• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Komisi II DPR Ingatkan Kemendagri Perketat Persyaratan Pemekaran Daerah

Komisi II DPR Ingatkan Kemendagri Perketat Persyaratan Pemekaran Daerah

April 26, 2025
Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

Abrasi Hancurkan Rumah Warga, Perempuan Sungai Lemau datangi Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah

April 22, 2026
Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

Komnas HAM RI Didesak Selidiki Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Puncak Papua

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

Wawali Harris Bobihoe : Tokoh Lintas Agama Duduk Bersama Akan Tumbuh Tekad Kuat Jaga Kerukunan

April 22, 2026
Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

Walikota Bekasi Tandatangani Perjanjian PSEL, Ground Breaking Segera Dimulai

April 22, 2026
Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

Wali Kota Bekasi Hadiri Launching Program MBG Muhammadiyah, Dukung Generasi Menjadi Sehat Dan Kuat

April 22, 2026
KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

KPK dan Ombudsman Kepri Didorong Audit Total Tender KSP Batam, Dugaan Maladministrasi dan Konflik Kepentingan Mencuat

April 22, 2026
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Komisi II DPR Ingatkan Kemendagri Perketat Persyaratan Pemekaran Daerah

[Politik]

April 26, 2025
in News, Politik
0
0
SHARES
104
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Suasana rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi II DPR RI mengingatkan agar pembukaan moratorium pemekaran dilakukan dengan persyaratan yang ketat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus objektif dalam melakukan penataan daerah.

Demikian catatan Komisi II DPR RI yang menjadi salah satu butir kesimpulan dalam rapat kerja bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Akmal Malik.

“Penataan daerah termasuk di dalamnya pembukaan moratorium pemekaran daerah dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif sebagaimana peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 25 April 2025 dilansir dari Sinpo.id.

Sementara itu, Wakil Ketua Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta persyaratan pemekaran suatu daerah diperketat. Utamanya, menyangkut aspek pengembangan ekonomi di suatu wilayah.

“Harus memitigasi prasyarat-prasyarat untuk menjadi daerah itu otonom baru, itu harus benar-benar lebih ketat, terutama dalam kaitan ekonomi, termasuk pembinaan,” kata Aria Bima.

“Kita sarankan kepada Dirjen Otonomi Daerah yang sudah ada bagaimana pengembangan terhadap empowering aset-aset daerah untuk menjadi lebih produktif,” timpalnya.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu pun menilai bahwa konsep sentralisasi sedianya sudah tak mengakomodasi kebutuhan zaman. Hal tersebut berkaca pada kondisi fiskal hingga utang negara saat ini.

“Sentralisasi dengan konsepsi yang tidak demokratis ini sudah menjadikan Indonesia itu bangkrut di tahun 1998, Jangan ada lagi pemikiran resentralisasi. Jangan ada lagi keinginan kita untuk mengatur pemerintah daerah yang berlebihan, sudah tidak mampu,” ucapnya.

Untuk itu, dia setuju dengan upaya desentralisasi pusat ke daerah. Aria pun meminta agar pemerintah pusat memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk mengelola otonomi di wilayahnya tersebut.

“Sudah tidak perlu lagi kita terlalu optimis berlebihan bahwa pemerintah pusat itu bisa ikut mengatur terhadap pembangunan di daerah, berikan kepercayaan pada daerah untuk berkembang,” katanya.

Meski demikian, dia mengingatkan bahwa dalam usulan pemekaran suatu daerah tidak boleh dilandasi oleh alasan administratif dan politis semata, melainkan harus berfokus pada aspek pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

“Seperti partai-partai politik di daerah yang ingin sekedar hanya pemekaran wilayah politik, supaya DPRD-nya tambah, bupatinya tambah, sedangkan mengabaikan bagaimana pengadministrasian dan kebijakan publiknya,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) mencatat sampai dengan April 2025 setidaknya ada 341 usulan daerah untuk dimekarkan, baik itu mencakup provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Kemendagri Akmal Malik merinci bahwa jumlah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, dan 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: kemendagriKomisi II DPR RIPemekaran Daerah
ShareTweetSend

Related Posts

Revisi UU Adminduk, Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el untuk Tertib Administrasi

Revisi UU Adminduk, Kemendagri Wacanakan Denda Kehilangan KTP-el untuk Tertib Administrasi

April 20, 2026
Anggota DPR Dukung Kementerian ATR/BPN Tertibkan Tanah Terlantar dan Percepat Redistribusi untuk Rakyat

Anggota DPR Dukung Kementerian ATR/BPN Tertibkan Tanah Terlantar dan Percepat Redistribusi untuk Rakyat

November 27, 2025
Wali Kota Batam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi Belanja Tahun 2025

Wali Kota Batam Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Realisasi Belanja Tahun 2025

Oktober 20, 2025

Komisi II DPR: Sinergi Pemerintah Pusat – Daerah jadi Kunci Penyerapan APBN 2026

Oktober 17, 2025

BSKDN Kemendagri Dukung Inovasi Satu Rumah Satu Kolam

Oktober 9, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?