
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro, menjadi perhatian publik setelah diketahui fakta bahwa Ari saat ini sedang merangkap jabaatan sebagai Rektor UI juga sebagai Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen di Bank BRI.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu pun mengkritik keras praktik rangkap jabatan tersebut. Said menjelaskan, UI merupakan Badan Hukum Milik Negara (UI-BHMN).
Sebagai BHMN, UI memiliki statuta atau konstitusi. Menurut Said, dalam statuta tersebut dijelaskan bahwa rektor tidak boleh merangkap jabatan.
“Nah saya baca statuta UI sangat jelas ditulis tidak boleh merangkap jabatan di BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Sangat jelas tertulis. Jadi kalau rektor UI sekarang diangkat sebagai komisaris, bahkan sebelum di BRI dia komut di BNI. Jadi sudah lama sebenarnya. Ini sudah jelas-jelas melanggar statuta,” ujar Said Didu dalam Podcast Manusia Merdeka, Selasa (29/6/2021).
Melihat fakta tersebut, Said menyayangkan sikap rektor UI yang tega melanggar aturan. Said juga heran karena Majelis Wali Amanat tidak bertindak apapun, bahkan Kementerian BUMN seolah turut melanggengkan sikap melanggar hukum.
Said menilai rangkap jabatan ini merupakan tindakan yang sangat memalukan apalagi dilakukan oleh rektor dari universitas terbaik di Indonesia.
Said pun menegaskan bahwa sikap ini tidak bisa dibiarkan. Ari Kuncoro harus dicopot dari salah satu jabatannya.
“Ini harus segera diambil tindakan. Tindakan ya bisa memberhentikan sebagai pilih salah satu, mau berhenti sebagi rektor atau komisaris BRI boleh. Itu harus dipilih, enggak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Tak hanya sebatas dicopot, Said mengatakan Ari Kuncoro juga harus siap bertanggung jawab apabila dikemudian hari pengangkatannya sebagai komisaris terbukti tidak sah. Bentuk tanggung jawab yang diusulkan Said adalah mengembalikan semua penghasilan yang diperoleh selama menjadi komisaris.
“Maka seluruh penghasilan yang dia peroleh disetor kembali ke BUMN yang mengeluarkan uang. Termasuk tantiem-tantiem (bonus) yang pernah diambil,” ujarnya.
Menurut Said, munculnya fakta rangkap jabatan di BUMN ini membuktikan bahwa pengangkatan komisaris di era kepemimpinan Erick Thohir sangat mengecewakan.
“Saya menyatakan bahwa pengangkatan komisaris yang dilakukan oleh menteri BUMN sekarang adalah tanpa kriteria dan amburadul. Dan sangat potensial melanggar peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya. (FA/SI).













