak Beking Tambang Ilegal

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Pimpinan dan Anggota DPRD Batam Hadiri Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI, Wakil Ketua I Dewan Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Wakil Ketua II DPRD Hadiri Upacara Pemberian Remisi WBP Lapas Batam, 915 Narapidana Terima Pengurangan Hukuman

Agustus 18, 2026
Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Pimpinan dan Anggota Dewan Kota Batam Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Dataran Engku Putri, Ketua DPRD Bacakan Teks Proklamasi

Agustus 18, 2026
Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Wakil Ketua III DPRD Kota Batam Ikut Lepas Pawai Obor HUT ke-81 RI, Apresiasi Semangat Peserta

Agustus 18, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Renungan Suci HUT ke-81 Kemerdekaan RI di TMP Pusara Bhakti Bulan Gebang

Agustus 18, 2026
Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Sayangkan Pernyataan Soal Insiden Maybrat, Pangdam XVIII Kasuari Diminta Klarifikasi

Agustus 18, 2026
Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Ribuan Personel dari PNG Akan Direkrut Angkatan Pertahanan Australia?

Agustus 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua KPK Serahkan Mandat, Mahfud MD Luruskan Logikanya

[Nasional]

September 16, 2019
in Nasional
0
0
SHARES
89
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Mahfud MD, Mantan Ketua MK RI (Foto: Istimewa)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahfud MD, ahli hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menanggapi pengumuman Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyerahkan pengelolaan lembaga itu kepada Presiden Jokowi.

Penyerahan mandat itu menyusul pemilihan Calon Pimpinan KPK dan revisi UU KPK yang tak disetujui oleh awak komisi antirasuah itu.

Mahfud MD mengatakan bahwa secara ketatanegaraan KPK bukanlah mandataris Presiden. Menurut dia, meskipun tugasnya dan fungsinya berada di ranah eksekutif, lembaga independen tersebut bukan bawahan pemerintah.

Dalam Pasal 32 Undang-Undang KPK orang berhenti itu bukan karena mengembalikan mandat atau dicabut mandatnya. “Tapi karena pensiun, meninggal, atau mengundurkan diri,” katanya di Cafe d’Tambir, Kota Yogyakarta, Senin, 15 September 2019.

Jumat lalu, 13 September 2019, ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan menyerahkan pengelolaan KPK kepada Jokowi. Dia beralasan, pemimpin KPK tak pernah diajak biara soal draf revisi UU KPK yang telah disetorkan pemerintah kepada DPR.

Awak KPK menyatakan revisi UU KPK adalah upaya pelemahan KPK dan pemberantasan korupsi. DPR telah memutuskan revisi UU KPK menjadi usu inisiatif DPR yang akan disahkan sebelum masa tugas 2014-2019 berakhir yakni 1 Oktober 2019.

Mahfud MD berpendapat kini waktunya awak KPK diajak bicara oleh Presiden Jokowi. Selama ini pemimpin KPK hanya menunggu sikap Presiden terhadap revisi UU KPK. “Saya kira Presiden cukup bijaksana untuk mengundang mereka.”

Menyangkut soal nasib pimpinan KPK sekarang, secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong.  Karena ketika bukan mandataris Presiden.

Mahfud mengungkapkan bahwa masyarakat ingin KPK menjadi lebih kuat. Presiden juga mengatakan ingin menguatkan KPK. Bahkan, pihak yang menentang perubahan UU KPK juga ingin KPK kuat.

“Namanya negara demokrasi, dipertemukan saja yaitu melalui proses pembahasan yang terbuka,” kata dia.

Mahfud MD mengingatkan, menurut Pasal 5 dan 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap rancangan undang-undang harus dibahas dengan asas keterbukaan melalui public hearing serta kunjungan studi ke universitas.

“Jadi ada rapat-rapat tertentu, bukan tiba-tiba jadi gitu,” tutur bekas Menteri Pertahanan ini.

Kalangan penggiat  antikorupsi juga menyesalkan sikap Presiden Joko Widodo. Ia   sebetulnya memegang kekuasan besar untuk mencegah  “tamatnya” riwayat KPK sebagai lembaga superbodi.  Tapi sikap Presiden justru  segendang sepenarian dengan manuver DPR. Padahal,  Krisis KPK, Presiden Jokowi Sudah Berkali-kali Diingatkan. (GS)

Sumber

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: KPKMahfud MDNasionalRevisi UU KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp24,3 Miliar ke Kemhan

Agustus 15, 2026
KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

KPK  Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

Agustus 8, 2026
Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Eks Jampidsus Kejagung Republik Indonesia Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Juli 17, 2026

KPK Dalami Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Papua Barat Daya, DAP Buka Suara

Juli 15, 2026

BGN Diminta Tindak Lanjuti 10 Rekomendasi KPK untuk Perbaikan Tata Kelola Program MBG

Juli 7, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?